surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Yang didatangkan Dipersidangan Notaris Edhi Susanto, Jelaskan Perbedaan Akta Notariil Dan Akta Dibawah Tangan

Notaris Edhi Susanto dan istrinya, saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu yang menjadikan Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Kamis (11/8/2022) diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli.

Ahli yang didatangkan ke persidangan ini bernama Dian Purnama Anugerah, S.H, M.kn.,LL.M dari Universitas Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Banyak hal yang dijelaskan ahli dibidang kenotariatan ini dipersidangan. Salah satunya adalah tentang tugas dan fungsi seorang notaris.

Lebih lanjut ahli dibidang kenotariatan ini mengatakan bahwa seorang notaris mempunyai tanggung jawab terhadap para penghadap yang hendak membuat akta.

“Seorang notaris, juga mempunyai tanggung jawab kepada negara atas akta yang dibuatnya, karena seorang notaris itu statusnya sebagai pejabat umum,” ujar Dian Purnama.

Notaris, sambung Dian Purnama, kalau melakukan pelanggaran, bisa terkena sanksi. Dan sanksi yang bisa diterima seorang notaris jika melakukan pelanggaran profesi bisa berupa teguran, skorsing dan sanksi yang terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Hal lain yang dijelaskan Dian Purnama dipersidangan ini adalah yang berkaitan dengan bagaimana pembuatan akta secara teknis.

“Dalam proses pembuatan akta, seorang notaris haruslah minta surat kuasa terlebih dahulu dari kliennya atau penghadap,” ungkap Dian Purnama.

Penghadap, lanjut Dian Purnama, juga harus datang langsung ke notaris. Dan yang perlu diingat, notaris tidak bisa membuat akta kalau penghadap tidak datang atau surat kuasa tidak ada,” papar Dian Purnama.

Notaris Edhi Susanto bersama tim penasehat hukumnya.(FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hal selanjutnya yang ditanyakan ke ahli Kenotariatan ini adalah berkaitan dengan perbedaan Ikatan Jual Beli (IJB) dan Akta Jual Beli (AJB).

Tentang perbedaan IJB dan AJB itu, ahli kembali menjelaskan, akta jual beli yang membuat adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),

“Sementara itu, pengikatan lebih ke syarat jual beli atau perjanjian jual beli (PPJB), yang membuat adalah seorang notaris, kata Dian Purnama.

Bagaimana dengan AJB? Lebih lanjut Dian pun menjawab, bahwa petugas yang berhak membuatkan AJB adalah PPAT.

Pieter Talaway, salah satu penasehat hukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim kemudian bertanya ke ahli, tentang produk yang dibuat seorang notaris, apakah akte autentik atau akta dibawah tangan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Dian pun menjawab bahwa seorang notaris pastinya membuat akta autentik.

Ditemui usai persidangan, Pieter Talaway menjelaskan bahwa dalam persidangan ini, banyak sekali penjelasan yang diberikan ahli kenotariatan itu yang sangat menguntungkan terdakwa Edhi Susanto dan istrinya.

Pieter pun menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana yang menjadikan Notaris Edhi dan istrinya sebagai terdakwa ini, yang menjadi persoalan adalah produk akte dibawah tangan, bukan produk akta autentik

“Kalau produk akte autentik, yang bertanggung jawab adalah notaris, sementara yang dibawa tangan adalah orang lain yang diserahkan ke notaris,” papar Pieter Talaway.

Jaksa, sambung Pieter, kurang paham ini bukan akta otentik. Ini adalah kuasa biasa. Secara hukum, terdakwa tidak bisa dipidana.

Ronald Tawalay, salah satu penasehat hukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim menambahkan, keterangan ahli, pada prinsipnya membedakan kewajiban jabatan notaris terhadap isi akta notariil dan isi surat dibawah tangan serta perlunya penghadap hadir pada saat pembuatan akta notariil.

Masih menurut Ronald Talaway, tidak begitu dengan surat bawah tangan. Dan menurut Ronald, surat kuasa itu bukanlah akta notariil melainkan surat dibawah tangan. (pay)

Related posts

Tuntutan Henry J Gunawan Dinilai Terlalu Tinggi, Jaksa Sudah Abaikan Fakta Fakta Di Persidangan

redaksi

Dipaksa Lunasi Kredit Kerja Sebesar Rp. 15 Miliar, Pemilik Toko Besi Dan Alumunium Gugat Bank Danamon

redaksi

Astra Daihatsu Motor Dan Sahabat Media Uji Ketangguhan New Daihatsu Ayla Ke Gunung Kapur Bangkalan

redaksi