surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Son Sung-Kyun Beri Klarifikasi Keberangkatannya Ke Korea Bukan Untuk Menghindari Proses Hukum Di Indonesia

Advokat Ben Hadjon (tengah) menunjukkan surat klarifikasi Son Sung Kyung. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Son Sung-Kyung warga Korea Selatan yang dilaporkan ke Kepolisian Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual, akhirnya memberikan klarifikasi.

Melalui Ben Hadjon, advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, Son Sung Kyung menjelaskan beberapa hal berkaitan adanya dua laporan di kepolisian.

Jumat (28/8/2026) Advokat Ben Hadjon menerangkan bahwa tidak ada niat Son Sung Kyung untuk menghindar dari proses hukum.

Lebih lanjut Ben Hadjon mengatakan, kepergian Son Sung Kyung ke Korea Selatan bukan untuk menghindar ataupun melarikan diri atas adanya dua laporan di Kepolisian.

“Kepergian Son Sung Kyung ke Korea Selatan karena masalah kesehatan. Selain itu, Son Sung Kyung berangkat ke Korea Selatan karena ada urusan keluarga yang sangat penting,” ujar Ben Hadjon.

Ben Hadjon kembali menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Son Sung Kyung berdasarkan surat kuasa nomor 26/BDH-NN & R/VIII/2026 dan Nomor 27/BDH-NN & R/VIII/2026, tertanggal 23 Agustus 2026.

“Sebagai kuasa hukum Son Sung Kyung, kami ditunjuk secara resmi Son Sung-kyung untuk membela hak dan kepentingannya terkait adanya dua Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya, yakni Nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tanggal 6 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1567/VII/2026/ SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 29 Juli 2026,” ungkap Ben Hadjon.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Son dan dibacakan Ben Hadjon, keberadaan Son Sung Kyung di Korea Selatan bermula dari keributan yang terjadi di kediaman Son Sung Kyung tanggal 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Menghadapi situasi mendesak dan tiba-tiba, Son berupaya menghubungi beberapa koleganya, namun hanya seorang teman yang berada di Bali yang merespons dan memberikan saran.

Son Sung Kyung kemudian meninggalkan rumah, sempat menginap di hotel di Surabaya, lalu berangkat ke Bali. Setelah beberapa hari di Bali, ia kembali ke Surabaya selama dua hari sebelum kembali ke Bali.

“Di Surabaya, Son Sung Kyung menerima kabar bahwa ibu mertuanya sakit parah, sehingga Son Sung Kyung memutuskan untuk pulang ke Korea Selatan,” kata Ben Hadjon membacakan surat klarifikasi dari kliennya.

Son Sung Kyung, sambung Ben Hadjon, juga sedang menjalani pengobatan terkait gangguan kesehatan akibat operasi paru-paru yang pernah dijalaninya. Son Sung Kyung juga mendapat kabar bahwa ibu mertuanya telah meninggal dunia.

“Setelah selesai berobat, klien kami akan kembali ke Surabaya karena diketahui klien kami membuka usaha rumah makan di Surabaya,” tutur Ben Hadjon.

Ben Hadjon menegaskan klien akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, termasuk memberikan keterangan kepada penyidik serta menyerahkan bukti-bukti berupa rekaman percakapan dan CCTV yang dianggap relevan.

Bukti tersebut akan diserahkan langsung saat klien tiba di Surabaya dan menjalani pemeriksaan. Klien juga menyatakan dirinya tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Keterangan yang lebih konkrit akan disampaikan klien kami kepada penyidik apabila klien kami telah tiba di Surabaya dan memberi keterangan secara resmi di hadapan penyidik,” imbuh Ben Hadjon.

Pihak Ben Hadjon juga mengimbau media dan masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Secara hukum hanya pengadilanlah yang dapat menyatakan bahwa seseorang telah bersalah atau melakukan suatu kejahatan. Jangan sekali-kali mengartikan bahwa dengan adanya laporan polisi, terlapor sudah pasti bersalah,” tegasnya.

Son Sung Kyung sendiri menurut Ben Hadjon, mendukung kerja penyidik secara objektif, profesional, dan proporsional.

Namun, terhadap pemberitaan yang dinilai tidak benar, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut, termasuk dugaan pelanggaran pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 448 ayat (1) KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

“Klien kami menegaskan tidak akan mundur sedikitpun dalam menghadapi masalah ini,” ujar Ben Hadjon.

Selain itu, diketahui Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta sedang memantau secara serius proses hukum dalam perkara ini berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap warganya di Indonesia. (pay)

 

Related posts

Mahasiswa Swasta Pemilik Bisnis Prostitusi Online Akhirnya Disidang

redaksi

Ahli Pidana Paparkan Tentang Hukum Pidana Sebagai Upaya Terakhir Di Persidangan Praperadilan Henry J Gunawan

redaksi

Harta Benda Dijarah, Rumah Dirampas Paksa, Seorang Guru Korban Dana Talangan Lapor Ke Polda Jatim

redaksi