surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Status Strata Title Bisa Diterapkan Pada Stand Stand Yang Ada Di Pasar Turi

Budi Susanto, pegawai BPN Gresik saat bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Budi Susanto, pegawai BPN Gresik saat bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Polemik yang terjadi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait dengan strata title untuk stand-stand yang ada di Pasar Turi Baru, sedikit demi sedikit akhirnya terkuak.

Untuk menggali lebih dalam tentang strata title dan bagaimana proses mendapatkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi. Kali ini, saksi yang dihadirkan bernama Budi Susanto, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sekarang berdinas di Gresik.

Sebagai saksi yang dihadirkan di persidangan, Budi Susanto mengatakan, sebenarnya strata title bisa diterapkan di Pasar Turi. Pernyataan terkait strata title ini diungkapkan Budi, menjawab pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Harwiadi di muka persidangan.

“Strata title atau satuan rumah susun itu hanya istilah. Aturan di pertanahan, yang bisa diberi hak satuan rumah susun adalah untuk penghuni dan non rumah tinggal atau non penghuni,” ungkap Budi, Rabu (4/4) di muka persidangan.

Mantan pegawai BPN Surabaya II ini juga mengatakan, sebelum status strata title diberikan pada kios-kios, Hak Guna Bangunan (HGB) induknya harus jadi dulu. Setelah HGB induknya jadi, baru bisa diberikan HGB atas bagian-bagian.

“Yang perlu diingat juga, syarat lain untuk bisa mendapatkan HGB adalah HGB bisa diberikan apabila sudah mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terlebih dahulu,” papar Budi.

Namun, lanjut Budi, sebelum terbit HPL, wajib ada perjanjian kerjasama antara pemegang HPL dengan pihak penerima HPL. Pada perjanjian kerjasama tersebut berisi tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Kemudian HPL dimohonkan dan diproses ke BPN. Setelah surat keputusan Kementerian Agraria terbit, kemudian bisa diterbitkan HGB di atas HPL. Setelah itu baru jika pihak penerima HGB mau kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini pedagang, ya silahkan. Terus baru kemudian diterbitkan HGB untuk kios-kios di atas HGB induk tadi ,” jelas Budi.

Budi juga menyebut saat ini di Kota Surabaya sudah ada beberapa pasar yang mengadopsi status strata title pada stannya dan menjual ke para pedagang. “Status strata title sudah digunakan, salah satu contohnya yaitu PGS (Pusat Grosir Surabaya),” bebernya dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Saat hakim Rochmad mengungkapkan bahwa HPL atas tanah Pasar Turi telah terbit pada 2017, Agus mengaku baru mengetahuinya saat ini. “Saat saya diperiksa penyidik Polda saya bilang bahwa Pemkot Surabaya belum mengajukan HPL. Kalau sekarang sudah terbit saya tidak tahu,” katanya.

Hakim Rochmad kemudian menerangkan bahwa HPL tersebut diketahui telah terbit terungkap dari keterangan Kabid Bagian hukum Pemkot Surabaya yang diperiksa sebagai saksi pada sidang sebelumnya. “Dari keterangan saksi orang Pemkot, katanya HPL sudah terbit sejak 2017 lalu,” katanya kepada Budi.

Budi juga sempat memberikan solusi atas permasalahan Pasar Turi tersebut. Ia menjelaskan, jika memang ada yang salah dalam perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa terkait Pasar Turi, maka bisa diajukan adendum.

“Pada saat pembuatan kerjasama, BPN tidak pernah dilibatkan. Seharusnya Pemkot berkonsultasi dulu ke BPN sebelum membuat perjanjian kerjasama. Jika memang ada masalah, solusinya ya ajukan adendum,” kata Budi.

Dalam kesaksianya, Budi juga menegaskan bahwa selama ini hak pakai stan tidak dikenal dalam pertanahan. “Di BPN tidak dikenal hak pakai stan,” kata Budi.

Henry J Gunawan juga sempat melontarkan pertanyaan terkait kewenangan mengeluarkan hak pakai stan. Pertanyaan ini disampaikan Henry karena ada klausul dalam adendum yang menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya meminta pihak PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang mengeluarkan hak pakai stan.

Atas pertanyaan ini, Budi dengan tegas menjawab bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan hak pakai stan adalah BPN dan bukan PT GBP atau Pemkot Surabaya. “Tidak bisa. Yang bisa mengeluarkan hak seratus persen hanya BPN. Swasta tidak berwenang,” tegas Budi.

Usai persidangan, Agus Dwi Warsono, salah satu kuasa hukum Henry mengatakan, Pemkot Surabaya sengaja menggantungkan perjanjian yang dibuatnya dengan PT GBP. “Saat saksi ditanya majelis hakim soal apakah saksi punya pemahanan yang sama bahwa perjanjian kerjasama ini digantungkan pada syarat? Saksi tidak mau menjawab,” katanya.

Saat ditanya terkait tawaran solusi yang diberikan Budi perihal adendum perjanjian kerjasama, Agus mengaku tidak masalah. Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya tidak masalah dilakukan adendum.

Yang terpenting dalam masalah ini adalah mengutamakan pedagang. Adendum dibuat untuk kepentingan semua pihak. Jangan sampai dilakukan adendum, tapi beban hukum masih dibebankan kepada PT GBP. (pay)

Related posts

PT ISM Dan Cocomart Berdamai

redaksi

Pengemudi Lamborghini Kebut Kebutan Di Jalan, Pembeli STMJ Kehilangan Nyawa

redaksi

Polda Jatim Kerahkan 25 Dokter Ahli Forensik

redaksi