surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Persidangan Kaicho Liliana Herawati Diwarnai Tindakan Kurang Sopan Terhadap Hakim, Penolakan Saksi Meringankan Dan Saksi A de Charge Yang Tak Berkutik

Terdakwa Liliana Herawati bersama tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sebagai terdakwa, makin menarik untuk diikuti.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/7/2023) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, diwarnai banyak kejadian menarik.

Awal persidangan, kehadiran Andi Prayitno, Rudi Hartono, Surya Kencana Putra, Alex Suantoro Handoko, Rudi Mulya Utomo dan Vincent sebagai saksi yang meringankan terdakwa atau saksi A de Charge ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat persidangan baru dibuka Hakim Ojo Sumarna, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU, langsung menyatakan penolakannya atas kehadiran enam orang karateka yang menjadi anggota Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang pada persidangan ini dihadirkan sebagai saksi A de Charge.

Alasan yang dijelaskan Jaksa Darwis adalah, bahwa saksi Andi Prayitno, Rudi Hartono, Surya Kencana Putra dan Alex Suantoro Handoko, mulai persidangan dengan pembacaan dakwaan sampai dengan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, berada didalam ruang persidangan dan mengikuti jalannya persidangan.

Meski JPU secara tegas menolak ketiga orang ini didengar kesaksiannya sebagai saksi meringankan, namun pihak terdakwa Liliana Herawati dan tim penasehat hukumnya dapat bernapas lega.

Pasalnya, hakim Ojo Sumarna yang menjadi pimpinan sidang berbaik hati, tetap mengijinkan empat orang itu untuk menjadi saksi yang meringankan, bersama-sama dengan Rudi Mulya Utomo dan Vincent.

Hal menarik selanjutnya yang menjadi catatan penting dari persidangan ini adalah tersudutnya saksi Andi Prayitno.

Anggota Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini diawal persidangan, tidak mendapat pertanyaan-pertanyaan yang begitu membuatnya harus berfikir keras untuk menjawab.

Pertanyaan yang dilontarkan kepadanya pun standart, mengenai apa perbedaan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Yayasan PMK Kyokushinkai dan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Sarjana hukum yang berprofesi sebagai notaris ini juga ditanya tentang adanya akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022, siapa yang membuat akta itu, mengapa akta nomer 8 itu dibuat, seputar arisan Kyokushinkai, adanya rapat yang dihelat di Gedung Sridjaja tanggal 7 Nopember 2019, siapa yang hadir di rapat itu, apa yang dihasilkan dari rapat itu, adanya akta nomer 16, pendirian Yayasan PMK dan kegiatannya, hingga adanya tanda tangan pada selembar kertas yang diberikan kepadanya saat terjadi rapat tanggal 7 Nopember 2019.

Hal lain yang menjadi catatan penting dari persidangan terdakwa Liliana Herawati, Kamis (6/7/2023) ini adalah sikap tidak sopan yang ditunjukkan salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati.

Masalah norma kesopanan yang dilanggar Muzayin, salah satu pembela terdakwa Liliana Herawati ini terjadi ketika hakim Ojo Sumarna masih memeriksa dan bertanya kepada saksi Andi Prayitno seputar rapat yang digelar tanggal 7 Nopember 2019, kemudian dilanjutkan tentang apa makna selembar kertas yang sudah ada tanda tangan dari para peserta rapat termasuk adanya tanda tangan yang dibubuhkan saksi Andi Prayitno.

Berkaitan dengan adanya rapat tanggal 7 Nopember 2019 digedung Sridjaja lantai IV, hakim Ojo bertanya ke saksi Andi Prayitno, apakah ia datang di rapat tersebut.

Hal lain yang ditanyakan hakim Ojo Sumarna kepada saksi Andi Prayitno adalah berkaitan dengan siapa yang mengundangnya untuk hadir di rapat itu.

Kemudian, hakim Ojo kembali bertanya, siapa yang memimpin jalannya rapat ditanggal 7 Nopember 2019, ada berapa orang yang hadir dan beberapa tulisan yang ada pada selembar kertas yang berisi tanda tangan para karateka Kyokushinkai termasuk dari kubu perguruan, yayasan hingga perkumpulan.

