
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja, yang pernah menjadi direktur di PT. Java Fortis Corporindo berkaitan dengan pengadaan lahan di kawasan industri Kabupaten Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan Rabu (26/8/2026), Nany Widjaja sebagai pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum Handiwiyanto Law Office (HLO) mendatangkan praktisi yang juga sebagai dosen akuntansi dan audit di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang.
Sebagai ahli yang dihadirkan dipersidangan, Didied Poernawan Affandy menerangkan seputar Agreed Upon Procedures (AUP), bagaimana prosedur pembuatan AUP dan apakah AUP bisa dipakai untuk melakukan dasar gugatan dipengadilan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso ini, Didiet Poernawan Affandy menerangkan bahwa AUP tidak bisa secara serta merta dipakai sebagai dasar maupun alat bukti untuk mengajukan gugatan keperdataan dipengadilan.
Masih menurut Didied Poernawan Affandy, pengajuan gugatan menggunakan AUP juga dinilai terlampau terburu-buru, terlampau awal atau prematur karena ada beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh auditor sehingga hasil auditnya itu benar-benar bisa dipakai sebagai alat bukti dipersidangan untuk mengajukan gugatan.
Lalu apa saja yang harus dilakukan, supaya AUP bisa benar-benar dipakai sebagai alat bukti dipersidangan untuk melakukan gugatan?
Sebelum menjelaskan tentang AUP dapat dipakai sebagai alat bukti dipersidangan dalam pengajuan gugatan, Didied Poernawan Affandy terlebih dahulu menjelaskan tentang audit investigasi dan perihal seputar AUP yang dikenal juga dengan audit yang disepakati.
Lebih lanjut Didied menjelaskan, didunia akuntan publik banyak sekali standarisasi berkaitan dengan audit, salah satunya adalah Standart Jasa Tertentu (SJT) 5300 dan STJ 4400.
“Berkaitan dengan STJ 4400, adalah salah satu standarisasi yang harus diterapkan auditor ketika akan mengungkap sebuah fakta investigasi,” papar Didied.
Masih berkaitan dengan STJ 4400 dan bagaimana standarisasinya, Didied Poernawan Affandy kembali menerangkan, ada prosedur yang harus disepakati kedua belah pihak, antara auditor dan klien atau pemberi kerja. Hasil audit yang dilakukan auditor ini bukanlah assurance melainkan non assurance.
Didied Poernawan Affandy juga menerangkan, dibidang audit ada dua keyakinan, assurance dan non assurance, keyakinan dan tidak berkeyakinan.
Audit investigasi menurut Didied beda dengan general audit, audit laporan keuangan, ISJI. General audit, audit laporan keuangan, ISJI merupakan bagian dari assurance. Dari hasil audit assurance itu, auditor haruslah memberikan opini karena opini itu bagian dari SOP.
“Berbeda dengan AUP audit investigasi yang sifatnya non assurance, tidak boleh ada opini, tidak boleh ada kesimpulan,” papar Didied.
Opini, lanjut Didied, dalam profesi auditor keuangan harus ada. Sebagai contoh didalam audit umum harus ada opini dalam laporan keuangan yang dibuat seorang auditor.
Karena sifatnya yang terbatas, hanya disepakati kedua belah pihak, menurut Didied, hasil audit investigasi tidak bisa dijadikan dasar penentuan bukti.
Didied kemudian diminta pendapatnya tentang adanya sebuah pernyataan yang isinya bahwa AUP adalah sebuah potret.
“Apakah potret ini bisa menggambarkan keseluruhan fakta dalam sebuah laporan keuangan?,” tanya Richard Handiwiyanto kepada Didied.
Menurut jawaban Didied tidak bisa secara menyeluruh, karena prosedurnya adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak yang terbatas.
“Yang disepakati juga sedikit sekali antara auditor yang hendak melakukan audit dengan pemberi pekerjaan,” tutur Didied.
Kemudian, lanjut Didied, audit investigasi yang dilakukan auditor itu akan digunakan untuk apa? Hasil audit investigasi hanya untuk referensi saja.

Didied kemudian meneruskan, terhadap pihak-pihak diluar yang telah membuat kesepakatan dengan auditor, tidak boleh langsung memberikan kesimpulan dari hasil audit yang telah dilakukan seorang auditor.
Karena tidak bisa memberi opini, tidak bisa dijadikan bukti faktual, apakah AUP tersebut bisa dijadikan bahan keterangan untuk menyebutkan adanya kerugian.
