surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PT. Global Agung Lestari Dilaporkan Ke Polres Kapuas

Nijar, warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas yang akan melaporkan PT. GAL ke polisi. (FOTO : ist)
Nijar, warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas yang akan melaporkan PT. GAL ke polisi. (FOTO : ist)

KUALA KAPUAS (surabayaupdate) – Tidak terima akan tindakan yang sudah dilakukan PT. Global Agung Lestari (PT. GAL), seorang warga Mentangai, Kabupaten Kapuas mengadu ke Polres Kapuas.

Nijar (60), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas akan mengadu ke polisi karena PT. GAL sudah melakukan kecurangan. Akibat kecurangan yang sudah dilakukan perusahaan perkebunan sawit itu, banyak warga yang menderita dan dibohongi.

Lebih lanjut Nijar mengatakan, selama ini, PT. GAL sudah mengelabuhi dan membodohi warga sekitar. Bentuk pembodohan dan kecurangan yang sudah dilakukan terhadap warga sekitar adalah dengan mengatakan akan membangun hutan plasma di wilayah Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.

“Namun yang terjadi, PT. GAL sudah merampas lahan warga. Hutan plasma yang sudah mereka bangun sejak 2009 dan sempat meminta persetujuan warga, hingga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali mengenai pembagian hasilnya, “ ungkap Nijar.

Padahal, lanjut Nijar, hutan plasma yang dibangun PT. GAL ini sudah berjalan dan mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit bagi PT. GAL. Janji yang sudah diutarakan PT. GAL waktu sosialisasi dengan warga terkait pembangunan hutan plasma tersebut, tidak ditepati.

Selain menceritakan masalah pembangunan hutan plasma yang sudah dilakukan PT. GAL, Nijar juga bercerita tentang upaya pengumpulan sertifikat tanah yang dilakukan PT. GAL dari warga sekitar.

“PT. GAL pernah meminta kepada seluruh masyarakat sekitat yang berjumlah 3770 KK untuk mengumpulkan sertifikat tanah yang asli. Seluruh sertifikat yang terkumpul itu, akan dititipkan ke koperasi. Hal ini dilakukan untuk realisasi pembangunan hutan plasma, “ ujar Nijar.

Akibat kurangnya pengetahuan masyarakat, sambung Nijar, tanah-tanah yang tadinya milik warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, berubah menjadi milik PT. GAL. Dengan kata lain, sebagian tanah milik warga ini, diserobot PT. GAL.

Yang lebih ironis, Nijar mengatakan, sertifikat-sertifikat yang dikumpulkan dari warga itu, dimasukkan atau digadaikan ke bank. Dari seluruh tanah milik warga yang sudah digadaikan ke bank, hanya 128 tanah milik warga yang masih tersisa surat-suratnya. Dan, sertifikat itu belum diserahkan ke PT. GAL atau ke koperasi.

“Atas kecurangan yang sudah dilakukan PT. GAL ini, kami memilih untuk menempuh jalur hukum, mengadukan permasalahan ini ke Polres Kapuas. Yang kami minta hanya hak kami selaku orang asli sini dari PT. GAL. Sampai matipun, saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya dan warga yang lain, “ pungkas Nijar.

Masih menurut Nijar, warga bersikukuh untuk menuntut haknya kepada perusahaan perkebunan sawit ini karena memiliki bukti-bukti yang sangat kuat. Bukti-bukti yang dimaksud Nijar itu adalah dua buah berkas perjanjian PT. GAL. Dan perjanjian inilah yang akan Nijar paparkan di Polres Kapuas.

Nijar juga mengaku, dari beberapa sertifikat tanah milik warga yang sudah digadikan ke bank tersebut, sudah dicairkan dan memperoleh uang Rp. 356 miliar. Hingga saat ini, warga tidak ada yang tahu uang sebanyak itu sudah digunakan untuk apa. Warga pun tidak mendapatkan bagian sepeserpun dari uang yang sudah dicairkan PT. GAL dari bank itu.

“Kami merasa dibodohi. Selama delapan tahun ini, kami sudah miskin dan sekarang tambah miskin lagi gara-gara PT GAL. Perlu saya tambahkan, bahwa kawasan hutan plasma tersebut, masuk dalam wilayah hutan lindung. Saya tidak mau tau, saya akan perjuangkan sampai mati hak kami,” tegas Nijar.

Bukan hanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga yang sudah dilakukan PT. GAL saja yang akan diadukan ke kepolisian. Samsuri, perwakilan serikat pekerja PT. GAL, juga akan melaporkan adanya tindakan sewenang-wenang yang pernah dilakukan PT. GAL.

Tindakan sewenang-wenang yang dimaksud Samsuri ini adalah dalam hal jaminan kesehatan untuk para pekerja di perkebunan sawit milik PT. GAL. Adanya asuransi sebesar Rp. 50 juta tidak pernah dibayarkan kepada para pekerja di lapangan yang pernah mengalami kecelakaan kerja.

“Kami memiliki rekan yang meninggal saat melaksanakan tugas di lapangan. Asuransi untuk rekan kami itu tidak pernah ada, apalagi santunan untuk keluarga korban meninggal dunia. Apa seperti ini kebijakaan perusahaan? Mana janjinnya? Kami mati sekalipun, PT. GAL tidak memperdulikannya, “ ujar Samsuri.

Herman, salah satu staf PT. GAL juga menambahkan, ia pernah mengalami patah kaki saat melakukan pekerjaan, namun Herman tidak mendapatkan uang asuransi, seperti yang dijanjikan PT GAL.

“Kenapa seperti ini, saya meminta keadilan. Tolong kami. Yang membuat hati saya hancur, istri saya meninggal saat merawat saya, karena istri saya stress melihat tulang pungung keluarga dalam keadaan sekarat. Sampai istri saya meninggal, saya tidak menerima asurasi kesehatan sebagaimana yang dijanjikan perusahaan,” terangnya.

Terkait banyaknya keluhan dan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan PT. GAL ini, Sazale, Vice President Perusahaan Kebun Sawit PT GAL, menolak untuk ditemui. Begitu pula dengan Yepri, humas PT. GAL. Meski telah dihubungi via telepon, Yepri tidak mau berkomentar. (beni)

Related posts

Diduga Melakukan Penganiayaan, Oknum Polisi Dipropamkan

redaksi

Oey Juliawati Divonis 6 bulan Penjara Karena Keterangan Palsu

redaksi

IOH Luncurkan Mini 3Store Di Wilayah Jember, Situbondo Dan Bondowoso

redaksi