SURABAYA (SurabayaUpdate) – Usai menggerebek sebuah gudang yang dipakai sebagai arena judi sabung ayam dengan omzet puluhan juta rupiah, Unit 5 Judi Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP tertanggal 6 Juni yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu sudah diterima bagian administrasi. Kejati Jatim, sudah menunjuk salah satu jaksanya untuk menyidangkan perkara ini.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik mengatakan, Hari Basuki yang ditugaskan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyusun dakwaannya hingga penuntutan.
“Yang sudah dipersiapkan Kejati Jatim baru JPU-nya. Untuk masalah pelimpahan tahap dua, Kejati Jatim masih menunggu prosesnya dari penyidik Kepolisian Polda Jatim, “ ujar Andi Muhammad Taufik.
Terhadap kasus ini, lanjut Andi Muhammad Taufik, para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP jo Undang-undang No 7/1974 tentang perjudian. Maksimal pidananya cukup lama, yaitu 10 tahun penjara.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, bertempat di sebuah gudang milik CV. Semar Tani yang berlokasi di Desa Karang Duren, RT. 06/04, Kecamatan Pakis Aji, Malang, Unit 5 Judi Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap para penjudi sabung ayam.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP. Hanny Hidayat ini terjadi Minggu (1/6), pukul 12.30 Wib. Untuk melakukan penggerebekan itu melibatkan 30 personil yang terdiri dari 20 tim khusus dan 10 personil dari Unit 5 Judi.
Lebih lanjut AKBP. Hanny Hidayat mengatakan, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap para penjudi yang sudah masuk dalam incaran petugas. Mereka ini adalah para penjudi dengan modal cukup besar.
“Pada penangkapan ini, kami menangkap geng Wahyudi, Wiwid dan 9 tersangka lainnya. Kelompok Wahyudi ini adalah penyelenggara judi sabung ayam. Sekali mengadakan judi sabung ayam, Wahyudi dan kelompoknya itu bisa mengantongi puluhan juta rupiah, “ ungkap Hanny.
Hasil dari penggerebekan ini, lanjut Hanny, polisi mengamankan juga barang bukti berupa 30 ekor ayam yang dipakai untuk melakukan sabung ayam, uang tunai Rp.5 juta, alas tempat duduk, buku totalan, 3 buah jam, 82 unit kendaraan roda dua dan 16 unit kendaraan roda empat.
Masih menurut Hanny, hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Guna pengembangan kasus ini, mereka yang tertangkap itu, diamankan di Mapolda Jatim, berikut dengan barang buktinya. (pay)