surabayaupdate.com
HUKUM & KRIMINAL INDEKS

TERDAKWA PENCURI HP DI DALAM MASJID DIHUKUM ENAM BULAN PENJARA

Siswoyo, terdakwa pencurian HP di dalam masjid Ampel Surabaya hanya bisa tertunduk mendengar vonis 6 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya.
Siswoyo, terdakwa pencurian HP di dalam masjid Ampel Surabaya hanya bisa tertunduk mendengar vonis 6 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian HP di Masjid Ampel Surabaya, seorang pemuda asal Nganjuk, Jawa Timur dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/7) itu langsung mendudukkan terdakwa Siswoyo, warga Kanggotan, Nganjuk di muka persidangan. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa 7 bulan penjara atas tindak pidana pencurian HP yang dilakukan terdakwa di dalam masjid. Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Pada persidangan ini, majelis hakim PN Surabaya akhirnya memvonis tedakwa 6 bulan penjara. Hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan hakim atas perkara ini adalah, tindakan pencurian yang dilakukan terdakwa itu, dilakukan di rumah ibadah.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah di hukum. Selain itu, terdakwa juga mengaku menyesal sudah melakukan pencurian di dalam masjid.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari pencurian HP milik Supardi oleh terdakwa, (22/3/2014) lalu. HP milik korban dicuri, saat korban tertidur didalam masjid usai menjalani sholat Dhuhur.

Atas bantuan pihak keamanan masjid, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diserahkan kepihak berwajib. Terdakwa dijerat pasal 362 tentang pencurian. (pay)

Related posts

Suruh Seseorang Beli Sabu, Anak Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi

Jamaslin James Purba Ingin Memperkuat Soliditas Antar Anggota Dan Melanjutkan Optimalisasi AKPI Sebagai Organisasi Kurator

redaksi

Penahanan 3 Mantan Pejabat Subdivre Bulog Madura Terlalu Berlebihan Dan Mengada-Ada

redaksi