surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyidik Polda Jatim Dihadirkan Dipersidangan Feni Talim, Ditanya Tentang Tiga Hal

Feni Talim dan Edhie Susanto, pasangab suami istri yang berprofesi sebagai notaris, dihadapkan dipersidangan atas dugaan surat palsu atau menggunakan surat palsu. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki benar-benar mendatangkan saksi verbalisan pada persidangan Feni Talim, SH., MH.

Feni Talim adalah istri Notaris Edhie Susanto, SH., M.H. Pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai terdakwa ini diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan membuat surat palsu.

Karena adanya keberatan dari terdakwa Feni Talim pada persidangan sebelumnya yang berkaitan dengan tidak didampingi pengacara saat dilakukan penyidikan di Kepolisian Polda Jatim, hakim Suparno yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan penyidik Polda Jatim yang memeriksa perkara ini, sebagai saksi verbalisan.

Muhammad Wahyu Cahyo adalah penyidik Polda Jatim yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan pada perkara ini.

Dihadapan majelis hakim PN Surabaya, JPU, terdakwa Feni Talim dan tim penasehat hukumnya, sakai Muhammad Wahyu Cahyo menjelaskan banyak hal termasuk terdakwa Feni Talim tidak didampingi pengacara ketika dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim.

Muhammad Wahyu Cahyo juga diminta untuk menjelaskan adanya salah ketik Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai menjelaskan banyak hal, Muhammad Wahyu Cahyo kemudian menjelaskan adanya pernyataan terdakwa Feni Talim yang menyebutkan, selama proses pemeriksaan di Pola Jatim, terdakwa Feni Talim tidak didampingi pengacara.

“Saat dilakukan penyidikan, saya sempat menawarkan ke terdakwa Feni Talim supaya didampingi advokat selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Muhammad Wahyu Cahyo, Kamis (8/9/2022).

Namun, lanjut Muhammad Wahyu Cahyo, terdakwa Feni Talim tidak bersedia didampingi pengacara saat ia diperiksa. Bahkan, terdakwa Feni Talim menjawab tidak perlu.

“Usai saya lakukan tanya jawab, terdakwa Feni membaca dan membubuhkan paraf pada lembar demi lembar BAP,” ungkap Muhammad Wahyu Cahyo.

Terdakwa Feni Talim, sambung Muhammad Wahyu Cahyo, saat itu juga merasa tidak tertekan maupun dalam tekanan.

Pieter Talaway, salah satu penasehat hukum terdakwa Feni Talim kemudian bertanya ke saksi Muhammad Wahyu Cahyo tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap Feni Talim yang berpindah-pindah tempat diruang Polda Jatim.

Muhammad Wahyu Cahyo yang didatangkan sebagai saksi verbalisan kemudian membantah pernyataan Pieter Talaway tersebut.

“Pemeriksaan terhadap terdakwa Feni Talim tidak dilakukan berpindah-pindah tempat,” kata Muhammad Wahyu Cahyo.

Muhammad Wahyu Cahyo kembali ditanya Pieter Talaway tentang waktu atau jam pemeriksaan. Menurut Pieter, berdasarkan keterangan terdakwa Feni Talim, saat dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim, ia mengaku diperiksa hingga larut malam.

Apa yang diucapkan terdakwa Feni Talim kepada penasehat hukumnya itu kembali dibantah Muhammad Wahyu Cahyo.

“Pemeriksaan yang kami lakukan tidak sampai pukul 12 malam,” ujar Muhammad Wahyu Cahyo dipersidangan.

Pembela terdakwa Feni Talim itu kemudian kembali bertanya tentang siapa yang menjadi pelapor dalam perkara ini. Muhammad Wahyu Cahyo pun menjawab Hardi Kartoyo.

Pieter lalu mempersoalkan isi BAP yang isinya pemeriksaan saksi atas nama Untung Prayitno.

