
SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Java Fortis Corporindo.
Dalam gugatan PMH itu, PT. Java Fortis Corporindo menggugat Nany Wijaya senilai Rp. 21,43 miliar atas pembelian 532 bidang tanah di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang seluas 1.467.190 m2 untuk pengembangan perusahaan.
Berdasarkan putusan nomor : 1399/Pdt.G/2025/PN Sby, majelis hakim yang terdiri dari Teguh Santoso yang ditunjuk sebagai ketua majelis serta Ristanti Rahim dan Betsji Siske Manoe, masing-masing sebagai hakim anggota, juga menolak seluruh eksepsi Nany Widjaja sebagai tergugat.
Putusan ini dibuat Rabu (21/10/2026) dan dibacakan Rabu (28/10/2026) pada persidangan yang terbuka untuk umum.
Meski majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak seluruh eksepsi tergugat, namun dalam pokok perkara menilai dalil gugatan penggugat tidak terbukti.
Gugatan ditolak seluruhnya, termasuk permohonan sita jaminan dan putusan serta-merta. Gugatan balik atau rekonpensi yang diajukan tergugat terkait keabsahan Akta acquit et de charge dan tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar juga ditolak.
“Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya, Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara Rp 260.000,” ujar Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.
Perkara ini bermula saat PT Java Fortis Corporindo yang berkantor di Gedung Graha Pena Lantai 4, Jalan A Yani 88 Surabaya, melalui kuasa hukum dari MS&A Law Firm, menggugat Nany Widjaja yang pernah menjabat sebagai Direktur Tunggal.
Sebagai penggugat, PT. Java Fortis Corporindo mendalilkan, bahwa Nany Widjaja sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan pembelian 532 bidang tanah di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang seluas 1.467.190 m2 untuk pengembangan perusahaan.
Akibat dari transaksi itu, penggugat mengklaim menderita kerugian sebesar Rp 21.437.833.250, berdasarkan laporan penerapan prosedur yang disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP) tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat Kantor Akuntan Jimmy Budhi & Rekan.
Tak hanya ganti rugi, penggugat juga meminta sita jaminan atas aset milik tergugat di Jalan Pesapen dan Apartemen Puri Darmo serta meminta putusan dapat dijalankan serta-merta.
Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya dari Handiwiyanto Law Office yakni Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto dan Michael Haryanto membantah dalil penggugat tersebut.
Lebih lanjut Richard Handiwiyanto mengatakan, gugatan PMH PT. Java Fortis Corporindo ini kabur atau obscuur libel, karena tidak menjelaskan secara rinci kapan, di mana, dan bagaimana perbuatan melawan hukum itu dilakukan.
“Selain itu, tergugat telah mendapat pembebasan tanggung jawab atau acquit et de charge berdasarkan Akta no. 61 tertanggal 24 Desember 2014 di hadapan Notaris Edhi Susanto,” kata Richard Handiwiyanto.
Richard Handiwiyanto kembali menerangkan, akta itu menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah membebaskan Nany Widjaja dari tanggung jawab selama menjabat sebagai direksi.
“Fakta lain yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun putusan pidana maupun perdata yang berkekuatan hukum tetap menyatakan tergugat terbukti merugikan penggugat,” ulas Richard Handiwiyanto.
Laporan AUP yang dijadikan dasar gugatan, sambung Richard, bukan audit keuangan, audit investigasi, maupun audit forensik yang dapat membuktikan adanya kerugian konkret.
“Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan terperinci tentang adanya putusan peradilan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Tergugat bersalah merugikan Penggugat sebesar Rp 21,4 miliar,” tutur Richard.
Richard kembali mengatakan, pihak penggugat harusnya mengerti dan menyadari bahwa jasa Nany Widjaja sangatlah besar untuk perusahaan PT Java Fortis dengan membebaskan lahan seluas 1,5 jt meter atau 150 Hektar di kota Jombang Jatim dengan jumlah harga Rp 80 Milyar, dimana tanah tersebut telah terjual kurang lebih 4 Ha dengan harga Rp 50 Milyar, sudah menutup lebih dari 50% harga perolehan awal.
Diakhir pembicaraannya, Richard mengatakan, jika PT. Java Fortis Corporindo tidak puas dengan pembelian lahan tersebut, Nany Widjaja siap membelinya kembali dengan harga awal. (pay)
