
SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus asmara.
Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dikenal dengan love scamming ini lakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto menjelaskan, selain barang bukti dan berkas perkara, ada 46 orang tersangka yang ikut dilimpahkan.
“Para tersangka yang berjumlah 46 orang ini terdiri dari tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, empat orang WNA asal Jepang dan tujuh orang WNA asal Taiwan,” ungkap Yogi Aryanto.
Mereka ini, lanjut Yogi Aryanto, mempunyai peran sendiri-sendiri dalam menjalankan tindak pidana penipuan tersebut.
“Ada yang bertugas mencari korban atau profiling, ada yang bertugas sebagai operator chat untuk merayu korbannya, dan ada yang bertindak sebagai koordinator yang mengatur bagaimana teknis penipuannya,” kata Yoga.

Yoga kembali menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, tim Jaksa peneliti Kejari Surabaya menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
Untuk barang bukti perkara, lanjut Yoga, penyidik kepolisian juga menyerahkan puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan, kumpulan script atau naskah percakapan dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian berupa paspor milik para tersangka serta buku rekening dan catatan mutasi transaksi keuangan.
Adapun cara yang dilakukan 46 tersangka dalam melancarkan aksi love scamming tersebut, sindikat ini membuat akun palsu diberbagai platform kencan online dan media sosial.
Para tersangka kemudian membangun hubungan asmara fiktif dengan korban, yang mayoritas WNI. Ada pula korbannya yang berasal dari WNA.
Kemudian, dengan bujuk rayu, para tersangka berusaha mendapatkan simpati para korbannya, lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.
Yoga Aryanto menambahkan, untuk proses hukum selanjutnya, 46 tersangka ini telah dilakukan penahanan di rutan, menunggu proses persidangan. (pay)
