surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Beri Klarifikasi, Erwind Hartarto Tunjukkan Bukti Dokumen Tertera Nama Peter Saleh Santoso Di Perjanjian Jasa Advokat Dan Surat Kuasa Hukum

Erwind Santoso menunjukkan dokumen perjanjian jasa fee advokat tertera nama Peter Saleh Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perseteruan antara Erwind Hartarto dengan Peter Saleh Santoso hingga mengakibatkan adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak kunjung mereda dan ada titik temu.

Rabu (19/8/2026) Erwind Hartarto melalui Advokat Eduard Rudy, yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukumnya, memberikan klarifikasi dan sejumlah bantahan atas pernyataan yang dijelaskan Peter Saleh Santoso beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan pernyataan Peter Saleh Santoso yang membantah bahwa dirinya bukanlah seorang advokat atau berprofesi sebagai Advokat, sangat kontradiktif dengan beberapa dokumen yang telah dikeluarkannya.

Lebih lanjut Eduard Rudy menerangkan, Peter Saleh Santoso, yang akrab disapa Boklay, membantah bahwa dirinya adalah Advokat.

“Dan dalam perkara dugaan sengketa tanah yang dialami Erwind Hartarto pun, Boklay ini juga membantah bahwa ia sebagai kuasa hukum Erwind Hartarto,” ujar Eduard Rudy.

Namun anehnya, lanjut Eduard Rudy, ada dokumen yang secara tidak langsung menyatakan bahwa Peter Saleh Santoso itu memang berprofesi sebagai Advokat.

“Bahkan, dari dokumen yang dikeluarkannya, dimana dokumen itu dipegang Erwind Santoso, Peter Saleh Santoso juga menyebut dirinya bertindak sebagai kuasa hukum,” ungkap Eduard Rudy.

Dokumen apa yang menyatakan, secara tidak langsung bahwa Peter Saleh Santoso adalah Advokat, dan bertindak sebagai kuasa hukum diperkara pidana, dugaan sengketa tanah yang menimpa Erwind Santoso tersebut?

Eduard Rudy kembali menerangkan, ada perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak. Perjanjian itu adalah Perjanjian Fee Jasa Advokat.

Berkaitan dengan Perjanjian Fee Jasa Advokat ini, Eduard Rudy pun menerangkan, bahwa pihak yang sedang mengikat diri dalam sebuah perjanjian adalah Erwind Hartarto selanjutnya disebut sebagai pihak pertama dengan Ev. Peter Saleh Santoso yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Eduard Rudy kembali menerangkan, berdasarkan perjanjian fee jasa advokat itu terlihat sudah adanya perbuatan melawan hukum.

“Kan sudah terlihat jelas adanya perbuatan melawan hukum dengan terbitnya perjanjian fee jasa advokat yang ditanda tangani Erwind Hartarto sebagai pihak pertama dan Peter Saleh Santoso sebagai pihak kedua,” papar Eduard Rudy.

Walaupun Peter Saleh Santoso pada awalnya tidak mengakui sebagai advokat, sambung Eduard Rudy, Peter Saleh Santoso secara eksplisit diartikan bahwa ia menandatangani perjanjian yang bertuliskan “Jasa Advokat” tersebut.

“Yang boleh menandatangani perjanjian kasa advokat haruslah seseorang yang berprofesi sebagai advokat,” tegas Eduard Rudy.

Jika melihat perjanjian itu, lanjut Eduard Rudy, orang awam pasti beranggapan bahwa Boklay ini memang berprofesi sebagai advokat.

“Sehingga wajar saja jika Erwind Hartarto harus mengeluarkan uang untuk membayar biaya jasa advokat,” tutur Eduard Rudy.

Eduard Rudy kembali menerangkan, selain perjanjian jasa advokat, Peter Saleh Santoso juga menandatangani surat kuasa yang secara khusus menyebutkan bertindak sebagai kuasa hukum.

“Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, yang berhak bertindak sebagai kuasa hukum adalah seorang advokat yang telah bersumpah dan terdaftar secara resmi,” kata Eduard Rudy.

Peter Saleh Santoso pemilik kantor hukum Fair Law Firm. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Eduard Rudy kembali menegaskan, orang biasa tidak boleh menjalankan tindakan hukum atas nama pihak lain dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

“Ini kontradiksi yang nyata. Kalau dia bukan advokat, tidak boleh menulis dan bertindak sebagai kuasa hukum,” ungkap Eduard Rudy lagi.

