surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Tersangka Atas Dugaan Membuat Akta Palsu, Pimpinan Perguruan Dan Yayasan PMK Kyokushinkai Karate Do Indonesia Ditahan Di LP Wanita Porong

Liliana Herawati Pimpinan Pusat Perguruan dan Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana membuat akta palsu, pimpinan Perguruan dan Yayasan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPW) Porong.

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu dilakukan Selasa (16/5/2023) usai dilakukannya Tahap II yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya.

Liliana Herawati sebagai Pimpinan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan juga sebagai Ketua Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mendatangi kantor Kejari Surabaya sejak pagi, dengan didampingi penasehat hukum dan beberapa pengurus Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Usai penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, dan semuanya dinyatakan lengkap, termasuk pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan, sekitar pukul 17.00 Wib, Liliana Herawati dijemput mobil tahanan Kejari Surabaya untuk dibawa ke LPW Porong.

Penetapan Liliana Herawati ini atas laporan Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Ir. Erick Sastrodikoro, dimana atas laporannya tersebut membuat Liliana Herawati menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik.

Menanggapi penahanan Liliana Herawati ini, Ketua Dewan Guru Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Yunus Hariyanto mengapresiasi positif langkah Kejari Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati.

“Supaya ada efek jera. Dan dengan adanya penahanan ini juga membuktikan bahwa hukum masih ditegakkan di negeri ini,” ujar Erick.

Menurut Erick, dengan adanya penahanan salah satu tersangka dugaan tindak pidana membuat surat palsu tersebut merupakan perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan bagi perkumpulan.

“Bagi kami, ini adalah perjuangan para senior yang sejak dulu bekerja keras dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan Perguruan yang didirikan almarhum Hanshi Nardi bahkan sejak saat almarhum masih hidup,” ungkap Erick, Rabu (17/5/2923).

Perjuangan yang dimaksud Erick ini adalah dalam menghadapi rekayasa kebohongan, fitnah, penistaan nama baik, hinaan, teror dan arogansi yang dilakukan oknum pengurus perguruan dan yayasan sebagai provokator jahat yang memiliki ambisi juga kepentingan jahat.

“Hingga akhirnya, akibat perbuatan-perbuatan kejam dan manipulatif yang diduga dilakukan oknum pimpinan, pengurus perguruan atau yayasan tersebut telah menuai hasil dengan ditahannya Liliana Herawati,” papar Erick.

Erick juga menambahkan, bahwa penahanan atas laporan polisi adanya dugaan pemalsuan surat di Polrestabes Surabaya ini tidak hanya akan menimpa Liliana Herawati saja.

“Kemungkinan setelah ini akan ada penahanan lagi terhadap tersangka-tersangka lain khususnya berdasarkan hasil Laporan Polisi yang baru karena telah memberikan bantuan atau turut serta sebagimana pasal 55 KUHP,” kata Erick.

Lalu, siapa-siapa saja yang menjadi terlapor berdasarkan laporan polisi yang baru, seperti yang telah ia terangkan?

Erick pun menyebut ada beberapa nama yang berpotensi sebagai tersangka dan bukan tidak mungkin akan ditahan juga seperti Liliana Herawati.

Beberapa nama itu seingat Erick, ada Myrna, Jimmy, Irwan L., Naniek S., Rudy Susilo, Usman Wibisono, Onny, Hartanto, Andi P., Rudi H.

Erick kembali menjelaskan, atas perkara dugaan tindak pidana pembuatan akta palsu yang dilaporkan dikepolisian, akan dikawal sampai adanya kepastian hukum yang berkeadilan.

“Akan kami kawal terus sampai benar-benar terbukti adanya pengkhianat yang sebenarnya, dimana pengkhianat itu telah menghancurkan nama baik guru besar kami sehingga harus di hukum yang setimpal,” tegas Erick.

Erick juga menjelaskan, agar masyarakat umum menjadi paham atas kebohongan, fitnah, ujaran kebencian yang selama ini sengaja ditiupkan untuk mencemarkan nama baik Perkumpulan. (pay)

Related posts

Tim Penasehat Hukum Klemen Dan Budi Santoso Datangkan Saksi Ahli Pidana Di Persidangan

redaksi

Cegah Perampokan, Polsek Tandes Patroli ATM Malam Hari

redaksi

Arek Suroboyo Dan Mantan Penuntut Umum Basuki Tjahaja Purnama Jabat Wakajati Jatim

redaksi