surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pasca Dieksekusi, Manajemen Derby Cafe Berencana Siapkan Langkah Hukum

Derby Cafe. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pasca Eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu, manajemen Derby Cafe berencana siapkan langkah hukum.

Rencana upaya hukum yang hingga saat ini masih terus dibicarakan baik dengan pimpinan perusahaan, pihak-pihak terkait seperti investor, dan legal perusahaan ini dipandang perlu mengingat dalam proses pengambil alihan Derby Cafe melalui jalur hukum hingga terjadinya eksekusi, meninggalkan banyak ketidak adilan.

 

Eksekusi bangunan kafe seluas 352 meter persegi yang berlokasi di Jalan Manyar Indah Surabaya ini, dilakukan berdasarkan Putusan PN Surabaya sebagai tindak lanjut dari penohon eksekusi.

Alwin Amar Almasyur sebagai pemohon eksekusi, membeli bangunan yang nilainya senilai lebih dari Rp 3 miliar melalui proses lelang pada awal Desember 2022.

Perwakilan Darbe Cafe, Abdul Haris Nofianto mengatakan, eksekusi yang menimpa Darbe Cafe ini, tentunya telah menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya bagi para penyewa cafe.

“Karena itu, pihak pengelola Darbe Cafe merasa penting untuk memberikan klarifikasi terkait latar belakang yang jelas mengenai situasi ini,” ujar Haris.

Eksekusi yang terjadi ini, lanjut Haris, adalah kejadian yang sangat tidak adil bagi penyewa. Cafe ini adalah rumah bagi mereka yang berkontribusi dan memiliki visi yang sama dalam menciptakan lingkungan yang menghibur.

Haris juga menambahkan, pihak manajemen menekankan bahwa Derby Cafe sebagai perusahaan, berdiri di sisi penyewa dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka.

Haris dengan tegas menyatakan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk mencapai keadilan bagi penyewa yang terkena dampak eksekusi ini.

“Kami menyadari kerugian material dan immaterial yang dialami penyewa kami akibat peristiwa ini. Apalagi Darby Cafe adalah lebih dari sekadar bisnis,” ungkap Haris.

Haris menambahkan, kami adalah komunitas yang saling mendukung. Kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum yang kuat dan bekerja sama dengan para penyewa, pengacara, dan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil. (pay)

Related posts

Para Komisioner Bawaslu Tidak Ditahan Demi Kepentingan Persiapan Pilkada Di Jawa Timur

redaksi

Sepuluh Anggota DPRD Kota Depok Keluhkan Sikap Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya

redaksi

Banyak Kejanggalan Terungkap Dipersidangan Dugaan Korupsi Pembagian Bantuan BOP

redaksi