surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Tim Penasehat Hukum Dirut PT Senopati Samudera Perkasa

Setyo Hartono, Dirut PT. Senopati Samudera Perkasa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan, saat disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Setyo Hartono, Dirut PT. Senopati Samudera Perkasa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan, saat disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendengar nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Setyo Hartono, terdakwa tindak pidana penipuan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu yang lalu, majelis hakim yang memeriksa dan menjatuhkan pidana atas perkara ini, akhirnya membacakan putusannya.

Di dalam ruang sidang Sari 1, Selasa (14/3), dihadapan terdakwa Setyo Hartono, Ronal Talaway, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Farkhan yang menjadi JPU, hakim Mangapul Girsang yang ditunjuk sebagai ketua majelis menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Lebih lanjut hakim Mangapul Girsang juga mengatakan, selain menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Setyo Hartono tersebut tidak dapat diterima, majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Endang Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut adalah sah menurut hukum.

“Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan-ketentuan lain, mengadili satu, menyatakan keberatan penasehat hukum terdaka Setyo Hartono tentang surat dakwaan JPU haruslah batal demi hukum dan tidak dapat diterima, “ jelas Mangapul Girsang, Selasa (14/3).

Surat dakwaan yang disusun JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Mangapul, atas nama terdakwa Setyo Hartono adalah sah menurut hukum. Menyatakan bahwa dalil yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa yang terjadi pada terdakwa Setyo Hartono ini bukanlah peristiwa hukum pidana melainkan peristiwa hukum perdata, tidak dapat diterima karena hal itu baru dapat diputus setelah selesai proses pemeriksaan.

“Menyatakan pemeriksaan atas perkara dengan terdakwa Setyo Hartono harus dilanjutkan. Memerintahkan JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk mengajukan bukti-bukti ke persidangan, “ tegas Hakim Mangapul Girsang saat membacakan putusan sela.

Sebelum membacakan putusannya, hakim Mangapul Girsang mengatakan, berdasarkan pasal 156 ayat (2) KUHAP, jika hakim menyatakan keberatan tidak dapat diterima atau hakim berpendapat perkara itu dapat diputus setelah dilakukan pemeriksaan maka sidang dilanjutkan.

Apa yang membuat majelis hakim tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Setyo Hartono melalui tim penasehat hukumnya tersebut? Ada beberapa pertimbangan hukum yang dijelaskan hakim Mangapul Girsang di depan persidangan.

Pertama, berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP dalam hal terdakwa, penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa PN Surabaya tidak berhak mengadili atau dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi waktu kepada penuntut umum untuk memberikan pendapatnya, hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk selanjutnya mengambil putusan

Setyo Hartono, Dirut PT. Senopati Samudera Perkasa dan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Setyo Hartono, Dirut PT. Senopati Samudera Perkasa dan penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hakim Mangapul Girsang juga menjelaskan, dakwaan pertama primer pada uraian pertama, terdakwa adalah pemegang saham dan sebagai Direktur Utama PT. Senopati Samudera sejak tahun 1991 berdasarkan akte nomor 30 tanggal 7 Maret 1991, dan hingga saat ini terdakwa menjadi Komisaris Utama PT. Senopati Samudera Perkasa.

“Jika dimaknai secara seksama, apa yang sudah diuraikan penasehat hukum terdakwa tentang kedudukan terdakwa di PT. Senopati Samudera Perkasa, majelis hakim berpendapat, adanya penggambaran hukum antara terdakwa dengan PT. Senopati Samudera Perkasa serta pergeseran-pergeseran kedudukan atau jabatan terdakwa pada badan hukum PT. Senopati Samudera Perkasa dari waktu ke waktu, bukan uraian yang berkaitan dengan kapasitas terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan yang dibuat JPU, “ jelas Mangapul.

Dalam uraian seluruh dakwaan penuntut umum, sambung Mangapul, secara tegas dan konsisten diuraikan bahwa kapasitas terdakwa dalam perbuatan yang didakwakan kepadanya adalah sebagai pemegang saham dalam PT. Senopati Samudera Perkasa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua.

“Menurut hemat majelis, kapasitas terdakwa dalam perkara ini yakni kapasitas terdakwa sebagai pemegang saham PT. Senopati Samudera Perkasa, tentang sejauh mana perkara tersebut bersesuaian dengan perkara ini, akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, dalil atau keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan untuk diterima, “ tukasnya.

Masih menurut Mangapul Girsang, tentang persoalan hukum apakah tenggang waktu pemanfaatan tempat milik TNI AL atau terdakwa dengan pelapor telah sesuai dengan isi dokumen perjanjian yang ada, dan apakah terdakwa hanya menunjukkan dokumen-dokumen yang dimaksud ataukah juga menyerahkannya kepada pelapor dan tim penasehat hukumnya untuk dibaca serta dipelajari, menurut majelis hakim telah memasuki pembuktian materi perkara dan akan diketahui setelah pemeriksaan selesai.

“Dengan demikian, dalil atau alasan keberatan dalam perkara ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan yang disusun penuntut umum batal demi hukum dan keberatan telah dikemukakan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima, “ ujar Mangapul.

Hal lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim Mangapul Girsang pada persidangan ini adalah, tentang jaminan yang dikatakan terdakwa bahwa tidak ada masalah dengan lahan yang dijadikan obyek perjanjian dengan pelapor, terpisah atau tidak dengan penjaminan dalam perjanjian dengan PT. Senopati Samudera Perkasa, sudah memasuki pembuktian sehingga hal ini juga tidak bisa dipakai sebagai dalil atau dasar untuk menyatakan dakwaan yang disusun JPU batal demi hukum dengan alasan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Pertimbangan hukum lain yang dijelaskan majelis hakim melalui Mangapul Girsang adalah tentang tupoksi TNI AL terjadi dan disampaikan kepada terdakwa tahun 2009 sebagaimana versi surat dakwaan JPU, apakah terjadi dan disampaikan kepada terdakwa (PT. Senopati Samudera Perkasa) bersama mitranya pada tahun 2017 berdasarkan surat TNI AL tahun 2015 sebagaimana versi penasehat hukum terdakwa dalam nota keberatannya, sudah barang tentu diketahui secara pasti setelah melalui proses pembuktian dan akan diketahui setelah usai proses pemeriksaan.

“Sehingga dalil atau keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak dapat pula dijadikan dasar untuk menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan harus batal demi hukum dikerenakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Atas ulasan ini, majelis hakim tidak dapat menerimanya, “ paparnya

Selain itu, yang menjadi pertimbangan majelis hakim lainnya untuk menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa adalah setelah membaca seluruh surat dakwaan yang disusun JPU, sama sekali tidaklah dikait-kaitkan dengan keberadaan laporan PT. Temas. (pay)

Related posts

Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Residivis Kasus Penggelapan dan Seorang Sales Marketing Bank Mandiri Ditahan

redaksi

Direktur PT Pazia Pillar Mercycom Dilaporkan Ke Polisi

redaksi

SHGB Milik Istri Bos Djarum Cacat Hukum, Mulya Hadi Akhirnya Diakui Sebagai Pemilik Tanah Yang Sah

redaksi