surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Abaikan Kesulitan Ekonomi Yang Ditanggung Nasabahnya Akibat Adanya Pandemi Covid 19, PT Bank Tabungan Negara Digugat

Advokat HK. Kosasih, SH. CN kuasa hukum PT Benoa Nusantara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – PT. Bank Tabungan Negara Cq Kantor Cabang Surabaya digugat PT. Benoa Nusantara. Dalam gugatannya tersebut, PT. Benoa Nusantara mengajukan gugatannya melalui E-Court di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam gugatan nomor : 500 / pdt G/2020/PN.Sby tanggal 22-05-2020 ini disebutkan jika PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, PT. Bank Tabungan Negara juga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomer 11/Pokj.03/2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomer 11/Pojk.03/2020 tahun 2020.

Tentang adanya pelanggaran yang sudah dilakukan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ini, HK Kosasih, SH. CN salah satu kuasa hukum PT. Benoa Nusantara selaku penggugat mengatakan, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk seharusnya memberikan kemudahan stimulus bagi debiturnya yang terdampak usahanya akibat pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Kosasih mengatakan, adanya gugatan yang diajukan PT. Benoa Nusantara ini berawal adanya pengumuman PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk – Asset Management Division Area 3 Kantor Cabang Surabaya yang diterbitkan pada Harian Memorandum tanggal 15 Mei 2020.

“PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku tergugat telah melakukan pengumuman dan pemanggilan kepada debitur kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk- Asset Management Area – 3 Kantor Cabang Surabaya, khususnya ditujukan kepada PT. Benoa Nusantara yang pada pokoknya berisi menagih dan memanggil PT. Benoa Nusantara untuk melunasi seluruh hutang selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak terbit pengumuma,” ungkap Kosasih, Selasa (26/5/2020).

Tergugat, sambung Kosasih, juga mengundang investor perorangan maupun badan hukum untuk segera mengajukan Surat Penawaran Minat Cessie atau Pembelian Barang Agunan Bank melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan seterusnya.

Apa yang membuat PT. Benoa Nusantara harus melayangkan gugatan ke pengadilan? Lebih lanjut Kosasih mengatakan, sebagai badan hukum yang sah, menjalankan usaha Pusat Perbelanjaan Mall Central Point yang terletak di Jalan Ngagel Surabaya, telah mendapat fasilitas kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dalam gugatan nomor 500/Pdt.G/2020/PN.Sby yang disusun dan ditandatangani kuasa hukum PT. Benoa Nusantara yang terdiri dari Hadi R. Kosasih, SH.,CN, Doddy W. Kosasih, SH., Mkn, Surya Dani, SH.MKn dijelaskan adapun fasilitas kredit yang diterima penggugat adalah Kredit Investasi (KI) sebesar Rp. 82 miliar berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor ; 53 tanggal 27 Nopember 2013 dihadapan notaris Evy Retno Budiarty, SH. Fasilitas kredit selanjutnya yang diterima penggugat dari tergugat adalah fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 5 miliar, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 54 tanggal 27 Nopember 2013 dihadapan notaris Evy Retno Budiarty, SH. Terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) telah lunas tanggal 12 Desember 2019.

Berkaitan dengan KI yang diberikan tergugtan kepada penggugat dengan outstanding sebesar Rp. 53.802.769.930 yang akan jatuh tempo tanggal 28 Nopember 2021, telah disepakati perubahan jadwal pembayaran kredit sesuai persetujuan restrukturisasi kredit oleh tergugat yaitu dengan jatuh tempo diperpanjang sampai tanggal 27 Mei 2026 dengan tahapan pembayaran mulai 2019 sebesar Rp. 4 miliar, tahun 2020 sebesar Rp. 6 miliar, tahun 2021 sebesar Rp. 6 miliar, tahun 2022 sebesar Rp. 6,5 miliar, tahun 2023 sebesar Rp. 6,5 miliar, tahun 2024 sebesar Rp. 7,5 miliar, tahun 2025 sebesar Rp. 8 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp. 9.302.769.930 sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 53.802.769.930 dan beban bunga atas KI telah terjadi perubahan/penurunan bunga dari 13 persen per-tahun menjadi 10 persen pertahun sesuai surat tergugat tanggal 30 September 2019 perihal Persetujuan Restrukturisasi Ke-5 Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja atas nama PT. Benoa Nusantara dengan nomor ; 49/S/Sby.Ut/BCSU/IX/2019.

