surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kemplang Uang PT. Cipta Agung Manis Hingga Rp. 105,6 juta Terdakwa Salomo Bill Renato Dituntut 22 Bulan Penjara

Terdakwa Salomo Bill Renato usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara dugaan penggelapan uang perusahaan, Salomo Bill Renato dituntut 22 bulan penjara.

Tuntutan 22 bulan penjara ini dibacakan Jaksa Galih Riana Putra Intaran diruang sidang Tirta, Kamis (27/8/2026).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa terdakwa Salomo Bill Renato telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Galih Riana Putra Intaran saat membacakan surat tuntutan JPU juga menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Salomo Bill Renato itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama pasal 488 KUHPidana jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salomo Bill Renato dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Galih Riana Putra Intaran saat membacakan surat tuntutannya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Salomo Bill Renato diketahui bekerja di PT Cipta Agung Manis sejak 2017.

Kariernya berkembang dari staf akuntansi, staf keuangan, hingga dipercaya mengelola kas kecil perusahaan pada 2023.

Dalam posisi tersebut, terdakwa memiliki kewenangan melakukan pembayaran tunai untuk kebutuhan operasional perusahaan dengan batas nominal tertentu.

Namun, kewenangan itu disalahgunakan terdakwa Salomo Bill Renato dengan mengambil uang kas kecil secara bertahap tanpa seizin direksi maupun pejabat yang berwenang.

Pengambilan dana disebut berlangsung sekitar Januari 2024 hingga Januari 2025. Nominalnya bervariasi, mulai Rp. 3 juta hingga Rp. 12 juta dan dilakukan berulang kali untuk kepentingan pribadi.

Kasus terbongkar tanggal 2 Januari 2025, saat kas kecil perusahaan diketahui telah habis. Terdakwa kemudian membuat bon pengajuan pengisian kembali kas kecil sebesar Rp. 30 juta.

Pengajuan tersebut belum diproses lantaran pejabat berwenang sedang cuti. Perusahaan kemudian memutuskan melakukan pemeriksaan internal sebelum pencairan dana.

Hasil pemeriksaan menemukan uang tunai yang seharusnya tersimpan di brankas telah habis. Dalam pemeriksaan, terdakwa Salomo Bill Renato mengakui telah menggunakan dana kas kecil perusahaan sebesar Rp 105,6 juta tanpa izin.

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2025 dan disaksikan sejumlah perwakilan perusahaan.

Tanggal 11 Januari 2025, terdakwa Salomo Bill Renato mengembalikan sebagian dana sebesar Rp. 15,6 juta melalui salah satu perwakilan perusahaan.

Setelah itu, terdakwa meninggalkan pekerjaannya tanpa pemberitahuan kepada perusahaan.Dari selisih dana yang belum dikembalikan, PT Cipta Agung Manis disebut mengalami kerugian sedikitnya Rp. 90 juta. (pay)

Related posts

Dua Anggota Jaringan Narkoba Sabu-Sabu Seberat 17,4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar

redaksi

PANGDAM V BRAWIJAYA DAN PEJABAT KOREM 084 BHASKARA JAYA BUKA BERSAMA 50 ANAK YATIM PIATU

redaksi

Istri Siri Mengamuk Demi Susu Sang Anak

redaksi