surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Membayar Uang Pengganti Rp. 6,76 Miliar, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Direktur RSUD dr. Harjono Dan Sekda Ponorogo

Yunus Mahatma, Agus Pramono dan Sugiri Sancoko menjadi terdakwa dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi promosi dan mutasi jabatan Kabupaten Ponorogo tahun 2025. (FOTO : gambar ilustrasi edited by A1/parlin/ surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap adanya promosi jabatan di Kabupaten Ponorogo tahun 2025 yang menjadikan Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya kembali dilanjut.

Pada persidangan Selasa (14/7/2026) ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutannya.

Dari tuntutan yang diajukan tim Penuntut Umum KPK ini, terdakwa Sugiri Sancoko tuntutannya lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa yang lain, terdakwa Yunus Mahatma dan terdakwa Agus Pramono.

Sebelum membacakan tuntutannya, tim Penuntut Umum KPK membacakan terlebih dahulu adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa, termasuk terdakwa Sugiri Sancoko.

Lebih lanjut Penuntut Umum KPK mengatakan, bahwa terdakwa Sugiri Sancoko sebagai penyelenggara negara saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021-2025, bersama-sama dengan terdakwa Agus Pramono dengan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, saat menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Ponorogo, beberapa kali menerima uang dari terdakwa Yunus Mahatma yang ketika itu menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo.

Masih berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan didepan persidangan, Penuntut Umum KPK juga menguraikan perbuatan tindak pidana korupsi yang terbukti telah dilakukan terdakwa Sugiri Sancoko.

Lebih lanjut tim Penuntut Umum KPK berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan dipersidangan, terdakwa Sugiri Sancoko seluruhnya menerima uang dari terdakwa Yunus Mahatma dan terdakwa Agus Pramono sebanyak
Rp. 6.762.000.000,00.

Dalam tuntutannya, tim Penuntut Umum KPK, atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Sugiri Sancoko itu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf (c) jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Pertama.

Terdakwa Sugiri Sancoko usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain itu, dalam tuntutannya, tim Penuntut Umum KPK juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini juga menyatakan terdakwa Sugiri Sancoko telah melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana berdiri sendiri yaitu telah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif Ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda kepada terdakwa Sugiri Sancoko sebesar Rp. 300 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Jaksa Arjuna Budi Tambunan, salah satu Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sambung Jaksa KPK Arjuna Budi Tambunan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” papar Jaksa Arjuna Budi Tambunan.

Tuntutan selanjutnya yang dimohonkan Jaksa KPK dipersidangan adalah menetapkan Terdakwa Sugiri Sancoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.762.000.000,00 dengan rincian uang sebanyak Rp. 900.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari terdakwa Yunus Mahatma, uang sebanyak Rp. 950.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Sucipto, dan uang sebanyak Rp. 4.912.000.000 atas penerimaan Gratifikasi.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun,” tuntut Jaksa KPK sebagaimana dibacakan Jaksa Arjuna Budi Tambunan.

Masih berdasarkan isi surat tuntutannya, tim Jaksa KPK juga memohon kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam putusannya, memerintahkan supaya Terdakwa Sugiri Sancoko tetap berada dalam tahanan.

Terhadap lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. (pay)

Related posts

Polisi Belum (Berani) Menahan Tersangka Kasus Tabrak Wali Murid Merlion International School

redaksi

Sistem Transportasi Mulai Dibangun Di Waterloo, Pertumbuhan Ekonomi New South Wales Jadi Meningkat

redaksi

Kejaksaan Diminta Usut Adanya Dugaan Korupsi Sewa Menyewa Siola

redaksi