surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Toko Ariend Mengaku Jualan Sandal Eager Palsu Selama 2 Bulan

Indah Rahmawati (KIRI) pemilik Toko Ariend dan satu pemilik Toko Muzdalifah yang berlokasi di PGS, menjadi terdakwa karena menjual sandal merk Eager palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Indah Rahmawati (KIRI) pemilik Toko Ariend dan satu pemilik Toko Muzdalifah yang berlokasi di PGS, menjadi terdakwa karena menjual sandal merk Eager palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara menjual sandal merk Eager kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2, Selasa (23/10/2018), Indah Rahmawati mengaku sudah menjual sandal merk Eager selama dua  bulan.

Pengakuan pemilik toko Ariend yang berada di Kompleks Pertokoan Pusat Grosir Surabaya (PGS) Lt. II Blok F-7 No.9 PSG dan Jl. Dupak No.1 Surabaya ini diungkapkan dimuka persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriyono selaku ketua majelis dan dua hakim anggota yang lain dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati yang menjadi terdakwa karena menjual sandal merk Eager yang diduga kuat palsu ini juga mengaku bahwa awalnya ia tidak tahu jika ada sandal merk Eager.

“Saya sudah menjual sandal merk Eager yang dikatakan palsu selama dua bulan. Awalnya, saya tidak tahu jika ternyata ada sandal merk Eager dan itu sudah mempunyai hak patent,” ujar Indah dimuka persidangan, Selasa (23/10).

Karena banyak pemilik toko yang menjual sandal merk Eager yang diduga kuat palsu, Indah pun akhirnya tertarik untuk ikut berjualan sandal merk Eager yang palsu. Hal ini juga ia katakan dimuka persidangan.

“Yang berjualan sandal merk Eager yang diduga kuat palsu banyak sekali di PGS. Penjualannya sangat laris. Karena banyak teman-teman sesama pedagang yang berjualan sandal Eager palsu, akhirnya saya juga tertarik untuk ikut berjualan sandal Eager palsu,” ungkap Indah dengan polosnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Indira Koesuma Wardhani, SH dan Darmawati Lahang dijelaskan, sejak Maret sampai dengan Mei 2017, tempat di Toko Ariend Lt. II Blok F-7 No.9 PSG dan Jl. Dupak No.1 Surabaya, telah memperdagangkan barang-barang merk Eiger yang diduga kuat palsu.

Eigerindo Multi Produk Industri yang beralamat Jl. Raya Soreang Km. 11,5 No. 127 A, Ds. Pengauban, Kec. Ketapang, Bandung (Kantor pusat) berdiri sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang bergerak dalam bidang usaha produksi berupa perlengkapan outdoor, antara lain tas carier atau tas gunung, tas sekolah, topi, jacket, kaos, kemeja, celana, dompet, koper, mantel, sepatu, rompi dan sandal, semuanya merk Eiger.

Bahwa merek Eiger sudah terdaftar pada Direktorat Merek dan Indikasi, Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai Sertifikat Merek Eiger atas nama Ronny Lukito.

Akibat menjual sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (pay)

Related posts

Indikasi Jaksa Berpihak Mulai Terlihat Di Sidang PS

redaksi

Sebuah Rumah Terbakar, 4 Penghuni, 7 Ekor Anjing Dan 2 Burung Piaraan Dapat Diselamatkan

redaksi

JATANUM POLRESTABES SURABAYA TANGKAP 3 ABG TERSANGKA KEJAHATAN

redaksi