surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Laka Lantas Di Jalan Pemuda Tak Jadi Di SP-3, Gelar Perkara Kedua Tidak Ada Hal Baru

Kuasa hukum Dewi Wijayanti dan kuasa hukum Christiana Suwarni usai mengikuti gelar perkara di Ditlantas Polda Jatim. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gelar perkara atas dugaan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi Senin (2/1/2023) di Jalan Pemuda Surabaya, ternyata sama saja dengan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

Antara gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (25/5/2023) hari ini dengan gelar perkara yang telah dilakukan ditempat yang sama di Polda Jatim beberapa waktu yang lalu, tidak ada hasil signifikan yang dirasakan, khususnya dari pihak Christiana Suwarni dan kuasa hukumnya.

Begitu pula dengan pembacaan pernyataan akan menghentikan proses penyidikan terhadap perkara ini, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana yang telah disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP. Arif Fazlurrahman SH kepada publik melalui salah satu media di Surabaya, juga tidak terjadi.

Pimpinan gelar, dalam perhelatan ini, masih membuka kesempatan kepada kedua belah pihak, baik dari pihak Christiana Suwarni atau keluarganya termasuk para advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, pun kepada pihak Dewi Wijayanti diwakili para advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Yusuf Sugiyanto, SH., MH salah satu kuasa hukum Dewi Wijayanti mengatakan, pada pelaksanaan gelar perkara hari ini, pimpinan gelar dan pihak kepolisian Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, hanya memperlihatkan sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

“Pimpinan gelar juga masih memberi kesempatan baik kepada pihak Christiana Suwarni sebagai pelapor dan Dewi Wijayanti sebagai terlapor, untuk menghadirkan saksi ahli, saksi-saksi yang lain, juga tambahan bukti pendukung lainnya,” ujar Sugiyanto, Kamis (25/5/2023).

Diperhelatan gelar ini, Sugiyanto juga mengakui bahwa ia baru satu kali ini menghadiri jalannya gelar perkara diperkara dugaan laka lantas ini.

Masih tentang perhelatan gelar perkara hari ini di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Sugiyanto menerangkan, bahwa ada permintaan dari kuasa hukum terlapor supaya diperlihatkan pula CCTV yang merekam semua kejadian dari sisi kanan depan.

“CCTV yang merekam kejadian dari sisi kanan depan, menurut penuturan pihak pelapor, belum nampak atau diperlihatkan kepada kedua belah pihak,” kata Sugiyanto.

Selain rekaman CCTV dari bagian kanan depan, lanjut Sugiyanto, pihak kuasa hukum pelapor juga berencana akan menghadirkan saksi ahli.

Dengan (masih) adanya permintaan dari kuasa hukum pelapor, Sugiyanto yang mendapat surat kuasa khusus dari Dewi Wijayanti, menghormati keinginan kuasa hukum pelapor tersebut dan siap menghadapi bukti-bukti tambahan yang akan diajukan kuasa hukum pelapor, asalkan pelaksanaan untuk menguji bukti-bukti tambahan itu akan mengarah kepada kebenaran dan memenuhi rasa keadilan.

Masih menurut Sugiyanto, pada gelar perkara hari ini, sebenarnya ada dua sesi. Dan untuk sesi kedua, ada mediasi.

“Namun, mediasi internal antara kuasa hukum Christiana Suwarni sebagai pihak pelapor dan kuasa hukum Dewi Wijayanti sebagai pihak terlapor, belum bisa dilaksanakan,” ungkap Sugiyanto.

Apa yang menjadi catatan kuasa terlapor dari pelaksanaan gelar perkara hari ini? Sugiyanto menjelaskan, bahwa berdasarkan rekaman CCTV yang diperlihatkan pihak kepolisian kepada kedua belah pihak dapat disimpulkan, jika pengendara roda dua menyalip atau mendahului dari sebelah kanan.

“Di forum itu kami menyampaikan bahwa, yang terlihat hanyalah jatuhnya pengendara roda dua. Karena tidak terlihat jelas kenapa pengendara motor itu sampai terjatuh, cara pengendara roda dua tertabrak juga tidak terlihat, sehingga harus ada CCTV dari sisi kanan depan,” jelas Sugiyanto.

