
SURABAYA (surabayaupdate) – Asuransi Astra akan memasuki usia 70 tahun di tahun 2026 ini. Segala bentuk layanan asuransi telah ditawarkan ke masyarakat.
Selain mempunyai produk asuransi unggulan, sebagai perusahaan terbaik dan market leader di Indonesia, Asuransi Astra masih terus mengembangkan inovasi baru dibidang asuransi.
Menyongsong Ulang Tahunnya yang ke-70 tahun ini, Jumat (28/8/2026) Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan edukasi dan pemahaman ke masyarakat.
Edukasi dan pemahaman yang dikemas dalam bentuk diskusi ini berisi tentang perlindungan konsumen, khususnya para konsumen peserta asuransi ataupun yang sedang memilih perusahaan asuransi.
Lalu, apa saja edukasi dan pemahaman yang diberikan Asuransi Astra dan OJK di forum diskusi Tujuh Dekade Asuransi Astra yang digelar di Surabaya ini?
Mengangkat tema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Perlindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik”, kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara regulator, pelaku industri, dan media mengenai pentingnya penerapan perlindungan konsumen dalam setiap tahapan perjalanan asuransi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya.
Dalam diskusi ini juga dijabarkan, bagaimana perlindungan konsumen menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat di industri asuransi.
Tidak hanya berkaitan dengan penanganan pengaduan ketika risiko terjadi, perlindungan konsumen juga dimulai sejak masyarakat memperoleh informasi, memahami produk, hingga menggunakan layanan asuransi yang dimilikinya.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi tercatat sebesar 45.45%, sementara tingkat inklusinya sebesar 28,50%.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan asuransi, sekaligus mendorong akses terhadap perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.
Di tengah kondisi tersebut, kepercayaan masyarakat perlu terus diperkuat melalui penyediaan informasi yang jelas, akses layanan yang mudah dijangkau, serta penerapan perlindungan konsumen yang bertanggung jawab.
Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur Nur Hidayatul Khusna dalam pemaparannya menekankan pentingnya memahami informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan adalah hak tertanggung.
“OJK mendorong pelanggan suoaya aktif bertanya dan mencari tahu kepada lembaga jasa keuangan serta memahami lebih lanjut tentang detail produk yang akan digunakannya,” kata Nur Hidayatul Khusna.
Di Indonesia, lanjut Nur Hidayatul Khusna, berbeda dengan di luar negeri. Mayoritas sudah pakai perbankan di semua lapisan masyarakat.
Namun untuk asuransi, masih beberapa lapisan masyarakat saja. Di sisi lain, masyarakat yang sudah menggunakan asuransi, sering tidak teliti dalam membaca dan memahami tentang polis.
“Masyarakat harus mengerti apa yang bisa ditanggung dan apa yang tidak bisa ditanggung serta apa yang menggugurkan kewajiban penanggung, sehingga tidak terjadi sengketa,” tutur Nur Hidayatul Khusna.
Sebelum memilih jasa keuangan, Nur Hidayatul Khusna mengingatkan, pentingnya memastikan produk atau layanan logis dan legal.

“Dengan begitu, perlindungan dapat dirasakan dengan maksimal kepada masyarakat,” kata Nur Hidayatul Khusna.
Pemahaman tersebut menjadi penting karena kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi tidak hanya dibangun melalui produk yang ditawarkan, tetapi juga melalui bagaimana pelaku usaha memastikan konsumen dapat memahami dan menggunakan perlindungan yang dimilikinya dengan tepat.
Sebagai perusahaan penyedia asuransi, Asuransi Astra terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, Asuransi Astra sendiri terus melakukan inovasi sehingga layanan asuransi yang diberikan ke masyarakat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Hal ini dijelaskan Fahmi Arifin.
Branch Manager Asuransi Astra Surabaya ini kemudian menjelaskan, penerapan perlindungan konsumen menjadi bagian dari komitmen Asuransi Astra dalam mendampingi perjalanan pelanggan dalam mendapatkan manfaat asuransi.
Komitmen itu diwujudkan melalui penyediaan berbagai kanal informasi dan layanan yang dapat diakses pelanggan, sekaligus melalui edukasi untuk membantu pelanggan memahami manfaat maupun ketentuan perlindungan yang dimilikinya sejak awal.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, Asuransi Astra tetap mengedepankan dan memperhatikan perlindungan bagi para konsumennya.