Muzayin salah satu pembela terdakwa Liliana Herawati dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menjawab pertanyaan hakim Ojo Sumarna itu, saksi Andi Prayitno kemudian menjawab bahwa yang mencatat adalah Erick Sastrodikoro. Dan yang memimpin rapat juga Erick Sastrodikoro.

Saksi Andi Prayitno juga menjawab bahwa ia tidak tahu, apakah itu inisiatif Erick Sastrodikoro atau siapa.

Didalam persidangan, hakim Ojo Sumarna sampai memberikan penilaian bahwa ada saksi yang dihadirkan berbohong berkaitan dengan tulisan mengenai hasil rapat tanggal 7 Nopember 2019. Dan siapa yang telah berbohong itu, hakim Ojo Sumarna tidak menyebutkan.

Mengetahui jika saksi Andi Prayitno ini adalah seorang notaris, hakim Ojo Sumarna lalu menegaskan bahwa perbuatan seorang notaris sudah ia tuangkan dalam sebuah akta.

Ketika hakim Ojo Sumarna bertanya kepada saksi Andi Prayitno, bahwa kedatangannya di rapat tanggal 7 Nopember 2019 digedung Sridjaja, apakah atas inisiatif sendiri atau atas undangan Erick Sastrodikoro, Junior Gregorius mengibaskan tangan kiri ke arah saksi Andi Prayitno seperti hendak memberi isyarat tertentu.

Saksi Andi Prayitno kemudian menerangkan bahwa undangan Erick Sastrodikoro itu melalui undangan. Dan yang disampaikan kepadanya mengenai rapat tanggal 7 Nopember 2019 tersebut, Erick hanya memintanya untuk datang rapat karena ada hal yang penting.

Begitu juga dengan agenda rapat yang hendak dibahas di rapat itu, saksi Andi Prayitno menjawab tidak dikasih tahu Erick Sastrodikoro.

Saksi Andi Prayitno sempat bertanya ke Erick mengenai perihal diselenggarakan rapat itu, namun menurut Erick Sastrodikoro ia hanya diminta hadir dan akan ada kejutan.

Mendengar jawaban saksi Andi Prayitno ini, hakim Ojo Sumarna kemudian bereaksi. Jawaban saksi Andi Prayitno itu dinilai janggal.

“Ketika anda mendapat undangan, anda seharusnya bertanya. Agenda rapatnya harusnya jelas mengenai apa. Kalau tidak ada agenda yang jelas, anda bisa juga tidak datang,” sindir hakim Ojo Sumarna.

Saat hakim Ojo Sumarna bertanya tentang ada tidaknya putaran kedua pada rapat yang digelar tanggal 7 Nopember 2019, secara tiba-tiba Muzayin salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati mengajukan intrupsi, memotong hakim Ojo yang hendak melanjutkan pernyataannya.

Bahkan, Muzayin dan hakim Ojo Sumarna sampai terlibat pertengkaran sengit didalam persidangan. Dan, ketika hakim Ojo Sumarna hendak meneruskan pertanyaannya ke saksi Andi Prayitno, Muzayin langsung memotong kalimat yang sudah terlontar dari hakim Ojo Sumarna.

Untuk diketahui, perilaku memotong pembicaraan lawan bicara yang dilakukan tim penasehat hukum Liliana Herawati selam persidangan yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa di PN Surabaya, tidak terjadi saat ini saja.

Ketika Tjandra Sridjaja Pradjonggo dihadirkan JPU sebagai fakta yang hendak menjelaskan apa yang membuat Liliana Herawati tersangkut masalah pidana hingga akhirnya harus diadili di PN Surabaya, Muzayin juga memotong Tjandra Sridjaja.

Waktu itu, Tjandra Sridjaja mulai menceritakan adanya mens rea yang dilakukan terdakwa Liliana Herawati.

Belum detail menceritakan perbuatan apa yang sudah dilakukan Liliana Herawati, Muzayin yang langsung mengajukan intrupsi kemudian meminta Tjandra Sridjaja tidak meneruskan penjelasannya. Menurut tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati ini, apa yang telah diterangkan Tjandra Sridjaja sudah cukup dan tidak perlu dijelaskan lagi panjang lebar.