Berdasarkan hasil pemaparan saksi ahli yang diperlihatkan di gelar perkara hari ini, lanjut Sugiyanto, juga tidak dijelaskan tentang adanya bodi mobil depan yang dikemudian Dewi Wijayanti, tertabrak atau menabrak. Yang ada, bagian sisi kanan bawah mobil atau handle pintu ada bekas seperti tertabrak.

Masih berkaitan dengan adanya luka atau kerusakan pada mobil yang dikendarai Dewi Wijayanti, Sugiyanto menegaskan, bahwa bagian depan kanan mobil tidak ada kerusakan sama sekali. Kerusakan hanya ditemukan pada bagian kanan bawah handle pintu depan mobil Ignis yang dikemudikan Dewi Wijayanti.

Berkaitan dengan adanya kerusakan pada bagian pintu depan kanan bawah, tepatnya pada handle pintu itu, Sugiyanto menyimpulkan jika kerusakan itu karena adanya tabrakan dari samping dengan jarak terukur dengan kecepatan sebagaimana terpapar di gelar perkara.

Sugiyanto kembali menjelaskan, dari rekaman CCTV yang diperlihatkan digelar perkara hari ini, tidak terlihat jelas proses tertabraknya korban, siapakah yang telah menabrak Christiana Suwarni hingga akhirnya terjatuh ke aspal dan empat hari kemudian meninggal dunia di rumah sakit, apakah mobil putih yang berada di lajur dua yang berhasil didahului atau disalip Christiana Suwarni, ataukah mobil Suzuki Ignis warna putih yang dikemudikan Dewi Wijayanti?

Hal lain yang menurut Sugiyanto tidak bisa memastikan dan menjadi kesimpulan tim kuasa hukum Dewi Wijayanti adalah, siapakah yang telah menyenggol sepeda motor yang dikemudian Christiana Suwarni.

Meski begitu, yang bisa dijelaskan tim kuasa hukum Dewi Wijayanti adalah, saat Christiana Suwarni akan berpindah lajur dari lajur tiga ke lajur dua, sempat melewati sebuah mobil putih yang berada di lajur dua, dan Christiana Suwarni telah tersenggol.

“Yang menjadi dasar kesimpulan kami, bahwa pengendara roda dua itu telah tersenggol. Hal tersebut melihat adanya luka atau kerusakan pada pintu kanan bawah, tepatnya bagian handle mobil Suzuki Ignis putih yang dikemudikan Dewi Wijayanti,” tegas Sugiyanto.

Sebagai kuasa hukum Dewi Wijayanti, Yusuf Sugiyanto mengatakan bahwa pihak terlapor masih berharap terjadi mediasi antara pihak Christiana Suwarni sebagai pelapor dan pihak Dewi Wijayanti sebagai terlapor. Kedua belah pihak dapat bertemu dan dapat berbicara secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini

Sugiyanto pada kesempatan ini juga membantah pernyataan Christiphorus Widodo yang mengatakan bahwa Dewi Wijayanti tidak ada tanggung jawabnya, tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga pasca peristiwa kecelakaan maupun pasca Christiana Suwarni meninggal dunia

“Tidak semuanya benar. Kami ada beberapa kuitansi sebagai bukti pembayaran. Dengan adanya bukti kuitansi termasuk untuk pembayaran ambulance, hal ini membuktikan bahwa Dewi Wijayanti masih ada itikad baik untuk membantu meringankan beban pihak keluarga,” kata Sugiyanto.

Begitu juga dengan Dewi Wijayanti tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Menurut Sugiyanto, pernyataan itu juga tidak benar.

Sementara itu, Ronald Napitupulu selaku kuasa hukum pihak keluarga Christiana Suwarni mengatakan, diperhelatan gelar perkara yang kedua di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim ini, pihak keluarga masih merasakan kekecewaan dan ada ketidak adilan.

Ronald Napitupulu memperlihatkan gambar hasil rekaman CCTV. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Apa yang membuat pihak keluarga Christiana Suwarni kecewa dan menganggap bahwa gelar perkara kali ini masih belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga Christiana Suwarni?

