surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Selain Ada Yang Ditolak Jaksa, Ketua Majelis Buat Saksi Andi Prayitno Tak Berkutik Soal Tanda Tangan

Andi Prayitno salah satu saksi yang ditolak kehadirannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ada kejadian menarik selama persidangan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang menjadikan Liliana Herawati sebagai terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati menghadirkan enam orang anggota Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sebagai saksi A de Charge atau saksi meringankan.

Anggota Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi A de Charge itu adalah Andi Prayitno, Rudi Hartono, Surya Kencana Putra, Rudi Mulya Utomo, Alex Suantoro Handoko dan Vincent.

Dari enam orang saksi meringankan itu, Andi Prayitno, Rudi Hartono dan Surya Kencana Putra dihadirkan dimuka persidangan secara terpisah, sedangkan saksi Rudi Mulya Utomo, Alex Suantoro Handoko dan Vincent dihadirkan secara bersama-sama.

Kejadian menarik pertama yang ditemukan pada persidangan yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (6/7/2023) itu adalah penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi Andi Prayitno, Rudi Hartono dan Surya Kencana Putra.

Tiga orang saksi yang dihadirkan secara sendiri-sendiri itu menurut penuturan JPU kepada majelis hakim, selalu memantau jalannya persidangan sejak persidangan pertama kali digelar hingga persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Kepada majelis hakim, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU ini mengatakan bahwa empat orang saksi tersebut tidak bisa didengar kesaksiannya karena telah mendengarkan kesaksian para saksi yang lain selama persidangan digelar.

“Yang Mulia, kami keberatan jika saksi Andi Prayitno, Rudi Hartono, Surya Kencana Putra dan saksi Alex Suantoro tetap diajukan sebagai saksi A de Charge pada persidangan ini,” tolak Jaksa Darwis.

Empat saksi itu, lanjut Jaksa Darwis, selalu ada diruang sidang saat persidangan-persidangan sebelumnya digelar.

Mendapat penolakan dari penuntut umum, salah satu pembela terdakwa Liliana Herawati, Junior Gregorius langsung bereaksi.

Gregorius pun menanggapi bahwa empat orang saksi yang hendak didengar kesaksiannya itu, berada didalam ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Ingin mematahkan alibi salah satu penasehat hukum terdakwa, Jaksa Darwis kemudian menunjukkan sebuah bukti foto keberadaan empat orang saksi itu dipersidangan.

Perdebatan antara penuntut umum dan pembela terdakwa Liliana Herawati tidak berhenti sampai disini.

Tim pembela terdakwa Liliana Herawati kemudian menunjukkan bukti yang memperkuat alibi mereka bahwa empat saksi itu berada didalam ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Setelah mengamati bukti yang diperlihatkan penasehat terdakwa Liliana Herawati itu, Jaksa Darwis kemudian menanggapi bahwa foto yang memperlihatkan itu berada di ruang tahanan sementara PN Surabaya, bukan didalam ruang persidangan.

Kepada tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, Jaksa Darwis juga mengatakan, bahwa pada persidangan-persidangan sebelumnya, ia sudah mengingatkan kepada para pengunjung sidang, jika ada yang nantinya akan dihadirkan sebagai saksi didalam persidangan, haruslah keluar dari ruang sidang.

Terdakwa Liliana Herawati yang terus mendapat pengawalan ketat dari anggota Perguruan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Melihat perdebatan antara penuntut umum dengan tim pembela terdakwa Liliana Herawati tersebut, Hakim Ojo Sumarna lalu mengambil sikap.

Sikap yang diambil Ketua Majelis itu adalah keberatan yang telah disampaikan penuntut umum akan dicatat, sedangkan empat orang saksi yang ditolak penuntut umum dibiarkan memberikan keterangan didalam persidangan.

Kejadian menarik kedua yang ditemukan selama persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan ini adalah pertanyaan yang dilontarkan untuk keenam saksi itu seperti sudah dipersiapkan.