Berkaitan dengan AUP, Didied kembali menegaskan, bahwa audit investigasi tidak bisa disimpulkan termasuk berkaitan dengan nilai kerugian, tidak bisa disimpulkan berapa nilai kerugiannya.
Michael Harianto salah satu kuasa Nany Widjaja sebagai tergugat kemudian menceritakan sebuah ilustrasi yang hendak ditanyakan ke Didied Poernawan Affandy sebagai ahli dipersidangan.
Kepada Didied, Michael Harianto pun menyebutkan bahwa dalam AUP yang dibuat kantor akuntan publik ada disebutkan kalimat “kami tidak menyatakan opini apapun mengenai kewajaran laporan keuangan”.
Menanggapi ilustrasi yang diberikan kuasa tergugat ini, ahli kembali menandaskan bahwa AUP itu sifatnya non assurance sehingga auditor disebuah kantor akuntan publik tidak akan berani memberikan opini di hasil audit yang telah dilakukannya. Pemberian opini tersebut tidak boleh.
Masih berkaitan dengan ilustrasi yang diberikan, Michael Hariyanto kembali bertanya, tentang adanya pernyataan yang berbunyi laporan ini semata-mata untuk informasi pihak-pihak yang telah disebutkan dalam laporan ini dan tidak untuk digunakan, dirujuk maupun didistribusikan.
Didied kembali menjelaskan, berkaitan dengan adanya kalimat yang dicantumkan kantor akuntan publik tersebut, dari situ terlihat bahwa hasil audit yang telah dilakukan itu sifatnya terbatas.
“Laporan itu telah dibatasi. Siapa yang membatasi? Pihak-pihak yang telah membuat kesepakatan. Laporan ini dibuat untuk diperkenalkan ke pihak yang telah disepakati. Prosedurnya memang seperti itu,” urai Didied.
Jadi, lanjut Didied, AUP itu hanyalah fact finding, tidak bisa digunakan untuk (keperluan) hal yang lain.
Kuasa hukum Nany Widjaja kembali bertanya ke ahli melalui sebuah ilustrasi. Dan dalam ilustrasi tersebut dinyatakan bahwa ada pemegang saham sebuah perusahaan yang mencurigai disuatu tahun kepengurusan direksi maupun komisaris, muncul adanya kerugian keuangan perusahaan.
“Yang menjadi kecurigaan pemegang saham dalam ilustrasi ini, apakah cukup untuk mengetahui adanya kerugian perusahaan itu menggunakan AUP atau harus melakukan semacam audit investigasi?,” tanya Michael.
AUP menurut Didied hanyalah membuka fakta yang harus disertai bukti serta penjelasan dan didalamnya ada opini, kesimpulan. Semua itu haruslah disampaikan didalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Masih menurut Didied, prosedur untuk melakukan audit investigasi itu sangat kompleks, untuk mengetahui ada tidaknya fraud atau kerugian keuangan perusahaan.
Kerugian, lanjut Didied, bisa berupa kerugian bisnis, bisa juga diakibatkan karena adanya fraud. Semua itu harus dibuktikan dan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu.
Masih berkaitan dengan audit investigasi, karena prosedur penanganannya sangat kompleks, menurut Didied, maka semua bukti yang ada harus dikonfirmasi, dicari kebenarannya.
Untuk bukti fisik haruslah diuji dulu kebenarannya. Metode yang digunakan adalah melakukan konfirmasi ke semua pihak yang berkaitan dengan adanya bukti tersebut, tanpa terkecuali.
Oleh karena banyak prosedur yang harus dilakukan, maka audit investigasi memakan waktu yang cukup lama. Dan dalam audit investigasi tidak boleh menggunakan sampling, harus populasi.
Dan audit investigasi, nantinya akan dipakai untuk menentukan adanya kerugian yang diderita secara absolut.
Ilustrasi lain yang ditanyakan tim kuasa hukum Nany Widjaja sebagai tergugat adalah adanya gugatan yang dimohonkan pemegang saham dengan menugaskan direksi perusahaan untuk menggugat mantan direksinya.
“Dalam gugatan tersebut menggunakan AUP sebagai dasar membuat gugatan. Apakah gugatan ini sudah sepantasnya dilakukan?,” tanya tim kuasa hukum Nany Widjaja.

Menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Nany Widjaja, Didied secara tegas menjawab bahwa gugatan itu terlalu awal atau prematur karena AUP itu tidak disertai kesimpulan.
