
SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang perkara korupsi dugaan pemerasan dan grativikasi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selasa (27/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan itu bernama Erwin Novianto, Hendra Wibawa dan Bintang Meli Siskawati Ambarita.
Erwin Novianto saat ini menjabat sebagai Asisten II di Kabupaten Tulungagung, Hendra Wibawa menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung sedangkan Bintang Meli Siskawati Ambarita adalah PNS yang bertugas di KPK.
Sama halnya dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya, Erwin Novianto menjelaskan tentang adanya surat pernyataan yang ia terima dari terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski yang saat itu menjadi ajudan Bupati Tulungagung yang dijabat terdakwa Gatut Sunu Wibowo.
Masih tentang surat pernyataan yang isinya diberhentikan sebagai ASN dan mundur dari jabatan juga diterangkan saksi Erwin Novianto.
Lebih lanjut Erwin pun menerangkan, kira-kira satu minggu setelah dilantik sebagai Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, ia dipanggil terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
“Satu minggu setelah dilantik sebagai Kadis PUPR, saya dipanggil terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung,” ujar saksi Erwin Novianto.
Setelah bertemu dengan terdakwa Gatut Sunu Wibowo diruang kerjanya, lanjut saksi Erwin Novianto, saya kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya supaya tegak lurus kepada Bupati Gatut Sunu Wibowo selaku pimpinan.
“Surat pernyataan itu berisi mengenai sanggup menjalankan tugas dan tanggungjawab pekerjaan sesuai perintah Bupati,” urai saksi Erwin Novianto.
Masih berdasarkan pengakuan saksi Erwin Novianto didepan persidangan, surat pernyataan itu juga berisi sanggup mengundurkan diri dari jabatan dan sebagai PNS.
Erwin Novianto kembali menerangkan bahwa di surat pernyataan ini ditempel meterai, namun tidak dituliskan tanggal. Dan sebelum ia menandatangi surat pernyataan tersebut, sempat membacanya.
“Sebetulnya, saya sempat ragu-ragu untuk menandatangani surat pernyataan itu karena di surat pernyataan itu ada kalimat diberhentikan dari PNS,” ungkap Erwin Novianto.
Mengapa diberhentikan sebagai PNS, sambung Erwin Novianto. Karena dianggap tidak tegak lurus dengan perintah terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Erwin Novianto lalu menjabarkan, bahwa yang dimaksud dengan tegak lurus dengan perintah terdakwa Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung adalah tidak menjalankan tugas-tugas yang diberikan Bupati baik teknis maupun non teknis.
“Yang dimaksud dengan tugas non teknis adalah pekerjaan diluar tugas pokok dan fungsi saya sebagai Kepala Dinas PUPR,” terang saksi Erwin Novianto.
Selain menceritakan tentang adanya surat pernyataan yang harus ditanda tanganinya, saksi Erwin Novianto juga mengakui adanya fee proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Apa yang disampaikan Erwin Novianto ini juga pernah disampaikan saksi-saksi lain yang sudah memberikan keterangan dimuka persidangan.
Hal lain yang ditanyakan tim Jaksa KPK ke Erwin Novianto adalah berkaitan dengan adanya permintaan uang untuk Bupati Tulungagung yang saat itu dijabat terdakwa Gatut Sunu Wibowo.
Ketika menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto tidak membantahnya. Bahkan, secara tegas saksi Erwin Novianto mengakui adanya permintaan uang tersebut.
Penempatan Erwin Novianto di Dinas PU bukanlah hal baru baginya. Tahun 2018, saksi Erwin Novianto ini juga pernah ditempatkan di Dinas PU Kabupaten Tulungagung.
Saat bertugas di Dinas PU tahun 2018 itulah, Erwin Novianto mengaku mengetahui adanya fee proyek.
Fee-fee proyek yang ada di Dinas PU, menurut pemahaman Erwin Novianto, untuk diberikan ke Bupati selaku pimpinan.
Berkaitan dengan permintaan uang, saksi Erwin Novianto kembali bercerita, Maret menjelang Lebaran, ada permintaan uang dari terdakwa Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung.
“Uang yang diminta itu untuk memenuhi kebutuhan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Banyaknya uang yang diminta saat itu Rp. 912 juta,” ungkap Erwin Novianto.
Nilai itu, sambung Erwin Novianto, sangat besar sehingga kami merasa tidak sanggup jika harus memenuhi semuanya. Kesanggupan kami hanya Rp. 700 juta.
Permintaan uang ini, sambung Erwin Novianto, terjadi di awal Maret 2026 menjelang Ramadan.
“Uang yang diminta Bupati sebanyak Rp. 900 juta ini untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Bupati Gatut Sunu Wibowo beserta keluarga dan koleganya,” kata saksi Erwin Novianto didepan persidangan.
Dihadapan majelis hakim, tim Jaksa KPK, terdakwa Gatut Sunu Wibowo, terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski dan tim penasehat hukum para terdakwa, saksi Erwin Novianto sangat tertekan dengan adanya permintaan uang untuk THR Bupati beserta keluarga dan koleganya tersebut. (pay)