Junior Gregorius (sebelah kiri terdakwa Liliana Herawati) seperti memberikan isyarat khusus didalam persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Muzayin dalam persidangan sebelumnya, yakni saat penuntut umum membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang Irwanto yang tidak bisa hadir karena terkendala masalah kesehatan, juga memotong perkataan Jaksa Darwis.

Waktu itu, Jaksa Darwis membacakan isi BAP Bambang Irwanto setelah mendapat ijin ketua majelis. Saat Jaksa Darwis baru membaca kalimat sebagai Wakil Ketua Umum, tiba-tiba Muzayin memotong penjelasan penuntut umum ini.

Muzayin memotong perkataan Jaksa Darwis hanya untuk menanyakan posisi terdakwa Liliana Herawati yang tidak dipindahkan duduk disebelah tim penasehat hukumnya. Terdakwa Liliana Herawati masih duduk dikursi terdakwa.

Hakim Ojo Sumarna yang terlihat kesal karena pembicaraannya dipotong, lalu menghardik Muzayin. Setelah itu, Hakim Ojo Sumarna meneruskan pertanyaannya kepada saksi Andi Prayitno.

Hakim Ojo Sumarna juga terlihat menasehati saksi Andi Prayitno yang tidak menanyakan kelengkapan berkas yang telah ditanda tanganinya itu kepada penyelenggara rapat.

Bahkan, hakim Ojo Sumarna secara tegas menyatakan, sebagai orang yang mengerti masalah akta, saksi Andi Prayitno juga dikritik mengenai kelengkapan sebuah dokumen yang harus ia tanda tangani.

“Mengapa saudara langsung menandatanganinya? Yang lainnya mana, padahal disini kan masih ada putaran kedua,” jelas hakim Ojo Sumarna kepada saksi Andi Prayitno.

Saksi Andi Prayitno kemudian menjawab, karena semua yang hadir ketika itu semuanya adalah teman, maka hal-hal yang ditanyakan hakim Ojo Sumarna itu dipandang saksi Andi Prayitno tidak perlu.

Andi Prayitno kembali mengaku bahwa notulen rapat yang terjadi tanggal 7 Nopember 2019 itu, ia tidak mengetahui bagaimana aslinya. Yang saksi Andi Prayitno tahu hanya fotocopy-nya saja.

Terkait notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 yang hanya berupa fotocopy, Andi Prayitno juga mengakui bahwa isi dari notulen itu benar semua, sesuai dengan yang terucap di rapat.

Lalu, hakim Ojo Sumarna juga bertanya ke saksi Andi Prayitno tentang adanya tulisan yang ada dibawah dan menyatakan dipertimbangkan dan diputuskan dalam satu dua hari.

Terkait tulisan tersebut, saksi Andik Prayitno mengaku melihat keberadaan tulisan itu saat ia membubuhkan tanda tangan.

Saksi Andi Prayitno juga mengaku bahwa ia juga membaca tulisan itu. Sebelum ia menandatangi notulen rapat tersebut, tulisan itu sudah ada.

Dan, saat hakim Ojo Sumarna bertanya, kalimat tersebut ditujukan kepada siapa, saksi Andi Prayitno terlihat kebingungan sebentar, kemudian menjawab bahwa kalimat tersebut ditujukan untuk Tjandra Sridjaja.

Melihat saksi Andi Prayitno mulai menanggapi pertanyaan hakim Ojo Sumarna, Gregorius salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati terlihat gusar.

Bahkan, Gregorius terlihat sampai memberi isyarat tertentu kepada Andi Prayitno, seakan-akan memberitahu bahwa jawaban yang sudah ia terangkan adalah salah. (pay)

Related posts

Buka Lapangan Pekerjaan, Dirut PT Rakuda Furniture Malah Dituntut Dua Tahun Penjara

redaksi

Perekonomian Global Tahun 2023 Masih Belum Ideal, Jatim Terpantau Makin Membaik

redaksi

SEORANG GURU AGAMA CABULI ANAK DIDIKNYA

redaksi