Masih dalam surat gugatan ini juga dijelaskan, atas pelaksanaan pembayaran kredit investasi sesuai dengan restrukturisasi perpanjangan waktu tersebut, sebenarnya penggugat telah melaksanakan pembayaran dengan baik kepada tergugat, sesuai tahapan pembayaran sampai 2020 telah dibayar lunas pada bulan Januari 2020 tidak ada keterlambatan, bahkan penggugat telah berusaha melakukan pembayaran percepatan dari pokok hutang yang dijadwalkan tegasnya kewajiban penggugat kepada tergugat pada saat ini hanya masih tersisa Rp. 37.109.000.000.

Pada saat ini telah terjadi tunggakan beban bunga penggugat kepada tergugat sejak Januari 2020 disebabkan adanya ketidak sesuaian perhitungan bunga yang dibebankan tergugat kepada penggugat dengan besaran tetap sebesar 13 persen pertahun, sedangkan berdasarkan surat tergugat tanggal 30 September 2019 perihal Persetujuan Restrukturisasi Ke-5 Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja atas nama PT. Benoa Nusantara atau penggugat, dengan nomor ; 49/S/Sby.Ut/BCSU/IX/2019 adalah sebesar 10 persen per-tahun.

Selain adanya perbedaan besaran beban bunga, ternyata secara fakta terdapat perbedaan nilai sisa pinjaman penggugat kepada tergugat. Menurut penghitungan penggugat atas sisa pinjaman, hanya sebesar Rp. 37.109.000.000, namun menurut penghitungan tergugat sisa pinjaman penggugat sebesar Rp. 39.532.769.930.

Namun tiba-tiba, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk – Asset Management Division Area 3 Kantor Cabang Surabaya pada Harian Memorandum tanggal 15 Mei 2020 telah melakukan pengumuman dan pemanggilan kepada debitur kredit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk- Asset Management Area – 3 Kantor Cabang Surabaya, khususnya hanya ditujukan kepada PT. Benoa Nusantara yang pada pokoknya berisi menagih dan memanggil PT. Benoa Nusantara untuk melunasi seluruh hutang selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak terbit pengumuma, Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengundang investor perorangan maupun badan hukum untuk segera mengajukan Surat Penawaran Minat Cessie atau Pembelian Barang Agunan Bank melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan seterusnya.

Atas pengumuman yang dibuat tergugat melalui Harian Memorandum tersebut, dalam gugatannya, penggugat menilai bahwa tindakan itu menyesatkan, keliru, dan sangat merugikan penggugat mengingat adanya fakta-fakta hukum diantaranya dikarenakan adanya Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non alam, berakibat terjadinya Force Majeure, terbukti pula dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur Jawa Timur cq Pemerintah Kota Surabaya berakibat aktivitas berusaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan berbagai pembatasan-pembatasan sehingga pemasukan, penghasilan, pembayaran bunga menjadi terhambat, tetapi penggugat tetap berkomitmen bilamana situasi atau kondisi normal, akan melakukan pembayaran kewajiban kepada tergugat secara baik.

Tegugat tentunya sangat memahami adanya kondisi Covid-19 dan permasalahan-permasalahan yang dirasakan penggugat akibat adanya kondisi ini, karenanya staff penggugat akan menyampaikan penangguhan atau penundaan pembayaran bunga penggugat kepada kantor pusat tergugat di Jakarta.

Dalam surat gugatan ini juga dijelaskan pula, sebenarnya usaha penggugat saat ini mengalami penurunan dan mengalami kesulitan usaha akibat terjadinya perlambatan ekonomi di Indonesia, sehingga mempengaruhi kinerja dan kondisi stabilitas usaha penggugat. Selain itu, bidang usaha penggugat juga mengalami kesulitan karena pemegang saham mayoritas atau pengurus di PT. Benoa Nusantara telah meninggal dunia tanggal 9 Nopember 2018. (pay)

Related posts

Narik Mobil Tanpa Surat, Hakim Menilai Bagian Penarikan PT Andalan Finance Indonesia Surabaya Ibarat Perampok

redaksi

Rahmat Syah Mengaku Sangat Tersinggung Dan Merasa Dipermalukan Singky Soewadji

redaksi

Ratusan Pemuda Beratribut Bonek Lakukan Razia Kendaraan Plat N Di Jembatan Suramadu

redaksi