
SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan grativikasi yang menjadikan Aris Mukiyono, Ertika Dinawati dan Hermawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pada persidangan Jumat (23/10/2026) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghadirkan lima orang saksi.
Lima orang saksi itu bernama Rio Hariono, Liem Sinatra Halim, Dewi Kurniawati, Joel Jumawati, Suratmi dan NurKholis.
Dari lima saksi yang memberikan keterangan didepan persidangan, ada pengakuan menarik dari Roy Hariono didepan persidangan.
Kesaksian yang diucapkan Roy Hariono didepan persidangan itu berkaitan dengan obstruction of justice atau menghalangi, merintangi proses penegakan hukum.
Berkaitan dengan obstruction of justice itu, pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan terdakwa Aris Mukiyono ini mengaku pernah didatangi Reny istri terdakwa Aris Mukiyono.
Pengakuan saksi Roy Hariono ini berawal dari pertanyaan JPU tentang pernyataannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 35.
BAP nomor 35 itu berisi tentang adanya pihak yang berusaha merintangi, menghalangi proses penyidikan, atau menghilangkan barang bukti terkait perkara korupsi perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Untuk menjelaskan adanya obstruction of justice itu, saksi Roy Hariono pun bercerita, waktu itu hari Sabtu, Reny istri terdakwa Aris Mukiyono mendatangi rumahnya.
“Kedatangan Reny ke rumah saya untuk memberi sebuah surat yang isinya tentang rekening di bank yang ditanyakan Jaksa tadi,” ujar saksi Roy Hariono.
Dalam surat pernyataan yang ditunjukkan Reni kepada saya, lanjut Roy Hariono, saya diminta untuk mengakui rekening BCA berakhiran 78 yang berisi uang sebanyak Rp. 1,5 miliar adalah milik saya.
“Saya sempat membaca dengan seksama isi surat pernyataan itu dan diminta untuk mengakuinya,” ungkap Roy Hariono.
Karena menyangkut nominal uang yang sangat besar dan berisiko hukum, Roy meminta lembar surat itu untuk dirundingkan terlebih dahulu bersama istrinya. Namun, permintaan itu ditolak Renny.
“Saya baca, Pak. Waktu itu saya mau minta, kan saya juga harus diskusi sama istri. Nah, waktu itu dijawab, ‘Jangan Mas Roy. Kalau minta bawa gitu jangan’. Akhirnya, ya sudah saya foto saja,” tutur Roy.
Berbekal foto surat yang disimpan dimemori hpnya itulah, Roy kemudian berdiskusi dengan sang istri. Keesokan harinya, Minggu, Roy berangkat ke Kabupaten Tuban untuk mengikuti kegiatan Sholawatan di pondok.
Rupanya, langkah Roy memfoto surat skenario tersebut membuat kubu Renny waswas. Begitu Roy pulang dari acara Sholawatan di Tuban pada hari Minggu itu, Renny ternyata sudah menunggu di rumahnya.
Kedatangan istri Aris Mukiyono untuk kedua kalinya dalam dua hari berturut-turut itu hanya khusus untuk meminta Roy menghapus foto surat pernyataan yang tersimpan di dalam HP-nya.
“Saya balik dari Tuban ditunggu sama istrinya terdakwa Aris. Dan waktu itu disuruh hapus, ya sudah saya hapus,” kata Roy.
Ketika dikejar JPU mengenai alasan apa yang disampaikan Renny saat memintanya menghapus foto surat tersebut, Roy menirukan ucapan istri mantan Kepala Dinas ESDM Jatim itu dengan logat Suroboyoan. “Ya alasannya, ‘Wis iki dihapus ae (sudah ini dihapus saja), Mas Roy! Biar nanti pas waktu dipanggil (penyidik) enggak ada bukti,” ucap Roy.
Meski foto di telepon genggamnya sempat dihapus sesuai permintaan Renny, jejak digital dan keberadaan surat pengakuan rekening Rp 1,5 miliar tersebut akhirnya tetap terbongkar penyidik Kejati Jatim setelah HP milik Roy turut disita dalam proses penyidikan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari pengusutan dugaan pungli dan gratifikasi perizinan tambang serta air tanah di Dinas ESDM Jatim oleh Kejati Jatim pada April 2026.
Penyidik menetapkan empat pejabat sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, Kabid Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati, serta Ketua Tim Kerja Air Tanah Hermawan.
Oni meninggal dunia sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan sehingga jumlah terdakwa dalam kasus ini yang akhirnya dibawa ke persidangan menjadi tiga orang.
Aris Mukiyono, Ertika Dinawati dan Hermawan saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan, Aris disebut menyalahgunakan kewenangan dalam evaluasi perizinan untuk menghimpun uang pungli melalui bawahannya hingga mencapai Rp 4,09 miliar. (pay)
