surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ayah Kandung Kakak Beradik Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Didatangkan Ke PN Surabaya

Devi Anto Yulfitri, ayah kandung Natasha Debi Ramadani dan Naila Debi Anggraini, korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang didatangkan sebagai saksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali dilanjutkan.

Pada persidangan untuk terdakwa Suko Sutrisno yang menjabat sebagai petugas keselamatan dan keamanan atau safety & security officer dan terdakwa Abdul Haris yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan sepakbola Liga I antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Tiga orang saksi yang didatangkan penuntut umum itu bernama Devi Antok Yulfitri, Edi Utomo dan Akhmad Hadian Lukita.

Devi Antok Yulfitri adalah ayah kandung Natasha Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraeni (13), kakak beradik yang menonton pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang dan akhirnya meninggal saat kerusuhan terjadi di dalam stadion.

Saksi selanjutnya yang didatangkan pada persidangan untuk terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno ini adalah Edi Utomo, laki-laki bertubuh gempal, anggota salah satu tempat kebugaran atau gym di Malang.

Edi Utomo pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya bertugas sebagai steward yang khusus ditempatkan diruang ganti pemain.

Saksi selanjutnya adalah Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Liga Indonesia Baru (LIB).

Untuk saksi pertama yang didengar kesaksiannya adalah Devi Antok Yulfitri. Warga Kecamatan Bululawang Malang ini adalah ayah kandung Natasha Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraeni (13), kakak beradik yang akhirnya meninggal dunia ketika keributan terjadi didalam Stadion Kanjuruhan.

Dihadapan majelis hakim, tim JPU, terdakwa Abdul Haris dan terdakwa Suko Sutrisno yang masing-masing didampingi penasehat hukumnya, Devi Antok Yulfitri diminta untuk menceritakan apa yang ketahui tentang tragedi di Stadion Kanjuruhan, ketika dilaksanakan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Lebih lanjut Devi Antok mengatakan, bahwa kedatangannya ke Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) untuk menjemput kedua orang anaknya.

“Mau jemput anak saya yang bernama Natasha Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraeni (13),” kata Devi Antok, Selasa (23/1/2023).

Devi Antok didalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra ini juga menerangkan, bahwa saat itu, kedua anaknya sedang menonton pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya bersama sang ibu mantan istri Devi Antok, ayah tiri dan saudara tiri kedua anaknya tersebut.

Selain menjelaskan tentang keberadaan kedua anaknya di stadion Kanjuruhan, Devi Antok juga menceritakan mengapa ia sampai datang ke Stadion Kanjuruhan waktu itu.

“Ada kabar dari teman saya melalui telpon yang menceritakan keadaan Stadion Kanjuruhan yang ketika itu sedang menggelar pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya,” kata Devi.

Ketika sampai di Stadion Kanjuruhan, Devi Antok pun merasa kaget melihat banyaknya jenasah para penonton.

“Niat saya memang menjemput Natasha dan Naila. Tapi, yang saya lihat waktu itu banyak korban berjatuhan,” terangnya.

Dimana posisi kedua anaknya waktu itu? Devi Antok pun menjawab bahwa ada yang melihat kalau kedua anaknya serta mantan istrinya berada di tribun 13.

Ketika masih berada didalam area Stadion Kanjuruhan, berdasarkan pengakuan Devi Antok didalam persidangan, kemudian ia mendapat kabar dari temannya jika salah satu anaknya tergeletak di tribun berdiri.

Mendapat kabar itu, Devi Antok pun bergegas untuk mengecek anaknya yang siapa sebagaimana dimaksud temannya itu.

“Ternyata yang berada di tribun itu Natasha. Disekitar anak saya juga tergeletak tak bergerak beberapa supporter yang lain,” ungkap Devi Antok.

Masih menurut pengakuan Devi Antok didalam persidangan, untuk mengevakuasi tubuh anaknya yang sudah tidak bergerak itu, ia kemudian meminta tolong ke beberapa anggota polisi yang ada disekitar tribun tersebut.

“Sempat minta bantuan polisi namun tidak digubris. Akhirnya, tubuh anak saya dan beberapa jenasah supporter yang berada didekat anak saya dievakuasi sendiri oleh beberapa supporter yang selamat,” kata Devi.

Dipersidangan ini, Devi Antok juga mendapat pertanyaan, bagaimana kondisi Natasha ketika ia temukan. Namun, sebelum menjawab pertanyaan penuntut umum ini, Devi Antok terdengar terisak, seakan teringat kembali peristiwa yang ia lihat didalam Stadion Kanjuruhan.

“Wajah anak saya gosong. Dari mulut anak saya itu keluar cairan semacam busa. Dan ketika itu baunya seperti amoniak,” cerita Devi Antok.

Karena baru menemukan satu orang putrinya, Devi sempat kebingungan untuk mencari keberadaan si bungsu, Naila.

