surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

90 Bandar Narkoba Dari Sejumlah Lapas Di Jawa Barat Dipindahkan Ke Nusakambangan

gambar ilustrasi : Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Irjen Reynhard Silitonga. (FOTO : istimewa)

CILACAP (surabayaupdate) – Sembilan puluh narapidana (napi) kasus narkoba yang berasal dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Puluhan napi narkoba yang dipindahkan itu adalah bandar narkoba. Para napi narkoba ini dipindahkan dari Lapas asal, Jumat (17/7/2020) malam dan sampai di Nusakambangan, Sabtu (18/7/2020) pagi. Proses pemindahan itu sendiri dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Untuk proses pemindahan Saat sembilan puluh napi tersebut menerapkan protokol kesehatan. Hal ini demi menghindari penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
Terkait pemindahan ini, Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Irjen Reynhard Silitonga mengatakan, sebagian napi yang dipindahkan ini terpidana mati dan seumur hidup.
“Sembilan puluh napi yang dipindahkan tadi malam dan sampai pagi ini adalah dari Jabar. Mereka ini adalah bandar-bandar narkoba dari Jabar,” kata Reynhard saat konferensi pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Sabtu, dikutip dari kompas.com.
Dari 90 napi tersebut, sambung Reynhard, 23 napi berasal dari Lapas Kelas I Cirebon, 13 napi dari Lapas Narkotika kelas II Gunungsindur, 12 napi dari Lapas Narkotika Kelas II Cirebon, 5 napi dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, 22 napi dari Lapas Kelas II Banceuy dan 15 napi dari Lapas Kelas IIA Karawang.
Masih menurut Reynhard, diantara 90 napi yang dipindahkan itu, sebagian adalah warga negara asing (WNA). Sebanyak 53 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, Nusakambangan, sisanya ditempatkan di Lapas Narkotika, Nusakambangan. (kdc/pay)

Related posts

Ikatan Pesantren Indonesia Beri Dukungan Penuh Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

redaksi

Penyidik Polsek Gubeng Telah Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang

redaksi

MA Dan Kejagung Diharapkan Ikut Awasi Proses Dugaan Tindak Pidana Penipuan Senilai Rp. 200 Miliar Dengan Modus Investasi Bisnis Buah Import Di PN Surabaya

redaksi