surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perdayai Bocah 6 Tahun Penjual Susu Divonis 3 Tahun Penjara

Syaifullah Faishal Effendi, penjual susu yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dan divonis 3 tahun penjara.
Syaifullah Faishal Effendi, penjual susu yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dan divonis 3 tahun penjara.

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun, seorang penjual susu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10).

Bertempat di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, terdakwa Syaifulah Faishal Effendi (38) harus mendengar vonis majelis hakim yang dibacakan Sudarwin selaku ketua majelis. Pada pembacaan putusan ini juga dihadiri jaksa Muchlis sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sudarwin ini menyatakan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan terdakwa Syaifulah Faishal Effendi itu terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa ini melanggar pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, “ ujar Sudarwin saat membacakan putusannya.

Selain menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp. 60 juta dan bila tidak bisa dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Untuk diketahui, Syaifulah Faishal Effendi disidang di PN Surabaya karena mencabuli MF, seorang bocah yang masih berusia 6 tahun. Aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa ini terjadi 16 juli 2014 di mushola dikawasan jalan Manggis Kebraon Surabaya. Saat itu, korban MF sedang membeli susu yang dijual terdakwa.

Tertarik melihat tubuh korbannya, terdakwa kemudian membujuk korban supaya mau membuka celana yang dikenakannya, hanya sebatas lutut. Kepada korbannya, terdakwa mengatakan akan membelikan korban petasan. Akhirnya, bujuk rayu terdakwa ini menarik hati korbannya.

Ingin memiliki petasan seperti yang dijanjikan terdakwa kepadanya, korban kemudian bersedia melepas celana yang dikenakannya hingga sebatas lutut. Melihat korban melepas celananya, tersangka kemudian mendekati korban dan mulai melancarkan perbuatan cabulnya.

Begitu memastikan suasana sekitar benar-benar sepi, terdakwa Syaifulah Faishal Effendi kemudian melepas celananya dan menggesek-gesekkan alat vitalnya diantara dua paha korban hingga terdakwa mencapai klimaks-nya.

Ternyata tersangka Syaifulah Faishal Effendi benar-benar menepati janjinya. Begitu merasa puas, tersangka kemudian membelikan korban satu kotak petasan. Kasus ini akhirnya dapat terungkap karena kecurigaan orang tua korban.

Orang tua korban merasa curiga melihat adanya semacam bekas sperma yang menempel pada bagian pantat korban. Setelah didesak, barulah korban mengaku jika habis menjadi korban pencabulan terdakwa. (pay)

Related posts

Dalam Persidangan, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura Mengaku Sudah Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp. 7,5 Miliar

redaksi

Mantan Direktur PT KJS Dihukum 7 Bulan Penjara

redaksi

BPJS Kesehatan Diminta Untuk Waspadai Fraud

redaksi