surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dipaksa Lunasi Kredit Kerja Sebesar Rp. 15 Miliar, Pemilik Toko Besi Dan Alumunium Gugat Bank Danamon

Thung Decky (kanan) didampingi Bilmard B Putra, SH kuasa hukum Linda Anggriani. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa dibohongi dan dipaksa untuk melunasi hutang yang besarnya Rp. 15 miliar, seorang wanita pengusaha bahan bangunan gugat Bank Danamon.

Wanita pemilik toko bangunan yang menjual alumunium dan besi yang berlokasi di Jalan Raya Wadungasri No. 60 Sidoarjo itu bernama Linda Anggriani.

Melalui tim kuasa hukumnya yaitu Bilmard B Putra, SH., Robert Mantinia, SH., Slamet Priyanto, SH., Linda Anggriani mengajukan gugatan atas dasar perbuatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan PN Surabaya.

Selain Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya, Linda Anggriani dalam gugatannya juga memasukkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai Turut Tergugat II dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Turut Tergugat II.

Dalam gugatan yang dibuat dan dimohonkan Linda Anggriani melalui kuasa hukumnya di PN Surabaya, yang menjadi dasar Linda Anggriani menggugat Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya adalah bahwa Linda Anggriani sebagai penggugat adalah debitur Bank Danamon cabang Gubernur Suryo sesuai dengan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit tertanggal 11 Oktober 2017.

Mengapa Linda Anggriani menggugat Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya? Bilmard B Putra, SH menjelaskan, karena tindakan semena-mena Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya yang telah menghentikan kredit kerja untuk Linda Anggriani secara sepihak.

Bilmard juga menjelaskan kepada awak media, berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit tanggal 11 Oktober 2017, Linda Anggriani menerima bantuan kredit kerja sebesar Rp. 11 miliar, dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun.

“Dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit tanggal 11 Oktober 2017 itu juga dijelaskan, Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya sebagai debitur juga memberlakukan denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen,” ungkap Bilmard, Minggu (27/8/2023).

Linda Anggriani, lanjut Bilmard, juga diwajibkan melakukan pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta.

Bilmard kembali menjelaskan, sejak kredit diajukan, pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Atas lancarnya pembayaran yang dilakukan setiap bulannya, Linda Anggriani selalu diperpanjang kredit kerjanya setiap tahun.

“Perlu diketahui, tiap tahunnya Linda sebagai penerima kredit, punya progres penjualan bagus, tokonya produktif dan masih berjalan,” kata Bilmard.

Melihat kenyataan ini, sambung Bilmard, Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya sudah seharusnya memperpanjang kredit kerja untuk Linda Anggriani, karena uang yang diperoleh dari Bank Danamon ini dipakai Linda Anggriani untuk membiayai usahanya.

Sebagai jaminan atas kredit kerja yang diterimanya itu, Linda Anggriani telah menjaminkan rumah dan sebuah toko di Sidoarjo.

Ketika usaha Linda Anggriani masih terus berjalan dan pembayaran kredit untuk tiap bulannya juga tidak pernah ada masalah, tiba-tiba Bank Danamon Surabaya menghentikan kredit untuk Linda Anggriani.

“Bank Danamon tiba-tiba menghentikan kredit kerja Linda Anggriani dibulan Oktober 2022 dengan alasan suami Linda Anggriani yang bernama Thung Decky memiliki hutang KPR di bank Danamon,” papar Bilmard.

Karena ada pemberitahuan dari Bank Danamon itu, lanjut Bilmard, Linda Anggriani dan Thung Decky mencoba menyelesaikannya dengan melakukan mediasi yang dilakukan dikantor Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya.

Bilmard kembali menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan para pihak, Bank Danamon cabang Gubernur Suryo Surabaya menyampaikan ada solusi yang harus dilakukan Linda Anggriani.

“Pihak Bank Danamon bilang, kredit kerja Linda Anggriani akan kembali dilanjutkan apabila Linda Anggriani maupun suaminya bersedia melunasi hutang KPR Thung Decky di Bank Danamon Surabaya yang nilainya Rp. 1,5 miliar,” cerita Bilmard.

