surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Tak Kunjung Bersikap, Hermanto Oerip Malah Puji Pelayanan Kepolisian

Hermanto Oerip. (FOTO : tangkapan layar/dokumen pribadi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga kini tak kunjung menyerahkan tersangka dugaan tindak penipuan Hermanto Oerip ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Proses penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti atau Tahap II itu karena sikap Hermanto Oerip yang tidak kooperatif dan terkesan menunda-nunda proses hukum yang seharusnya ia hadapi.

Namun, anehnya Kepolisian justru menjadikan Hermanto Oerip layaknya duta perwakilan masyarakat terhadap pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim yang mendukung program Quick Wins akselerasi, transparansi Polri.

Dr Rachmat SH MH kuasa hukum dr. Soewondo Basuki yang dalam perkara ini sebagai pelapor, mempertanyakan sikap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

“Pembuatan atau perekaman video yang dibuat Ditreskrimum Polda Jatim itu tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim,” ungkap Rachmat, Selasa (4/11/2025).

Seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif, lanjut Rachmat, karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya, mengapa dijadikan testimoni yang berbicara masalah integritas Polri.

“Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rachmat.

Rachmat menambahkan, Hermanto Oerip saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan, laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.

“Sehingga adanya video viral yang dibuat penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka Hermanto Oerip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. Tentu, itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.

Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pos Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.

“Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda Jatim,” kata Widi Atmoko.

Jadi, lanjut Widi Atmoko, tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus.

Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka Hermanto Oerip, bos Galaxi Bumi Permai B 5-4 ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) Jaksa peneliti dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

“Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa Hermanto Oerip minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut⁰ setelah dikonfirmasi kepada JPU Kejari Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa Hermanto Oerip dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: Venansius Niek Widodo, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan Hermanto Oerip adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

Ditambahkan Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya konflik of interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan Hermanto Oerip TSK dkk dari masyarakat dalam jumlah besar total bisa mencapai Triliun.

“Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka Hermanto Oerip telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

“Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? Belum ada jawaban pasti. (pay)

 

 

Related posts

Tabloid Nyata Jadi Bukti Tambahan Yang Diajukan Kuasa Hukum Nany Widjaja

redaksi

Pengusaha Wanita Asal Surabaya Tuntut Dua Property Dan Uang Senilai Rp 10 Miliar Pada Mantan Suaminya

redaksi

Gugatan PMH Piala Dunia 2014 Brazil Akan Berakibat Buruk Pada Nilai Saham Dan Trust Publik

redaksi