“Pimpinan gelar, diawal menyampaikan bahwa gelar ini dibagi menjadi dua sesi. Untuk sesu pertama, selain dihadiri pihak kepolisian, juga dihadiri saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub), perwakilan pihak keluarga dan kuasa hukum pelapor, dan kuasa hukum terlapor,” ungkap Ronald.

Disesi kedua, lanjut Ronald, setelah selesainya sesi pertama, dilanjutkan dengan gelar perkara internal.

“Gelar perkara internal inilah yang membuat kami kecewa. Mengapa masih dilakukan gelar perkara lagi dan dilakukan secara tertutup? Pihak yang boleh ikut hanyalah saksi ahli dari Dishub, sedangkan kami berdua tidak ada yang boleh menghadiri,” protes Ronald.

Walau pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara untuk kedua kalinya, namun gelar perkara yang kedua di Polda Jatim ini, menurut Ronald, hanya membuang-buang waktu saja dan belum bisa mengungkap penyebab kematian korban.

“Sia-sia, tidak ada gunanya. Bahan materi gelar masih tetap sama dengan materi gelar sebelumnya, yaitu rekaman CCTV yang diambil dari SPBU BP dan dijadikan barang bukti penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya,” tandas Ronald.

Anehnya, sambung Ronald, pegawai dari Dishub yang dijadikan saksi ahli diperkara ini, melakukan analisa dan memberi masukan kepada penyidik unit laka lantas Polrestabes Surabaya, berdasarkan rekaman CCTV milik SPBU BP.

“Kenapa tidak pakai CCTV yang disediakan Dishub yang terpasang di sepanjang Jalan Pemuda? Disekitar lokasi kejadi, kami menemukan ada dua CCTV milik Dishub Kota Surabaya yang juga bisa diambil untuk dilakukan analisa, supaya penyebab pasti terjadinya kecelakaan yang menimpa Christiana Suwarni dapat terlihat jelas,” tegas Ronald.

Hal lain yang dianggap janggal dan tidak sepatutnya dilakukan adalah tentang pemilihan saksi ahli yang dilakukan penyidik laka lantas Polrestabes Surabaya.

Advokat yang sukses menangani kasus laka lantas mobil Lamborghini di Surabaya ini menuturkan bahwa pegawai Dishub Kota Surabaya yang dinilai sebagai ahli dan kemudian dimintai pendapatnya itu, tidak mempunyai kompetensi dibidang kecelakaan di jalan.

“Dari mana pegawai Dishub ini dapat menghitung kecepatan baik roda dua yang dikemudikan korban, termasuk laju mobil Suzuki Ignis yang dikemudikan Dewi Wijayanti?,” tanya Ronald.

Apakah saksi ahli dari Dishub ini, sambung Ronald, punya pendidikan yang cukup tentang pengukuran laju kendaraan saat terjadinya kecelakaan dijalan?

Yang menjadi pertanyaan bagi kuasa hukum pemohon adalah, tidak pernah ditunjukkannya sertifikat sebagai ahli dibidang kecelakaan dan pernah mengenyam pendidikan di universitas atau sekolah apa yang pernah didapat ahli dari Dishub itu, sehingga bisa menganalisa sebuah peristiwa kecelakaan, dan hasil analisa pegawai Dishub ini dijadikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya untuk menghentikan proses penyidikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3.

Keanehan dan dugaan penyalahgunaan wewenang lain yang dirasakan pihak keluarga Christiana Suwarni diperkara ini menurut Ronald Napitupulu adalah tentang hasil autopsi atau hasil dari forensik terhadap jenasah Christiana Suwarni.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, sejak laka lantas terjadi sampai akhirnya korban meninggal dunia si rumah sakit, pihak keluarga dan advokat yang mendampingi sebagai kuasa hukum, belum pernah diberitahu dan diberi laporan hasil autopsi atau forensik atas jenasah korban.

“Kepada kami, penyidik menyampaikan, nantinya akan ada hasil autopsi ataupun hasil pemeriksaan forensik dari jenasah Christina Suwarni sehingga akan diketahui luka yang diderita korban pada bagian apa saja termasuk luka yang menyebabkan Christiana Suwarni sampai meninggal dunia,” kata Ronald.