Dalam laporan audit, tidak akan ada dicantumkan kesimpulan. Yang dijelaskan dalam audit itu hanyalah sebatas fakta-fakta yang semuanya itu haruslah dilakukan pengujian secara menyeluruh untuk menjadi alat bukti. Dan pengujian menjadi alat bukti dipersidangan itulah yang menjadi tugas auditor yang ditunjuk dan disepakati.
Richard Handiwiyanto, ditemui usai persidangan menerangkan, dari berbagai keterangan ahli yang dijabarkan didalam persidangan, ada pernyataan ahli yang sangat menarik.
“Berdasarkan keterangan ahli, AUP sangat prematur jika dipakai sebagai alat bukti dipersidangan. AUP tidak bisa dipakai untum menentukan adanya kerugian keuangan yang diderita perusahaan atau tidak,” ulas Richard Handiwiyanto.
Ahli secara tegas juga menyatakan, sambung Richard, kalau untuk menentukan kerugian itu tentunya harus dengan audit investigatif, audit AUP tidak bisa memberikan opini karena beda pedoman dasarnya.
“Kalau AUP itu pedoman dasarnya SJT 4400. Berdasarkan pedoman ini, auditor tidak boleh mengeluarkan opini,” ungkap Richard.
Opini itu untuk apa? Lanjut Richard. Opini itu untuk menentukan apakah ada kerugian atau tidak, berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Richard Handiwiyanto kembali menjelaskan perbedaan mendasar antara AUP dengan audit investigasi.
Lebih lanjut Richard menerangkan, AUP dalam bahasa Indonesia adalah prosedur yang disepakati. Auditor hanya mengaudit dari prosedur yang disepakati antara pemberi kerja, yaitu perusahaan atau direksi dengan auditor.
Penentuan adanya kerugian keuangan perusahaan haruslah ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Antara AUP dengan investigatif itu dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa dijadikan satu.
Walaupun judulnya sama-sama audit, tapi beda bentuk, sehingga AUP hanya sekadar prosedur saja sedangkan kalau investigatif itu menyeluruh, keseluruhan populasi.
Sementara itu Eleazar Leslie Sajogo memberi tanggapan usai persidangan, AUP bersifat fact finding, artinya fungsinya hanya sekadar mencari fakta.
“Dan kuasa hukum tergugat mencoba menegaskan bahwa AUP ini tidak bisa dijadikan dasar penetapan kerugian,” kata Eleazar Leslie Sajogo.
Yang ingin kami pertegas disini, sambung Eleazar Leslie Sajogo, AUP bukan satu-satunya alat bukti. Ini bukan berarti tidak ada kecurangan hanya karena AUP saja yang dijalankan. Ada rangkaian tindakan lain yang sudah dilakukan.
Masih menurut penjelasan Eleazar Leslie Sajogo, telah dilakukan AUP termasuk proses pencarian fakta, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laporan keuangan perseroan.
“Ahli telah menegaskan, AUP itu bersifat non-assurance, sedangkan pemeriksaan laporan keuangan adalah assurance, memberikan kepastian, lengkap dengan opini,” tutur Eleazar Leslie Sajogo.
Opini yang dikeluarkan, lanjut Eleazar Leslie Sajogo, jelas menyatakan “wajar dengan pengecualian”. Dan pengecualian yang dimaksud itu persis sama dengan temuan di dalam AUP.
Artinya, temuan yang 100% sama itu justru menjadi hal yang dikecualikan dalam pemeriksaan laporan keuangan.
Yang diajukan penggugat bukan hanya AUP semata, melainkan keseluruhan rangkaian bukti. Perlu ditegaskan, yang menyusun AUP dan yang menyusun laporan keuangan adalah auditor yang berbeda.
Dua auditor berbeda melakukan pemeriksaan terpisah, dan keduanya sampai pada temuan yang sama.
Belum lagi ditambah bukti transfer, dokumen laporan keuangan, serta keputusan RUPS, semuanya menjadi alat bukti penunjang yang saling menguatkan bahwa memang terjadi kecurangan.
Untuk diketahui, adanya gugatan berawal dari dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp. 21,4 miliar.
Menurut PT. Java Fortis Corporindo, adanya ketidak beresan pengelolaan dana pengadaan lahan senilai Rp. 21,4 miliar rersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak.
Namun pihak tergugat melalui penekanan pada keterbatasan AUP, menegaskan bahwa belum ada dasar yang kuat untuk menyatakan adanya kerugian maupun kesalahan yang dapat dibebankan kepada Nany Widjaja sebagai mantan direksi PT. Java Fortis Corporindo. (pay)