Kalau itu sekadar surat kuasa, lanjut Eduard Rudy, pengurusan administrasi, istilahnya tidak boleh kuasa hukum. Ini sengaja dibuat membingungkan, seolah-olah Peter Saleh Santoso ini memang mempunyai kewenangan untuk menjalankan tugas layaknya kuasa hukum.

Selain masalah Peter Saleh Santoso sebagai advokat dan masalah kuasa hukum, Eduard Rudy juga menerangkan adanya pihak lain yang kabarnya jug dirugikan Peter Saleh Santoso.

Pihak lain yang juga dikabarkan menjadi korban Peter Saleh Santoso, hingga mengalami kerugian itu akan dihadirkan dipersidangan nantinya.

“Belum bertindak apa-apa, uang sudah diterima. Itu yang kami maksud sebagai tipu muslihat. Dan ternyata bukan satu-dua orang korbannya,” tambahnya

Terkait keberadaan kantor hukum yang dikelola Boklay, Eduard Rudy mengatakan, masalah kepemilikan kantor hukum, tidak secara otomatis menjadikan seseorang itu berwenang menjalankan fungsi advokat.

Eduard Rudy lalu menerangkan, yang boleh melakukan tindakan hukum, hanyalah mereka yang terdaftar sebagai advokat.

“Jika bukan advokat, boleh saja sebagai investor atau pemilik, tetapi tidak boleh menandatangani perjanjian jasa advokat maupun surat kuasa hukum,” tegas Eduard Rudy.

Eduard Rudy kembali menerangkan, masyarakat sering dibodohi pihak-pihak yang punya kenalan advokat, lalu seolah-olah dialah pengacaranya.

“Ini harus diwaspadai. Kami juga mengingatkan, advokat yang profesional pasti bisa merinci biaya, honorarium, success fee, akomodasi saksi, biaya operasional,” kata Eduard Rudy.

Tidak mungkin, sambung Eduard Rudy, ratusan juta hingga setengah miliar rupiah habis tanpa rincian yang jelas, apalagi tanpa tindakan hukum yang nyata.

Hingga kini, surat kuasa yang diberikan Erwind Hartarto ke Peter Saleh Santoso sengaja belum dicabut. Hal itu dilakukan demi kepentingan pembuktian dalam perkara perbuatan melawan hukum yang sedang berjalan.

Strategi ini diambil karena perjanjian harus dinilai hakim terlebih dahulu, apakah sah atau tidak, apakah ada unsur itikad buruk sebelum langkah hukum selanjutnya diambil.

“Kalau kami yang batalkan sendiri, kami kehilangan dasar untuk menuntut. Biarkan pengadilan yang membatalkan jika terbukti ada unsur penipuan dan perbuatan melawan hukum. Itu strategi yang kami tempuh,” jelas Eduard.

Sementara itu, dalam proses mediasi yang berlangsung, pihak Peter Saleh Santoso disebut tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan.

Ketidak hadiran Peter Saleh Santoso diproses mediasi itu dinilai memperkuat dugaan itikad buruk yang telah dilakukan Peter Saleh Santoso.

Persidangan pokok perkara dijadwalkan berlanjut setelah agenda mediasi selesai pada 24 Agustus 2026. Sementara ketika ketika membuat hak jawab ke media, cepat merespon.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi yang telah lama berkenalan dengan Boklay, serta korban-korban lain,” papar Eduard Rudy.

Semua, sambung Eduard Rudy, akan penggugat buktikan di persidangan.

Eduard Rudy kembali menerangkan, kami membiarkan pengadilan yang menilai, dan masyarakat yang menilai sendiri dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

Sementara itu Peter Saleh Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan karena masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Peter Saleh Santoso juga menyatakan, semua yang telah didalilkan Erwind Hartarto itu akan ia bantah dengan beberapa bukti yang dimiliki. (pay)

Related posts

Selain Terkenal Sadis Joko Dan Komplotannya Pernah Memperkosa Korbannya Yang Masih Pengantin Baru

redaksi

redaksi

Tidak Ada Dokumen Dari BKSDA, Sembilan Puluh Ekor Beo Kalimantan Diamankan

redaksi