“Dalam pertanyaan penyidik kepada Untung Prayitno yang berbunyi Sehubungan dengan laporan saudara tersebut melaporkan saudara Edhi Susanto dkk, lalu dijawab lagi saya melaporkan tindak pidana pemalsuan,” ujar Pieter Talaway mengutip isi BAP yang dibuat Muhammad Wahyu Cahyo.

Padahal, lanjut Pieter Talaway, Untung Prayitno ini bukanlah pelapor, namun mengapa pertanyaan yang diberikan penyidik seperti itu?

“Mengapa pertanyaannya seperti itu, kalau memang Untung Prayitno bukanlah pelapornya? Apakah saudara menyudun BAP ini asal-asalan saja?,” tanya Pieter Talaway.

Atas pertanyaan itu saksi mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Untung Prayitno.

Pieter kembali menanyakan isi BAP saksi atas nama Ninik Hartini yang isinya hubungan saksi dengan Edhi Susanto adalah suami istri.

“Padahal bukan. Pertanyaan inikan bisa membuat pertengkaran suami istri antara Edhi Susanto dan Feni Talim,” singgung Pieter.

Saksi mengatakan, pertanyaaan itu diberikan dan dikoreksi terdakwa. Muhammad Wahyu Cahyo melanjutkan, jika memang ada kesalahan, harusnya terdakwa tidak memparafnya.

Walau Muhammad Wahyu Cahyo sudah memberikan jawabannya, namun Pieter Talaway tidak puas dengan pernyataan saksi Verbalisan ini.

Menurut penilaian Pieter Talaway, Muhammad Wahyu Cahyo selaku penyidik, tidak pernah melakukan koreksi dengan benar atas pertanyaan yang ia lontarkan kepada Feni Talim ketika itu.

Berkaitan dengan pengacara yang mendampingi saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa Feni Talim tetap bersikukuh jika ia tidak pernah diberi hak untuk didampingi pengacara saat diperiksa penyidik kepolisian.

Usai persidangan, Ronal Talaway yang juga tim penasihat hukum terdakwa Feni Talim mengatakan, ada banyak kesalahan dalam proses penyidikan, termasuk beberapa kesalahan ketik yang nyatanya merusak jawaban dalam BAP.

Kesalahan demi kesalahan saat pemeriksaan dikepolisian itu tetap dipermasalahkan terdakwa Feni Talim.

“Penyidik juga telah melakukan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Feni Talim,” ujar Ronald.

Pelanggaran yang sangat fatal itu menurut Ronald adalah saat Feni Talim keberatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan suaminya.

Menurut Ronald, seharusnya penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan, namun dalam hal ini penyidik melanjutkan pemeriksaan. Ronald pun menegaskan, tindakan penyidik tersebut telah melanggar pasal 168 KUHAP.

Ronald kembali menjabarkan, berkaitan dengan materi perkara yang berkaitan dengan surat palsu, terdakwa Feni Talim tidak mengetahui bahwa dalam surat kuasa itu memuat tanda tangan yang diduga kuat palsu.

Terdakwa Feni Talim sendiri, sambung Ronald, baru mengetahui jika surat kuasa itu ada tanda tangan yang dipalsukan, setelah dilakukan penyidikan.

Ronald kemudian menyinggung bunyi pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam pasal itu menurut Ronald, yang membuat surat palsu atau yang menggunakan surat palsu itu haruslah nyata-nyata tahu bahwa surat yang ada padanya tersebut adalah palsu. (pay)

Related posts

Bukti Tambahan Yang Telah Diajukan Ingin Dikonfirmasi Kepada Saksi Yang Dihadirkannya, Kuasa Hukum Tergugat 1 Ajukan Protes Keras

redaksi

Kejati Resmi Umumkan Sprindik Dan Surat Penetapan Tersangka Baru Untuk La Nyalla

redaksi

Ngeyel !!! Kuasa Hukum Penggugat Berdebat Dengan Ketua Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 5,6,7 Dan Minta Pergantian Majelis Hakim

redaksi