surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Eunike Lenny Silas Adalah Korban Kesalahan Jaksa Yang Tidak Koordinasi Dengan Majelis Hakim

Hakim Efran Basuning saat memeriksa kondisi kesehatan terdakwa Eunike Lenny Silas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hakim Efran Basuning saat memeriksa kondisi kesehatan terdakwa Eunike Lenny Silas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski Jaksa I Putu Sudarsana tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas berhasil membawa Eunike Lenny Silas ke Surabaya untuk dihadirkan di muka persidangan, majelis hakim yang memeriksa perkara ini punya penilaian tersendiri.

Bukannya mengapresiasi tindakan jaksa dan penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas yang sudah bisa menghadirkan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning malah mengatakan bahwa Eunike Lenny Silas adalah korban kesalahan jaksa.

Hal itu diungkapkan Efran di ruang sidang Candra PN Surabaya, Selasa (3/5), beberapa saat sesudah membuka jalannya persidangan. Selain menyatakan bahwa ini mutlak kesalahan jaksa yang tidak transparan dalam memberikan informasi ke majelis hakim tentang kondisi terkini pemilik PT. Energi Lestari Sentosa (ELS), Efran kembali mengatakan jika terdakwa Eunike Lenny Silas ini juga adalah korban kurangnya koordinasi antara jaksa dengan majelis hakim.

“Siapa yang menyangka jika kondisinya seperti ini. Ibu ini adalah korban kurangnya koordinasi dan tidak transparannya jaksa dalam menjelaskan kondisi sebenarnya yang bersangkutan. Jika melihat kondisi yang terdakwa seperti ini, tidak mungkin majelis hakim tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk mendapatkan kesempatan dirawat secara medis, “ papar Efran.

Kami, lanjut Efran, adalah majelis hakim yang masih punya hati nurani. Sebentar lagi kami juga akan pensiun dan menjadi masyarakat sipil. Setelah ini saya minta laporan yang selengkap-lengkapnya dari jaksa tentang perkembangan kesehatan terdakwa Eunike Lenny Silas.

“Jaksa juga kami minta untuk membuat laporan yang sebenarnya dan jangan direkayasa, supaya majelis hakim bisa mempertimbangkan apa langkah yang harus diambil majelis hakim setelah melihat kondisi terdakwa ini, “ ungkap Efran.

Terdakwa Euninek Lenny Silas masih di dalam ambulance, hendak dibawa masuk ke ruang persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Euninek Lenny Silas masih di dalam ambulance, hendak dibawa masuk ke ruang persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut Efran, jika jaksa tidak sanggup dan tidak menjadi beban, silahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa kami minta proaktif. Laporannya kami tunggu 1×24 jam.

“Dalam laporan itu harus disertakan pula laporan secara administrasi, siapa dokter yang bertanggungjawab dan menyatakan bahwa Eunike Lenny Silas memang benar dibawah pengawasan perawatan dokter tersebut, termasuk berapa hari dan harus diambil tindakan apa, “ papar Efran.

Pengacara atau pihak keluarga, sambung Efran, boleh datang menemui saya dan menyampaikan apabila benar-benar emergency harus dioperasi. Karena orangnya mampu, walaupun harus dibawa ke Perancis sekalipu, ada penanggungjawabnya dan tidak melarikan diri maka majelis hakim akan memberikan ijin.

“Mau dibawa kemanapun akan saya kasih asalkan penuhi prosedur. Perkara ini menjadi rumit karena mestinya tidak boleh dibawa keluar dari Surabaya namun tetap dibawa keluar dari Surabaya. Laporan jaksa lelet. Jaksa yang duduk di persidangan ini akhirnya kena marah, “ tukas Efran.

Terhadap terdakwa Usman Wibisono, Efran mengatakan bahwa terdakwa Usman juga menjadi korban. Karena terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit, maka perkara ini untuk sementara tidak bisa dilanjutkan, padahal terdakwa Usman Wibisono sudah mengajukan eksepsi. Pertimbangan tidak dilanjutkannya perkara ini murni karena rasa kemanusiaan.

Terdakwa Usman Wibisono (TENGAH BAJU PUTIH) memegang dahi terdakwa Eunike Lenny Silas dan memberi support ke terdakwa Lenny Silas supaya kuat menjalani persidangan ini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Usman Wibisono (TENGAH BAJU PUTIH) memegang dahi terdakwa Eunike Lenny Silas dan memberi support ke terdakwa Lenny Silas supaya kuat menjalani persidangan ini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada persidangan ini, Kosasih, Ketua Tim pensehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan pada persidangan sebelumnya. Alasan yang dikemukakan Kosasih adalah saat ini terdakwa Eunike Lenny Silas benar-benar menderita kanker dan itu telah terjadi sejak 2013.

“Berdasarkan keterangan dokter Onkologi yang waktu itu melihat kondisi Lenny usai ditolak Rutan Medaeng, terdakwa Lenny ini tidak boleh stress. Apabila sampai stress maka hal itu akan memacu menyebarnya sel kanker di tubuh Lenny. Bahkan dokter Onkologi ini sampai berdoa untuk menunjukkan rasa empatinya melihat kondisi Lenny, “ papar Kosasih.

Selanjutnya, sambung Kosasih, keberangkatan Lenny ke Jakarta itu, atas petunjuk dokter Rahmi, dokter Onkologi yang ditemui di Surabaya. Dokter Rahmi mengatakan supaya menemui seorang profesor didaerah Kelapa Gading. Karena dokter yang dicari itu tidak ada, akhirnya diputuskan untuk membawa Lenny ke Rumah Sakit Medistra.

Kosasih menegaskan, saat ini sebenarnya terdakwa Lenny harus menjalani blood flushing namun hal itu tidak dilakukan karena Lenny berkeinginan untuk berangkat ke Surabaya dengan tujuan membantah pemberitaan-pemberitaan yang selama ini sudah menyudutkan dirinya, termasuk dianggap menghambat jalannya persidangan bahkan melarikan diri.

“Oleh karena itu kami memohon supaya majelis hakim dapat memberikan hak hidup kepada terdakwa Eunike Lenny Silas dan hak untuk berobat. Kami mohon dengan hormat supaya terdakwa Lenny diberi hak penangguhan penahanan bukan pembantaran, “ jelas Kosasih.

Menanggapi permohonan penangguhan kuasa hukum terdakwa Eunike Lenny Silas ini, Efran mengatakan majelis hakim harus meminta laporannya terlebih dahulu. Laporan itu boleh 2, kronologis dari jaksa maupun kronologis dari penasehat hukum terdakwa dan nanti majelis hakim akan mempertimbangkannya. (pay)

Related posts

KPPU Mendorong Pertamina Untuk Memperbaiki Sistem Pendistribusian LPG Bersubsidi

redaksi

Dua Ahli Sepakat Bahwa Perjanjian Harus Dicatatkan Meski Belum Ada Peraturan Yang Mengatur Tentang Hal Itu

redaksi

KPPU Menghimbau Para Pelaku Usaha Minyak Goreng Lebih Kooperatif

redaksi