surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Advokat Diadili Karena Rampas HP Seorang Wanita

Advokat Peter Manuputty  saat disidangkan di PN Surabaya atas dugaan perampasan HP.
Advokat Peter Manuputty saat disidangkan di PN Surabaya atas dugaan perampasan HP.

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tidak dilakukan penahanan, seorang oknum advokat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Oknum advokat ini didudukkan di kursi terdakwa karena merampas HP milik seorang wanita.

Oknum advokat yang didudukkan di kursi terdakwa itu bernama Peter Manuputty, warga Jalan Dinoyo Surabaya. Persidangan yang terbuka untuk umum ini digelar di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Selasa (23/2).

Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Suseno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan dakwaannya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zainur SH, terdakwa Peter Manuputty ini dijerat dengan pasal 368 ayat 2, pasal 363 ayat (1) ke 4 dan pasal 335 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lebih lanjut Jaksa Suseno menjelaskan, dugaan perampasan HP milik Lily ini dilakukan di salah satu kamar di lantai 2 Apartemen Water Palace, April 2015 lalu. Waktu itu, terdakwa Peter Manuputty datang bersama dengan teman-temannya yang bernama Intan Meitudina, Ardon, Ethen dan Ibent (ketiganya DPO).

“Awalnya, terdakwa datang bersama dengan 4 orang temannya ke kamar korban yang berada di lantai 2 Apartemen Water Palace Surabaya. Sesampainya di kamar korban, terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut langsung marah-marah dan mengaku sebagai suruhan seseorang untuk menagih korban, “ ujar Jaksa Suseno.

Terdakwa Peter Manuputty, lanjut Jaksa Suseno, meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar 5 milyar dengan dalih sebagai pembayaran hutang korban kepada seseorang yang dianggap bos oleh Peter.

“Korban kemudian mengeluarkan argumennya. Tidak terima dengan argumen Lily ini, makin membuat terdakwa Peter Manuputty dan teman-temannya marah. Terdakwa Peter yang sudah dalam keadaan emosi kemudian membentak korban dan menyebut korban sebagai pelacur dan anjing, “ ungkap Jaksa Suseno ketika membacakan surat dakwaan.

Untuk tindakan perampasan HP itu sendiri, sambung Jaksa Suseno, dilakukan terdakwa Peter Manuputty dan teman-temannya ketika terdakwa Peter dan teman-temannya tersebut turun menuju lantai 1 apartemen. Mereka berpapasan dengan Bambang, teman korban yang kebetulan sedang memegang kunci mobil Mazda nopol L 1913 YD milik korban Lily.

“Terdakwa Peter Manuputty kemudian memerintahkan teman-temannya untuk merampas kunci yang saat itu sedang dibawa Bambang. Tak hanya itu, teman-teman Peter juga merampas iPad yang ditenteng Bambang, “ papar Jaksa Suseno.

Masih menurut Jaksa Suseno, berhasil merampas kunci mobil, terdakwa Peter Manuputty dan teman-temannya akhirnya membawa mobil korban dan iPad milik korban menuju sebuah Fast Food di Supermall Pakuwon.

Atas dakwaan ini, Sutomo, salah satu kuasa hukum terdakwa Peter Manuputty tidak mengajukan eksepsi keberatan dan meminta agar persidangan berlanjut ke pembuktian, alasannya supaya proses persidangan ini tidak lama-lama. Terkait dengan substansi dakwaan jaksa, Sutomo mengaku jika dakwaan JPU sudah benar. (pay)

 

Related posts

Pimpinan Pusat Perguruan PMk Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dituntut 54 Bulan

redaksi

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Konsultan Pajak Ini Malah Menghilang

redaksi

Penjual Sandal Eager Palsu Hanya Dihukum Denda Rp 5 Juta

redaksi