Dan berdasarkan pembicaraan di mediasi itu, sambung Bilmard, ada batas waktu bagi Thung Decky melunasi hutang KPR nya yang sebesar Rp. 1,5 miliar itu.

“Jika sampai Januari 2023 Thung Decky tidak bisa melunasi hutang kreditnya sebesar Rp. 1,5 miliar maka jaminan rumah akan dilelang,” tandas Bilmard.

Untuk menunjukkan itikad baiknya kepada Bank Danamon, Desember 2022 hutang Thung Decky yang nilainya Rp. 1,5 miliar itu akhirnya dibayar lunas.

“Bukan hanya untuk menunjukkan adanya itikad baik, Thung Decky juga berharap kredit kerja yang diberikan Bank Danamon untuk istrinya tersebut diperpanjang kembali,” ungkap Bilmard.

Meski telah mengikuti keinginan Bank Danamon yaitu membayar lunas semua hutang KPR-nya sebesar Rp. 1,5 miliar, kredit kerja Linda Anggriani ternyata tak juga diperpanjang Bank Danamon.

“Bank Danamon ingkar janji. Linda Anggriani dan suaminya telah dibohongi. Ironisnya, ketika Linda Anggriani dan suaminya mempertanyakan masalah perpanjangan kredit kerja jika hutang KPR Thung Decky dibayar lunas, tidak pernah diakui pihak Bank Danamon,” kecam Bilmard.

Ini, lanjut Bilmard, jelas-jelas pembohongan. Bank Danamon telah menjebak Linda Anggriani. Entah ada niat jahat apa dibalik pengingkaran yang telah dilakukan Bank Danamon Surabaya itu.

“Linda Anggriani telah diperlakukan tidak adil. Linda Anggriani telah didzolimi. Surat peringatan yang dibuat Bank Danamon untuk Linda Anggriani dibulan Maret dan April 2023 adalah bukti semena-mena Bank Danamon,” tandas Bilmard.

Masih menurut penjelasan Bilmard, surat peringatan dari Bank Danamon bulan Maret dan April 2023 itu secara tegas dinyatakan bahwa Linda Anggriani harus membayar semua hutang kredit yang telah diberikan kepadanya sebesar Rp. 15 miliar.

Yang membuat Linda Anggriani dan Thung Decky makin tak berdaya dan merasa terjepit adalah Bank Danamon ternyata telah memasukkan semua agunan yang dijadikan jaminan kredit kerja Linda Anggriani untuk dilelang.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan risalah lelang terhadap semua agunan berupa tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit kerja Linda Anggriani.

Bank Danamon juga memberitahu pasangan suami istri ini tanggal 22 Juni 2023 bahwa aset-aset Linda Anggriani yang dijadikan jaminan kredit akan dilelang tanggal 26 Juni 2023

Pada 22 Juni 2023 pihak bank Danamon memberitahukan ke pihak Decky dan Linda pada 26 Juni 2023 akan dilakukan lelang.

Sementara itu, Thung Decky saat ini mengaku akan terus berjuang mencari keadilan atas tindakan semena-mena Bank Danamon yang akan melelang aset istrinya yang dijadikan jaminan kredit kerja.

Thung Decky juga berharap, ada pihak-pihak yang bersedia membantunya, begitu juga ada perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPKNL untuk membatalkan lelang.

“Jika memang harus membayar semua hutang-hutang Linda Anggriani yang jumlahnya Rp. 15 miliar, kami minta waktu. Jangan secepat itu memaksa orang untuk melunasi hutang yang nilainya tidak sedikit,” kata Thung Decky.

Apakah Bank Danamon, lanjut Thung Decky, tidak memahami bahwa daya beli di masyarakat masih rendah?

Bagaimanapun juga, ia dan istrinya masih berusaha membayar hutang-hutang Linda Anggriani di Bank Danamon, paling tidak menunggu tumpukan besi dan alumunium yang ada di toko Linda Anggriani bisa terjual.

Terpisah, pihak Bank Danamon yakni Widi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan. (pay)

Related posts

Diparkir Depan Rumah, Pick Up Hilang

redaksi

Security Perumahan Wisata Bukit Mas Divonis Bebas

redaksi

Pemilik 4 Poket Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi