surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Roy Hariono Bantu Terdakwa Aris Mukiyono Mengumpulkan Uang Pungutan Dari Pemohon Perijinan Di Dinas ESDM Propinsi Jatim

Kepala Dinas ESDM Propinsi Jatim Aris Mukiyono dan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Adanya pungutan liar yang terjadi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur mulai terkuak dipersidangan.

Ketika persidangan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan dugaan grativikasi yang menjadikan Aris Mukiyono, Ertika Dinawati dan Hermawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali digelar, satu persatu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai mengungkap adanya praktik pungutan liar di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur ini.

Salah satu saksi yang mengakui adanya praktik pungutan liar saat pengurusan ijin pertambangan di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur ini adalah Roy Hariono.

Roy Hariono bukanlah sosok biasa yang bisa dianggap sebelah mata. Di kalangan Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, banyak pegawai di Dinas ESDM dan beberapa pengusaha yang akan mengurus ijin, sangat mengenal sosok Roy Hariono.

Lalu, siapakah Roy Hariono ini? Bagaimana Roy Hariono begitu dekat dengan terdakwa Aris Mukiyono yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) ESDM Propinsi Jawa Timur? Apa yang telah dilakukan Roy Hariono ketika Aris Mukiyono menjadi Kadis ESDM Propinsi Jawa Timur?

Dalam persidangan yang digelar Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya terkuak banyak fakta, termasuk terdakwa Aris Mukiyono memerintah Roy Hariono untuk mengambil uang pungli berkaitan dengan pengajuan perijinan pertambangan.

Cerita ini dimulai dari pertanyaan tim JPU Kejati Jatim ke Roy Hariono berkaitan dengan bagaimana bisa, ia yang notabene pihak swasta dan berada diluar Dinas ESDM bisa membantu terdakwa Aris Mukiyono mengumpulkan uang pungli dari para pemohon ijin pertambangan.

Roy Hariono tidak memberi jawaban sebagaimana yang ditanyakan Penuntut Umum. Dimuka persidangan, Roy Hariono selalu berbelit belit dan berusaha untuk mengaburkan fakta yang berkaitan dengan pertanyaan JPU.

Roy Hariono saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Karena tidak memberikan jawaban yang sebenarnya, salah satu JPU akhirnya membacakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Berdasarkan isi BAP, saksi menerangkan bahwa satu hari setelah terdakwa Aris Mukiyono dilantik sebagai Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, terdakwa Aris Mukiyono menghubungi saksi Roy Hariono,” kata salah satu tim Jaksa Kejati Jatim membacakan isi BAP Roy Hariono.

Terdakwa Aris Mukiyono, lanjut Jaksa, meminta saksi Roy Hariono untuk menemui terdakwa Aris Mukiyono diruang kerjanya di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur.

Masih berdasarkan isi BAP Roy Hariono yang dibacakan salah satu tim Jaksa Kejati Jatim, terdakwa Aris Mukiyono setelah bertemu dengan saksi Roy Hariono diruang kerja Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur mengatakan, di Dinas ESDM ini anggarannya sedikit, tapi yang bisa kasih uang banyak.

“Kamu bantu saya urus kantor disini. Yang saya pahami pada waktu itu adalah membantu terdakwa Aris Mukiyono apabila ada yang hendak mengurus perijinan pertambangan dan pemohon akan memberikan uang,” papar Jaksa menirukan pernyataan saksi Roy Hariono di BAP-nya.

Masih berdasarkan isi BAP Roy Hariono yang dibacakan JPU, setelah mendapatkan uang dari para pemohon ijin pertambangan, uang-uang itu harus diserahkan ke terdakwa Aris Mukiyono yang ketika itu menjabat sebagai Kadis.

“Lalu, saya dikenalkan ke Oni Setiawan. Kemudian, saya diperintahkan untuk menemui orang-orang yang ingin dipercepat proses pengajuan ijin pertambangannya,” tutur Jaksa saat membacakan isi BAP Roy Hariono.

Jaksa kembali melanjutkan, apabila ada pemohon yang menyerahkan uang pungli untuk percepatan pengurusan perijinan tambang, saksi Roy Hariono diperintahkan untuk mengambilnya untuk disetorkan ke terdakwa Aris Mukiyono.

Dalam pengakuannya di BAP, saksi Roy Hariono menerangkan, peristiwa ini terjadi ditahun 2024.

Berkaitan dengan sepak terjangnya didunia pertambangan dan perijinannya, Hakim Arif Agus salah satu hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini lalu bertanya ke saksi Roy Hariono tentang keterlibatannya yang begitu mendalam didunia pertambangan di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur.

Roy Hariono pun berkilah, bahwa terdakwa Aris Mukiyono pernah mengatakan kepadanya pada suatu waktu, bahwa ia harus juga belajar tentang pertambangan dan bagaimana masalah perijinannya. (pay)

Related posts

Seorang Kurir Narkoba Seberat 21,1 Kg Disidang, Dalam Persidangan BB Sabu Tinggal 10 Kg

redaksi

Tersangka Pengerusakan Polsek Arjasa Menjadi 3 Orang

redaksi

Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

redaksi