
SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi baik suap maupun gratifikasi, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan, namun tidak semua saksi yang didatangkan pada persidangan ini, Jumat (22/5/2026) memberikan jawaban yang konsisten.
Bandar yang pernah menjadi ajudan Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, memberi jawaban tidak konsisten. Bahkan, dari penjelasan yang disampaikan Bandar dimuka persidangan ini terkesan berbeli-belit dan sengaja mengaburkan fakta sebenarnya.
Hal itu terlihat ketika Bandar diminta untuk menyebutkan adakah uang-uang dari pihak-pihak tertentu, dari seseorang apalagi dari rekanan Pemerintah Daerah (Pemda) Ponorogo yang pernah bahkan rutin memberi uang ke terdakwa Sugiri Sancoko ketika masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim I Made Yuliada, Bandar yang pernah menjadi ajudan terdakwa Sugiri Sancoko pun mengakui ada pemberian sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu untuk terdakwa Sugiri Sancoko.
Walaupun tidak menjelaskan uang-uang yang ditujukan kepada Sugiri Sancoko itu untuk apa, namun Bandar bisa menyebutkan nominalnya secara jelas dan bagaimana bentuk uang itu ketika diberikan, apakah secara tunai atau cash ataukah melalui transfer bank.
Didalam persidangan, saksi Bandar menyebut nominal uang yaitu Rp. 40 juta dan Rp. 50 juta. Kemudian, Bandar juga menyebut adanya uang sebesar Rp. 75 juta yang diberikan secara transfer ke rekeningnya di Bank Jatim.
Hakim Manambus Pasaribu yang tertarik dengan pengakuan Bandar ini kemudian melakukan penggalian fakta kepada saksi Bandar.
Kepada Bandar, Hakim Manambus Pasaribu kemudian menerangkan adanya penerimaan uang di tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp. 40 juta, Juni 2021 ada penerimaan sebesar Rp. 20 juta.

“Yang Rp. 75 juta ini ada atau tidak?,” tanya Hakim Manambus Pasaribu kepada saksi Bandar yang pada saat itu menjadi ajudan terdakwa Sugiri Sancoko.
Atas pertanyaan Hakim Manambus Pasaribu ini, saksi Bandar menjawab, ketika dilakukan pemeriksaan awal, uang Rp. 75 juta itu memang ada, ditransfer secara bertahap.
“Uang Rp. 75 juta itu ada, ditransfer secara bertahap. Itu seingat saya. Pada saat pemeriksaan kedua, saya diminta mutasi rekening,” papar Bandar.
Dan ketika dilakukan pengecekan, sambung Bandar, jumlahnya bukan Rp. 75 juta, tetapi Rp. 90 juta.
Masih berkaitan dengan misteri keberadaan uang Rp. 75 juta ini, Jaksa KPK Andhi Ginanjar kemudian memberi penjelasan kepada Hakim Manambus Pasaribu.
Lebih lanjut Jaksa KPK ini menerangkan, berkaitan adanya uang untuk terdakwa Sugiri Sancoko sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 50 juta memang benar sudah ada di rekening, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dan sudah kami tanyakan tentang uang sebesar Rp. 75 juta itu, ditransfer secara bertahap. Namun saksi Bandar ini belum bisa membuktikan bertahapnya seperti apa. Yang pasti, menurut keterangan saksi, uang Rp. 75 juta ini diberikan untuk Sugiri Sancoko,” terang Jaksa Andhi Ginanjar.
Berkaitan dengan uang Rp. 75 juta ini, saksi Bandar memberi jawaban berbelit-belit dan tidak konsisten. Mengapa? Ketika hakim Manambus Pasaribu bertanya di awal tentang ada tidaknya uang Rp. 75 juta tersebut, Bandar menjawab ada, bahkan ditransfer secara bertahap.

Namun, ketika Hakim Andhi Ginanjar mempertegas bahwa memang benar ada uang untuk terdakwa Sugiri Sancoko dari Sugiri Heru Sangoko sebesar Rp. 75 juta, saksi Bandar membantahnya.
“Seingat saya (jumlahnya) hanya yang Rp. 40 juta dan Rp. 50 juta itu. Namun sebelum dilakukan print out, ada transfer sebesar Rp. 75 juta secara bertahap,” tutur Bandar.
Dan ketika dilakukan pengecekan di mutasi keluar, lanjut Bandar, jumlahnya buka Rp. 75 juta tapi Rp. 40 juta dan Rp. 50 juta.
Hakim Manambus yang merasa janggal akan jawaban saksi Bandar ini, meminta saksi untuk mengingat-ingat kembali.
Kepada saksi Bandar, Hakim Manambus Pasaribu pun mengatakan, berdasarkan pengakuan Bandar di awal persidangan, jumlahnya ada tiga yaitu Rp. 40 juta, Rp. 50 juta dan Rp. 75 juta, tidak ada penjelasan tentang akumulasi.
Untuk membuktikan adanya uang Rp. 75 juta tersebut, Jaksa KPK kemudian bertanya ke Bandar berkaitan dengan uang-uang yang ia terima dari seseorang termasuk dari Agus sebesar Rp. 40 juta.
“Lalu, uang sebesar Rp. 75 juta ini diberi Sugiri Heru Sangoko secara cash atau rekening? Apakah saudara pernah menerimanya untuk diberikan ke Bupati?,” tanya Jaksa KPK.
Saksi Bandar yang mendapat pertanyaan bertubi-tubi tentang uang Rp. 75 juta dari Jaksa KPK ditambah penegasan dari Hakim Manambus, Bandar akhirnya menjawab tidak pernah. Namun Bandar mengakui adanya uang untuk terdakwa Sugiri Sancoko sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 50 juta.
Jaksa KPK yang masih ragu tentang adanya transfer di rekening Bank Jatim sebesar Rp. 75 juta itu, kembali bertanya ke Bandar, mengapa ia membenarkan bahwa ada uang masuk secara transfer ke rekeningnya di Bank Jatim sebesar Rp. 75 juta? Untuk mengecek kebenaran kesaksian Bandar ini, Jaksa KPK pun berkata akan melakukan pengecekan lagi di rekening Bank Jatim miliknya. (pay)