Pertanyaan yang dilontarkan untuk enam saksi meringankan itu adalah perbedaan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Perkumpulan PMK Kyokushinkai atau dikenal dengan IKOK, kapan Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu didirikan, usaha yang dijalankan yayasan tentang apa, para saksi apakah pernah memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Mabes Polri, ketika di Bareskrim apa yang ditanyakan penyidik Bareskrim, adanya akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022, apa isi akta nomor 8 itu serta seputar arisan dan pengelolaannya.

Saksi meringankan juga ditanya tentang seputar rapat tanggal 7 Nopember 2019, siapa saja yang menghadiri rapat saat itu, apa keputusan rapat saat itu dan mengenai pembubuhan tanda tangan para saksi pada lembar kertas dan bagaimana keputusan hasil rapat waktu itu.

Junior Gregorius, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati juga terlihat gusar dan beberapa kali memberikan arahan kepada saksi Andi Prayitno, saat saksi Andi Prayitno memberikan keterangan didalam persidangan.

Bahkan, Junior Gregorius sampai menutup dahi sisi kanan dengan tangan kanannya dan tangan kirinya memberikan isyarat kepada saksi Andi Prayitno.

Kejadian ini terlihat ketika saksi Andi Prayitno ditanya majelis hakim seputar hasil rapat tanggal 7 Nopember 2019 dan hasil rapat itu kemudian dijadikan notulen rapat.

Pada lembar kertas itu, setiap karateka yang ikut rapat membubuhkan tanda tangannya termasuk para saksi yang meringankan.

Berkaitan dengan pembubuhan tanda tangan, hasil keputusan rapat tanggal 7 Nopember 2019 dan adanya semacam keputusan rapat yang ditulis di selembar kertas ini juga ditanya Hakim Ojo Sumarna secara detail kepada saksi Andi Prayitno.

Hakim Ojo Sumarna juga menyatakan bahwa saksi Andi Prayitno menandatangi notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019 tersebut.

Mendapat penjelasan dari ketua majelis bahwa yang ia tanda tangani adalah notulen rapat, saksi Andi Prayitno membantahnya.

Menurut saksi Andi Prayitno, yang ia tanda tangani adalah hasil voting atas rapat yang digelar tanggal 7 Nopember 2019 di gedung Sridjaja.

Hakim Ojo Sumarna kemudian meminta saksi Andi Prayitno maju dan memperlihatkan lembaran kertas yang ditanda tangani. Hakim Ojo lalu bertanya, apakah benar lembaran ini yang sudah ia bubuhkan tanda tangannya? Saksi Andi Prayitno membenarkan hal itu.

Lalu, hakim Ojo kembali bertanya ke saksi Andi Prayitno bahwa ada lembaran yang kosong dan ada sisi lembaran kertas yang ada tanda tangannya.

“Ketika saudara menandatangani ini, makna surat ini apa? Ini kan belum ada judulnya? Apakah sudah dapat disimpulkan, maksud apa yang tertulis disini?,” tanya hakim Ojo Sumarna.

Menurut saksi Andi Prayitno, bahwa tanda tangan di selembar kertas itu dibubuhkan sebagai tanda bahwa orang yang bertanda tangan dikertas tersebut mengetahui dengan benar tidak ada keputusan pasti dalam hal keluar atau tidak.

Andi Prajitno juga mengakui bahwa apa yang tertulis dalam selembar kertas itu belum lengkap. Namun anehnya, saksi Andi Prayitno tetap membubuhkan tanda tangannya. Hal inilah yang menjadi keheranan majelis hakim.

Secara tegas hakim Ojo mengaku heran, mengapa saksi Andi Prayitno yang seorang notaris serta paham tentang hukum mau menandatangani berkas yang belum lengkap.

Walaupun saksi Andi Prayitno memberikan banyak alasan termasuk tidak punya firasat apa-apa, namun argumentasi saksi Andi Prayitno itu ditolak hakim Ojo Sumarna dan dianggap tidak relevan. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

 

 

Related posts

Kosasih : Ada Upaya Pendzoliman Bertujuan Untuk Merekayasa Dan Mengkriminalisasi Lenny Silas

redaksi

Dua  Warga Surabaya Gugat PT Axa Financial Indonesia Sebesar Rp 295,2 Miliar

redaksi

Pelanggaran Etik Dan Sanksi Skorsing Advokat Masbuhin Dibatalkan Peradi Pusat

redaksi