surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS PENDIDIKAN & KESEHATAN

Fakultas Hukum Ubaya Gelar Kuliah Tamu, Hadirkan Praktisi Dan Pakar Hukum Penerbangan

Columbanus Priaardanto saat menjadi dosen tamu di Auditorium Fakultas Hukum Ubaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk menambah wawasan para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) nya, Universitas Surabaya (Ubaya) kembali datangkan praktisi hukum dan seorang ahli dibidang hukum penerbangan.

Praktisi dan juga ahli dibidang hukum penerbangan yang didatangkan ini bernama Columbanus Priaardanto.

Sebagai dosen tamu, banyak hal yang diterangkan Columbanus Priaardanto didepan para mahasiswa FH Ubaya.

Kuliah hukum yang digelar di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Ubaya, Senin (20/4/2026) ini selain dihadiri Columbanus Priaardanto juga dihadiri ketua laboratorium hukum keperdataan Bebeto Ardyo, Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Universitas Surabaya (Komsa FH IKA Ubaya) Johanes Dipa Widjaja serta Dr Hwian Cristianto (Dekan FH). Acara kuliah tamu ini dimoderatori Indra Jaya Gunawan yang juga dosen hukum pengangkutan FH Ubaya.

Dihadapan para mahasiswa FH Ubaya, praktisi dan Akademisi Hukum penerbangan atau Aviation Law Specialist ini memaparkan tentang hukum penerbangan dan bagaimana perkembangan penyelenggara penerbangan.

Lebih lanjut Columbanus Priaardanto mengatakan, dalam pertanggung jawaban perdata didalam hukum penerbangan, calon penumpang harus memahami haknya.

“Jangan sampai dibodohi pihak maskapai maupun asuransi, atau seolah tidak punya hak,” kata Columbanus Priaardanto.

Pria yang akrab disapa Danto kemudian memaparkan sebuah kecelakaan pesawat. Kepada para mahasiswa FH Ubaya, Danto kemudian menjelaskan perbedaan tanggungjawab antara maskapai penerbangan dengan produsen pesawat apabila terjadi peristiwa kecelakaan penerbangan.

Lebih lanjut Danto menjelaskan, jika terjadi kecelakaan pesawat, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kesalahan operasional.

“Sedangkan produsen pesawar bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi cacat produk,” ungkap Columbanus Priaardanto.

Peluang untuk menggugat produsen pesawat, lanjut Columbanus Priaardanto, terbuka melalui Konvensi Montreal yang telah diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang nomor 1 tahun 2009.

Columbanus Priaardanto Praktisi dan Pakar Hukum Penerbangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Konvensi Montreal menjadi dasar hukum bagi korban kecelakaan pesawat untuk mengajukan tuntutan product liability,” tandasnya.

Dalam kuliah tamu ini, Columbanus Priaardanto juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat tentang hak tambahan di luar santunan wajib, mengingat setiap penumpang telah dilindungi asuransi seperti Jasa Raharja.

Ketika Columbanus Priaardanto mulai membahas tentang teori tanggungjawab hukum penerbangan serta sistem pertanggungjawaban hukum penerbangan, hal itu semakin menarik reaksi para mahasiswa yang hadir diruang auditorium FH Ubaya.

Beberapa kasus kecelakaan pesawat yang pernah terjadi akhirnya dipakai para mahasiswa untuk berdiskusi dan bertanya kepada Columbanus Priaardanto tentang bagaimana penyelesaiannya.

Masalah penerbangan delay juga menjadi bahan pertanyaan Fio, mahasiswa FH Ubaya. Kepada Columbanus Priaardanto, mahasiswa Fakultas Hukum Pengangkutan ini bagaimana pertanggungjawaban maskapai penerbangan apabila penerbangannya sampai delay akibat kerusakan mesin pesawat.

Atas pertanyaan mahasiswa ini, Columbanus Priaardanto pun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2015 pasal 9, maskapai diwajibkan melakukan rescedule atau refund.

“Yang saya tanyakan orang tersebut meski sudah menerima refund tapi dia mengalami kerugian materil dan immateriil karena orang tersebut tidak jadi naik pesawat,” tanya Fio.

Orang itu, sambung Fio, juga harus bermalam di hotel sehingga harus mengeluarkan uang makan. Selain itu masih ada kerugian immateriil karena mengalami rasa yang cemas, kenapa tidak jadi berangkat.

“Akhirnya, orang ini melakukan gugatan di pengadilan namun ditolak hakim dengan alasan sudah menerima refund. Artinya, pihak maskapai sudah memenuhi peraturan menteri nomor 89 tahun 2015,” papar Fio.

Atas pertanyaan Fio tersebut, Danto kemudian mengulik tentang “strategi dapur” yang dilakukan legal hukum maskapai tersebut.

Danto mencontohkan, kenapa jadwal Jakarta–Denpasar ditulis 1 jam 50 menit padahal block time real 1 jam 25 menit?

Para mahasiswa Ubaya yang mengikuti kuliah tamu dengan materi hukum penerbangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hal itu adalah siasat legal hukum dari maskapai untuk menghindari kompensasi. Dan ini siasat compliance bukan illegal.

Terkait gugatan yang akhirnya ditolak Hakim, menurut Danto harusnya tidak melakukan gugatan ganti rugi melainkan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Di akhir kuliah tamu ini Danto mengatakan bahwa apa yang dia lakukan untuk mendapat hak bagi para korban itu bukan sekedar untuk kepentingan korban saja tapi untuk semua orang yang akan naik pesawat dan sudah naik pesawat.

“Dengan mengajukan tuntutan sebesar mungkin menjadikan langit penerbangan menjadi lebih biru tidak perlu merah lagi,” ungkap Columbanus Priaardanto.

Selesai memberikan kuliah, kepada awak media berharap para calon penumpang pesawat udara bisa mengerti haknya.

” Yang ingin saya sampaikan adalah masyarakat harus tahu haknya. Jangan sampai dibodohi atau diarahkan seolah-olah tidak ada hak lagi setelah menerima santunan,” pesan Danto (20/4/2026).

Danto kembali menjelaskan, dalam hukum penerbangan berlaku prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang memungkinkan korban memperoleh kompensasi tanpa harus membuktikan kesalahan.

Prinsip ini diatur dalam Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

Columbanus menegaskan adanya perbedaan tanggung jawab antara maskapai dan produsen pesawat. Maskapai bertanggung jawab pada aspek operasional, sementara produsen dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kecelakaan disebabkan cacat produk.

Ia mencontohkan kasus Sriwijaya Air SJ182 dan Lion Air JT610 yang berkaitan dengan dugaan gangguan sistem pesawat.

Menurut Columbanus Priaardanto, kalau ada cacat produk seperti autothrottle atau sistem lainnya, itu masuk ranah tanggung jawab produsen. Tapi kalau faktor cuaca atau human error, itu berbeda. (pay)

Related posts

ASRAMA PRAJURIT YONIF 500/RIDER SEGERA DIBANGUN

redaksi

Gandeng Ernest Prakasa, IOH Luncurkan Tayangan Web Series Bergenre Komedi Romantis

redaksi

Terbukti Nyabu, Polisi Pamekasan Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

redaksi