Asuransi Astra juga memegang teguh regulasi yang telah ditetapkan regulator dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perlindungan konsumen seperti apa yang tetap dipegang teguh dan diterapkan Asuransi Astra terhadap para konsumennya?
Fahmi Arifin menjelaskan, dalam penerapan praktik perlindungan konsumen, Asuransi Astra selalu mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan dalam hal pemberian asuransi kepada masyarakat, termasuk regulasi yang berlaku dari OJK, sehingga para konsumen itu tidak merasa dirugikan dikemudian hari.
“Asuransi Astra merupakan bagian dari Astra Internasional dengan total karyawannya 893 ribu, dengan 342 tenaga ahli yang sudah tersertifikasi,” ujar Fahmi Arifin.
Dalam usahanya, lanjut Fahmi Arifin, Asuransi Astra juga mempunyai banyak produk unggulan, salah satunya Garda Oto, Garda Motor, Garda Home dan beberapa produk komersial lainnya seperti asuransi pabrik, asuransi gudang, Garda Medika.
Garda Oto sendiri, sambung Fahmi, juga mempunyai fitur-fitur seperti Garda Siaga yang selalu siap 24 on call untuk menderek mobil-mobil yang sedang bermasalah ataupun mengalami kecelakaan di jalan.
Fitur lain yang saat ini menjadi prioritas utama Asuransi Astra adalah My Garda. Layanan ini berbasis digital untuk menjangkau para customer Asuransi Astra dan memberikan berbagai kemudahan.
Dalam hal memberikan layanan dibidang asuransi, Asuransi Astra juga menerapkan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY).
“RIPLAY ini semacam term and condition bertujuan pemberian informasi kepada masyarakat yang ingin mendaftar asuransi di Astra berkaitan dengan produk layanan asuransi apa saja yang ada di kami,” tutur Fahmi.
Selain itu, sambung Fahmi, melalui RIPLAY, Asuransi Astra juga menjelaskan ke masyarakat, dalam asuransi itu apa saja yang bisa di cover dan kondisi seperti apa yang tidak dapat dicover asuransi.
Fahmi juga menyoroti marketing asuransi yang menawarkan produk all risk. Menurut Fahmi, di asuransi itu sebenarnya tidak ada yang namanya all risk yang bisa mengcover segala kerugian.

“Tidak ada kondisi all risk yang dapat mengcover segala kerugian tanpa terkecuali. Untuk memberikan klaim asuransi terhadap kerugian yang ditimbulkan, harus ada term and condition atau syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam PSAKBE,” ulas Fahmi.
Di RIPLAY inilah, lanjut Fahmi, akan dijelaskan, kondisi seperti apa yang dapat mengajukan klaim asuransi dan kondisi seperti apa yang tidak akan mendapat cover asuransi.
Untuk mendapat penjelasan lebih detail mengenai RIPLAY ini, sambung Fahmi, customer dapat mendatangi kantor Garda Center. Untuk di Surabaya, Garda Center berada di Jalan Diponegoro Surabaya atau menghubungi call center.
Berkaitan dengan produk asuransi yang ditawarkan, termasuk term and conditionnya, masyarakat bisa meng-akses informasi itu melalui website atau menghubungi marketing Asuransi Astra
Dalam pemilihan asuransi, Fahmi kembali mengingatkan, masyarakat jangan sampai tergoda dengan rayuan produk asuransi murah.
“Jangan lihat murahnya. Cari tahu juga dimana kantornya. Cermati pula bagaimana proses klaim asuransi yang ditawarkan. Jangan sampai ketika mendaftarkan sebagai peserta di asuransi itu, dikemudian hari tidak bisa melakukan klaim,” pesan Fahmi.
Untuk Asuransi Astra, Fahmi kembali menegaskan, proses pengajuan klaim sangat mudah karena bisa dilakukan melalui call center, melalui My Garda atau mendatangi kantor Asuransi Astra yang ada di kota itu.
Yang membedakan Asuransi Astra dengan asuransi lain hingga akhirnya menempatkan Asuransi Astra sebagai salah satu asuransi terbaik di Indonesia adalah dalam hal perlakuan, Asuransi Astra selalu memposisikan dirinya seolah-olah seperti customer.
