surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sukur Priyanto Siap Hadapi Gugatan Indah Kuntarti, Optimis Gugatan Ditolak Hakim

Sukur Priyanto (kiri) bersama Muhammad Arifin (kanan) yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah berdiam diri dan merasa harga dirinya mulai terusik, Sukur Priyanto akhirnya angkat suara terkait isu dugaan ijasah palsu yang dipakainya untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Didampingi Arifin, SH, MH, Ketua DPC Partai Demokrat periode 2022-2027 ini secara tegas mengatakan siap menghadapi Gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan Indah Indah Kuntarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bukan hanya itu, Sukur Priyanto kembali menegaskan, semua proses hukum di pengadilan dengan adanya gugatan ini, akan dihadapi sampai selesai.

Selain Sukur Priyanto, dalam Gugatan Warga Negara tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi ini, Indah Kuntarti juga menjadikan Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur Sri Wahyuni sebagai Tergugat I.

Dalam klarifikasinya, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029 ini secara tegas mengatakan, siap menghadapi gugatan Indah Kuntarti ini.

Bahkan, anggota dewan yang terpilih selama lima periode ini optimis, gugatan ini akan ditolak majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Satu persatu, pengusaha walet asal Kabupaten Bojonegoro ini menyampaikan klarifikasinya termasuk legalitas ijasah yang dituduhkan palsu ataupun diperoleh dengan cara tidak benar.

Bukan cuma itu, dalam klarifikasinya, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro ini juga memaparkan bagaimana perjalanan study atau pendidikannya, hingga ia mengantongi ijasah S2 dengan cara yang sah dan tidak ada perbuatan melawan hukumnya.

Sukur Priyanto juga sangat menyayangkan penggiringan opini yang menyatakan bahwa ijasahnya ini diduga kuat palsu, termasuk membuat masalah ini semakin rumit karena perolehan ijasah itu dengan cara tidak sah dan melanggar hukum.

“Yang membuat saya juga terheran-heran adalah didalam pemberitaan, saya dikatakan menempuh pendidikan perkuliahan S1 hanya satu tahun,” papar Sukur Priyanto.

Ada fakta yang tidak dijelaskan ke publik, lanjut Sukur Priyanto, bahwa ketika saya mendaftar ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi menggunakan ijasah D3 Akademi Keperawatan.

Untuk perjalanan pendidikannya, Sukur Priyanto lalu menjelaskan, bahwa ia lulus SMA tahun 1997. Setelah lulus SMA, Sukur Priyanto melanjutkan pendidikannya di Akademi Keperawatan di Bojonegoro dan lulus tahun 2000.

“Setelah lulus dari Akademi Keperawatan, maka gelar akademik saya adalah Ahli Madya Keperawatan disingkat A.Md.Kep,” ungkap Sukur Priyanto.

Begitu lulus dari Akademi Keperawatan ditahun 2000 sampai 2004, lanjut Sukur Priyanto, saya mengabdi sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Saat masih menjadi tenaga honorer di RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, tahun 2003, Sukur Priyanto ditawari melanjutkan pendidikan S1 lintas jalur dari Keperawatan ke Fakultas Ekonomi.

“Waktu saya mendaftar untuk melanjutkan pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi, ijasah yang saya gunakan adalah ijasah D3 Keperawatan. Pertanyaannya, apakah boleh? Buktinya, saya tidak ada masalah dan pihak sekolah mengijinkan,” cerita Sukur Priyanto.

Di tahun 2004 inilah, Sukur Priyanto dinyatakan lulus S1 dan berhak untuk menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Primavisi.

Menyinggung mengenai legalitas perguruan tinggi untuk menempuh S1 yang diragukan karena tidak terdaftar di Pangkalan Dara Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan namanya tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Sukur Priyanto menjelaskan bahwa masalah legalitas perguruan tinggi bukan urusannya.

“Legalitas kampus itu bukan menjadi urusan saya. Ijasah saya diterbitkan ditahun 2004. Berkaitan dengan nama saya tidak ada di sistem pendataan pendidikan berbasis digital, kebijakan ini mulai diberlakukan tahun 2012 sedangkan ijasah saya sudah diterbitkan ditahun 2004,” ujar Sukur Priyanto.

Berkaitan dengan karir politiknya, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029 ini menguraikan, awal berkarir sebagai anggota dewan di tahun 2004.

Ketika mendaftar sebagai anggota dewan untuk pertama kali ditahun 2004 menggunakan ijasah D3 Keperawatan.

Walaupun ditahun 2004 telah mengantongi ijasah S1, ijasah ini ia gunakan dipemilihan anggota legislatif Kabupaten Bojonegoro ditahun 2009.

Sukur Priyanto menunjukkan dua ijasah asli miliknya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Tahun 2014, ketika saya mendaftar lagi sebagai legislatif di Bojonegoro, masih menggunakan ijasah S1 yang diterbitkan STIE Prima Visi,” ungkap Sukur Priyanto lagi.

Satu tahun kemudian, tahun 2015, sambung Sukur Priyanto, saya meneruskan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra (UWP) dan lulus 2018.

Ketika kembali mencalonkan diri sebagai anggot dewan untuk keempat kalinya ditahun 2019, Sukur Priyanto pun menggunakan ijasah S1 dan S2 yang telah diperolehnya.

“Untuk pencalonan saya yang kelima tahun 2024 lalu, STIE Prima Visi tutup dan pindah lokasi ke Kalimantan,” kata Sukur Priyanto.

Ketika hendak mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk periode 2024-2029, Sukur Priyanto mengaku kesulitan dalam hal legalisir ijasah.