Atas saran rekannya, Devi kemudian mencoba menghubungi ponsel Naila. Namun, masih dalam pengakuannya dipersidangan, panggilan di ponsel anaknya itu tidak mendapat jawaban apa-apa. Panggilan dari Devi Antok itu tidak diangkat.

Ditengah Devi Antok berputus asa untuk mencari keberadaan Naila, akhirnya Devi Antok dapat menemukan putri bungsunya ini. Namun saya, perempuan berusia 13 tahun ini ditemukan juga dalam keadaan tidak bernyawa

Sama halnya dengan sang kakak, ketika Devi Antok melihat jenasah Naila, juga melihat kondisi yang sama seperti pada jenasah Natasha yaitu wajahnya yang gosong kebiruan, wajahnya lebam dan dari mulut putrinya itu juga keluar cairan berbusa serta mengeluarkan bau busuk seperti amoniak.

Masih menurut penuturan Devi Antok didalam persidangan, terhadap beberapa jenasah yang lain, Devi melihatnya berjejer seperti ikan pindang.

Bahkan, Devi juga melihat, untuk proses evakuasi tubuh-tubuh yang tergeletak tak bernyawa ini, ada yang menggunakan pick up ada pula yang membawa beberapa jenasah menggunakan sepeda motor.

Masih berkaitan dengan kondisi yang dialami kedua putrinya yang sudah tidak bernyawa itu, salah satu kuasa hukum terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris kemudian bertanya, apakah kondisi tubuh kedua putrinya itu seperti tanda-tanda orang yang mengalami kekerasan?

Dengan tegas Devi Antok menjawab bahwa luka-luka yang dialami kedua anaknya itu bukanlah luka yang disebabkan dianiaya, terinjak-injak atau luka lebam akibat pukulan benda tumpul bahkan benturan.

“Saya berani bersumpah kalau kedua anak saya itu wajahnya lebam gosong. Dan dari mulut jenasah kedua anak saya itu tercium bau yang sangat tidak enak,” akunya.

Masih menurut pengakuan Devi Antok didalam persidangan, kondisi yang sama juga dialami jenasah mantan istrinya.

Devi kembali melanjutkan kesaksiannya, jenasah mantan istrinya dan kedua putrinya itu ditemukan sudah tergeletak didekat sebuah pintu kecil yang saksi menyebutnya dengan pintu tikus Stadion Kanjuruhan.

Dengan suara bergetar, seakan mengingat kembali peristiwa itu, Devi Antok juga bercerita bahwa saat memandikan jenasah kedua putrinya itu, ia melihat luka lebam diwajah dan keluar cairan seperti busa dari mulut putrinya.

“Bahkan, saya sempat menyedot cairan itu dari mulut putri saya ketika memandikan jenazahnya,” papar Devi Antok.

Terkait dengan luka-luka yang ada pada diri Natasha Debi Ramadani dan Naila Deni Anggraeni, salah satu penasehat hukum terdakwa Abdul Haris dan terdakwa Suko Sutrisno kembali bertanya, penyebab kematian kedua putrinya ini.

Atas pertanyaan itu, secara tegas Devi Antok pun menjawab karena gas airmata. Begitu pula dengan mantan istrinya.

Didalam persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa kemudian bertanya ke Devi Antok, apakah ia menyimpan foto kondisi kedua putrinya saat itu.

Ketika mendapati jasad kedua putrinya dan mantan istrinya, Devi Antok bercerita, bahwa didekat ketiga jenasah itu ada seorang penonton bernama Dayat yang pingsan namun masih tertolong.

Terkait jumlah penonton yang menjadi korban namun masih bisa diselamatkan, Devi Antok mengatakan bahwa jumlahnya cukup banyak.

Untuk korban meninggal dunia yang ia lihat disekitar jenasah kedua putrinya, Devi Antok menjelaskan bahwa korban-korban yang telah meninggal itu wajahnya biru, hitam dan keluar busa.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU dinyatakan bahwa terdakwa Suko Sutrisno diancam pidana dalam pasal 359 KHUP dan/atau pasal 360 KUHP dan/atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Terdakwa Suko Sutrisno berdasarkan surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa terdakwa Suko Sutrisno bertugas selaku petugas keselamatan dan keamanan atau safety & security officer, berdasarkan Data Panitia Pelaksana Pertandingan Sepak Bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya tanggal 17 Mei 2022.

Suko Sutrisno dijadikan terdakwa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Untuk terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pada pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya, Sabtu (01/10/2022), berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, diancam pidana dalam pasal 359 KUHP dan/atau lasal 360 KUHP dan/atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Indosat Perkenalkan 32 Gerai IM3 Dengan Wajah Baru Di Seluruh Indonesia

redaksi

Selama 12 Tahun Jadi TNI AD Gadungan, Bisa Kuliahkan Anak Dan Kredit Sepeda Motor

redaksi

Ahli Waris Tanah Grand City Mall Berkirim Surat Ke Wali Kota Surabaya Dan DPRD Kota Surabaya Untuk Minta Perlindungan

redaksi