“Segala keluhan, komplain yang masuk ke kami, akan selalu kami tindak lanjuti. Dari komplain itu kami belajar untuk memperbaiki diri dan menemukan solusinya bagaimana kami harus mengambil keputusan, yang tentu saja tidak merugikan customer kami,” jelas Fahmi.
Dari semua permasalahan customer yang masuk itulah, lanjut Fahmi, Asuransi Astra terus melakukan inovasi dan pengembangan pemberian pelayanan terbaik kepada customernya. Hal inilah yang memperkokoh posisi Asuransi Astra menjadi terbaik dalam hal pemberian layanan asuransi kepada masyarakat.
Fahmi kembali menjelaskan, dalam hal pemberian layanan kepada masyarakat, Asuransi Astra telah membuat gebrakan baru yaitu virtual survey. Apa itu Virtual Survey?
“Virtual Survey adalah pemberian layanan klaim asuransi kepada masyarakat dimana dikotanya itu tidak ada kantor Asuransi Astra. Meski di kota itu belum ada kantor Asuransi Astra, masyarakat pemegang polis asuransi masih mendapatkan haknya dalam hal pengajuan klaim,” ungkap Fahmi.
Dan virtual survey ini, sambung Fahmi, dapat diakses di My Garda. Proses pengajuannya pun melalui digital dan akan mendapat respon cepat dari Asuransi Astra, kapanpun dan dimanapun customer berada.
Layanan unggulan selanjutnya yang saat ini terus diperkenalkan ke publik adalah Express Discharge, sebuah layanan dibidang kesehatan.
Berkaitan dengan Express Discharge, Asuransi Astra telah bekerjasama dengan banyak rumah sakit.
“Keistimewaan dari layanan ini adalah ketika customer menggunakan layanan Garda Medika, saat mengunjungi rumah sakit, tidak perlu sampai melakukan antri lama,” jelas Fahmi.
Dari semua bentuk layanan yang diberikan ke masyarakat, sambung Fahmi, Asuransi Astra tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan tetap mematuhi segala regulasi yang berlaku dari regulator khususnya OJK yang selalu memberikan pengawasan.
Fahmi Arifin kembali menerangkan, diusianya 70 tahun ini, Asuransi Astra tetap berkomitmen untuk menciptakan inovasi baru didunia layanan asuransi kepada masyarakat sehingga inovasi terbaru dari Asuransi Astra ini semakin mempermudah dan menguntungkan para customer dan masyarakat yang menginginkan sebuah layanan asuransi yang mudah dan menguntungkan.
Asuransi Astra juga terus mengedukasi masyarakat khususnya masyarakat yang belum mempunyai asuransi tentang kondisi seperti apa yang bisa dicover asuransi dan kondisi seperti apa yang tidak dicover asuransi.
Harapannya, dengan adanya edukasi yang terus menerus diberikan ke masyarakat ini membuat masyarakat semakin paham tentang syarat dan ketentuan ketika mengikuti asuransi dan kondisi seperti apa masyarakat akan mendapatkan haknya ketika mengajukan klaim asuransi.
Dalam pemberian informasi layanan dan jenis asuransi yang ada di Asuransi Astra, Fahmi menambahkan, kejujuran menjadi prioritas utama ke masyarakat terutama mengenai harga, informasi layanan asuransi yang seperti apa akan diperoleh calon customer dan yang terpenting adalah pengajuan klaim asuransi seperti apa yang dapat diterima customer, tentu saja dengan mengedepankan term and condition yang berlaku di Asuransi Astra.
Fahmi kembali mengingatkan, ketika hendak mengajukan diri sebagai peserta asuransi, khususnya di Asuransi Astra, masyarakat harus memahami dan membaca dengan seksama, syarat-syarat apa saja yang tertuang dalam perjanjian asuransi yang disodorkan.
Masyarakat jangan asal membubuhkan tanda tangan saja dan tidak jujur menceritakan kondisinya mengapa ingin mengikuti asuransi yang diinginkan.
Kejujuran dari masyarakat dalam pengisian form perjanjian juga sangat diperlukan sehingga jika terjadi pengajuan klaim dapat segera dilakukan dan tidak mendapat penolakan dari perusahaan pemberi asuransi.
Semakin masyarakat memahami dan mengerti kondisi-kondisi seperti apa yang bisa mendapatkan layanan asuransi membuat masyarakat semakin nyaman dan aman didalam menggunakan asuransi. (pay)