Sukur Priyanto kemudian mendatangi PDDikti untuk mendapat penyelesaian masalah legalisir ijasah ini.

Pihak PDDikti sendiri, menurut Sukur, tidak bisa memberikan legalisir karena STIE Primavisi masih buka namun posisinya di Kalimantan.

“Karena waktu pendaftaran menjadi anggota dewan sangat mepet kemudian ada saran supaya saya menggunakan ijasah SMA saja,” tutur Sukur Priyanto.

Yang menjadi kekhawatiran Sukur Priyanto ini bukan hanya masalah waktu pendaftaran yang tinggal sedikit lagi, tapi sistem memasukkan data para peserta calon anggota legislatif.

“Jika ijasah S2 saya telah terlegalisir sedangkan ijasah S1 saya belum bisa, maka sistem akan membacanya beda. Dan ini berpotensi membuat saya tidak lolos di KPU,” terangnya.

Bukan hanya masalah legalitas ijasah S1 dan S2 serta masalah legalitas kampus tempatnya menimba ilmu Ekonomi Strata 1, Sukur Priyanto juga membeberkan bahwa ia pernah di-drop out (DO) dari Universitas Wijaya Putra tahun 2015.

“DO itu terjadi tahun 2015. Mengapa bisa terjadi? Karena saat menjalani proses perkuliahan S2 di perguruan tinggi Wijaya Putra, tidak pernah masuk kuliah. Hal inilah yang membuat saya dikeluarkan dari perguruan tinggi,” cerita Sukur Priyanto.

Sukur kembali menerangkan, bahwa ijasah S1 dan ijasah S2 miliknya tersebut tidak bisa dikatakan sebagai ijasah palsu atau tidak sah.

“Dua ijasah saya itu diterbitkan lembaga yang berwenang dan mempunyai kompetensi untuk mengeluarkan ijasah tersebut. Lalu, bagaimana kalau dinilai palsu? Apakah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dua ijasah saya itu palsu?,” tanya Sukur.

Sukur Priyanto pun tidak mau berandai-andai dan menanggapi adanya skenario politik yang akan dimainkan dibalik skandal dugaan ijasah palsunya tersebut.

Begitu juga jika perkara ini dikait-kaitkan dengan akan diselenggarakannya Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat dalam waktu dekat, Sukur Priyanto pun enggan menanggapinya.

Diakhir penjelasannya, Sukur memastikan bahwa semua ijasah S1 maupun S2 yang dimilikinya adalah asli, sah dan diperoleh dengan cara yang benar dari lembaga pendidikan yang berkompeten mengeluarkan ijasah itu.

Menanggapi bahwa nama Sukur Priyanto pernah dikeluarkan sebagai mahasiswa di UWP, Arifin yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya lalu membacakan adanya surat dari UWP yang ditujukan kepada ketua umum gerakan pro reformasi birokrasi.

Berdasarkan surat dari Universitas Wijaya Putra Program Pasca Sarjana nomor : 21/DIN/TPS-UWP/V/2026 ini disebutkan, mengenai status akademik atas nama Sukur Priyanto, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) : 102262158 Program Study Magister Administrasi Publik atau S.AP Universitas Wijaya Putra, bahwa benar Sukur Priyanto sebagai mahasiswa di Universitas Wijaya Putra dan tercatat sebagai mahasiswa Program Study Magister Administrasi Publik, tanggal masuk 1 Agustus 2010.

“Karena waktu study untuk mengikuti program study magister administrasi publik ini melebihi batas waktu yang ditentukan, Sukur Priyanto akhirnya dikeluarkan sebagai mahasiswa di UWP di semester genap tahun 2014,” ungkap Arifin.

Sukur Priyanto, lanjut Arifin, kemudian mendaftar kembali sebagai mahasiswa untuk program study magister administrasi publik di UWP tanggal masuk 1 September 2015 dengan NIM : 163462020 dan dinyatakan lulus pada semester genap tahun 2017.

“Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan nomor 3 menyebutkan bahwa beban study akademik untuk program study magister administrasi publik dijadwalkan dengan empat semester bahkan dapat ditempuh kurang dari empat semester,” kata Arifin membacakan surat pernyataan dari UWP.

Arifin kembali menandaskan, dengan adanya gugatan ini, ia menangkap adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan ke Sukur Priyanto.

Bukan hanya itu, ada semacam sentimen tidak bagus berupa framing dan opini publik yang menyesatkan sengaja dibangun untuk menghancurkan atau merusak nama baik serta reputasi politik Sukur Priyanto sebagai anggota dewan.

“Oleh karena itu, kami akan menolak untuk berdamai dimediasi nantinya. Kami ingin perkara ini dilanjutkan ke proses pembuktian. Tujuannya ya supaya ada kepastiaj hukum,” tegas Arifin.

Arifin juga optimis, dengan bukti-bukti yang ia miliki dan akan dipakai dipersidangan nantinya, semua dalil-dalil penggugat akan terpatahkan.

Selain itu, Arifin juga meyakini bahwa gugatan Warga Negara tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang diajukan Indah Kuntarti ini akan ditolak karena banyak sekali kejanggalan dan gugatan dibuat tidak berdasarkan alat bukti yang cukup. (pay)

Related posts

Setiap Truk Yang Masuk Desa Selok Awar Awar Dan Desa Lain Dikenakan Retribusi Rp 30 Ribu

redaksi

Henry J Gunawan Membantah Bahwa Dirinya Seorang Penipu

redaksi

Hotel Premier Inn Juanda Berikan Garansi Rasa Aman Dan Nyaman Ketika Tamu Hotel Beristirahat

redaksi