Sampai pada pelaksanaan gelar kedua hari ini, lanjut Ronald, terkait dengan hasil autopsi pada jenasah Christiana Suwarni atau hasil forensiknya, tak kunjung diperlihatkan atau dimunculkan penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.

Ronald kembali mengungkapkan, masih berkaitan dengan CCTV yang diharapkan dapat membongkar penyebab terjadinya kecelakaan, tim kuasa hukum Christiana Suwarni telah menyampaikan bahwa di lokasi terjadinya laka lantas, masih ada dua CCTV.

Dan dua CCTV itu haruslah dimunculkan dan diperlihatkan kepada pelapor maupun terlapor di pelaksanaan gelar perkara ini.

Sebagai pihak yang telah dianggap kepolisian sebagai saksi ahli, Dishub tidak sewajarnya menganalisa CCTV yang diambil dari SPBU BP.

“Yang seharusnya dianalisa kecelakaan di Jalan Pemuda tersebut adalah semua CCTV milik Dishub atau yang disediakan Dishub dan terpasang disekitar lokasi kecelakaan,” tukasnya.

Namun, menurut Ronald, hal itu tidak dilakukan. Semua CCTV yang menjadi inventaris Dishub disekitar lokasi kecelakaan, tidak ada satupun yang dimunculkan dan diperlihatkan kepada pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Walaupun pihak kuasa hukum pelapor sudah menyinggung keberadaan CCTV milik Dishub yang tak juga diperlihatkan kepada pihak keluarga, Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya begitu juga dengan penyidiknya yang telah diingatkan, tidak mau menanggapinya

“CCTV yang diperlihatkan baik kepada pihak pelapor maupun terlapor, masih sama dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan pada gelar perkara sebelumnya. Dan rekaman CCTV yang diputar baik digelar perkara pertama dan gelar perkara hari ini, berbeda dengan yang dilihat perwakilan keluarga pelapor ketika di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Jalan Ikan Kerapu, Perak Surabaya,” ungkap Ronald.

Lalu bagaimana tanggapan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP. Arif Fazlurrahman SH saat dihubungi melalui pesan singkat dinomer wa +62 811-30xx xxx? Hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan tak juga memberi tanggapan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan laka lantas yang akhirnya menyebabkan Christiana Suwarni meninggal dunia, membuat pihak keluarga berkirim surat kepada para petinggi Polri.

Melalui tim kuasa hukumnya, pihak keluarga menunjuk Ronald Napitupulu, SH., Bambang Wiyarto, SH., M.H dan Hermanto, SH untuk mengadukan perkara dugaan laka lantas yang terjadi 2 Januari 2023 di Jalan Pemuda Surabaya ke beberapa petinggi Polri.

Adapun surat pengaduan yang isinya tentang permohonan supaya dugaan laka lantas yang menyebabkan Christiana Suwarni sampai meninggal dunia itu ditujukan kepada Kakorlantas Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Pori, Kapolda Jatim, Dirlantas Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya.

Dalam surat permohonan yang dibuat dan ditanda tangani tim kuasa hukum keluarga Christiana Suwarni itu menerangkan, bahwa para advokat ini ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Christophorus Widodo, untuk menyelesaikan perkara hukum yang tak kunjung selesai dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga Christiana Suwarni.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/32/1 /2023/SPKT/LANTAS POLRESTABES SURABAYA POLDA JATIM, tanggal 2 Januari 2023 disebutkan, tentang (adanya) kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan nomor polisi L-5068-DB yang dikemudikan Christiana Suwarni dengan mobil Suzuki Ignis nopol DK-1198-QO yang dikemudikan Dewi Wijayanti. Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan Christiana Suwarni meninggal dunia. (pay)

Related posts

Sidang Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik Dengan Terdakwa Liliana Herawati Memanas, Tjandra Sridjaja Pradjonggo Ungkap Adanya Mens Rea

redaksi

PEMUDA PANCASILA AKAN GUGAT KASATPOL PP KOTA SURABAYA

redaksi

Pulang Beli Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi Diperempatan Jalan

redaksi