surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hasil Gelar Tidak Memenuhi Unsur Pidana Penipuan Dan Penggelapan, Bareskrim Polri Akan Hentikan Laporan Rachmad Muhajirin

Billy Handiwiyanto, salah satu kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, laporan Rachmad Muhajirin di Mabes Polri akan dihentikan.

Penghentian laporan polisi LP Nomor: LP/B/451/lX/2025/SPKT /Bareskrim Polri tanggal 16 September 2025 ini diungkap Billy Handiwiyanto, advokat yang menjadi tim kuasa hukum Subandi Bupati Sidoarjo.

Lebih lanjut Billy menerangkan, berkaitan dengan rencana penghentian perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini diketahui tim kuasa hukum Subandi karena ada surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tanggal 4 September 2026.

“Berdasarkan SP3D yang kami terima, disebutkan bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara khusus terhadap LP Nomor: LP/B/451/lX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 September 2025 atas laporan Rachmad Muhajirin,” ungkap Billy Handiwiyanto.

Hasilnya, lanjut Billy, dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Undang Udang nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 492 dan/atau pasal 486 Undang Undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan kepada Subandi.

Memperhatikan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri tersebut, Billy Handiwiyanto dan tim kuasa hukum Subandi berharap, agar Kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas perkara ini.

“Tinggal menunggu sikap penyidik untuk segera melengkapi beberapa rekomendasi dari gelar perkara, dengan batas waktu yang telah ditentukan, supaya perkara ini segera berkepastian hukum,” jelas Billy, Kamis (5/11/2026).

Bagaimana Subandi akhirny dilaporkan ke Mabes Polri? Billy Handiwiyanto pun bercerita, Subandi menjadi terlapor di Mabes Polri atas laporan Rachmad Muhajirin berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian dan atau penggelapan kerjasama investasi proyek perumahan sebesar Rp. 28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi.

Atas laporan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana itu, polisi kemudian menerbitkan Laporan Polisi nomor : LP/B/451/IX/2025 /SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 16 September 2025.

Rachmad menuding Subandi melakukan penipuan kerjasama investasi perumahan senilai Rp 28 miliar pada periode Juli-November 2024.

“Selama proses penyidikan, pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan operasional pemenangan pilkada di Sidoarjo secara lengkap dan detil serta bisa di audit forensik. Artinya, laporan keuangan tersebut valid dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,” tutur Billy.

Berdasarkan pengakuan Subandi, sambung Billy, dana yang dipersoalkan bukan kerjasama investasi perumahan, melainkan kesepakatan bersama untuk biaya operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo yang akhirnya pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025 -2030.

Pihak Subandi juga menegaskan kalau benar benar untuk kerjasama investasi perumahan wajib dilakukan perjanjian di Notaris dan harus dilakukan RUPS kepada masing masing pemilik perusahaan.

Nyatanya sampai sekarang tidak ada bukti perjanjian tertulis maupun RUPS. Yang lebih aneh lagi, Direktur Utama PT. Jaya Makmur Rafi Mandiri milik putra Subandi bernama Rafii tidak pernah ketemu apalagi kenal dengan Rachmad Muhajirin.

Karena Subandi merasa tidak pernah ada pembicaraan kerjasama investasi perumahan dengan Rachmad Muhajirin, yang benar hanya pembicaraan kesepakatan untuk sama-sama mengeluarkan dana operasional pemenangan pilkada Sidoarjo.

Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Subandi membuat laporan balik di Polda Jatim terhadap Rachmad Muhajirin tanggal 30 Januari 2026, terkait dugaan laporan palsu dan tindak pidana penggelapan.

Terpisah, kuasa hukum Rahmad Muhajirin yaitu Dimas Yemahera Al-Farouq saat diminta konfirmasi melalui telepon tidak merespon. (pay)

 

 

Related posts

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Senilai Rp. 177,4 Juta, Bos Travel Sumber Jaya Tour Ditahan

redaksi

Pasca Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, Ratusan Orang Tua Cari Anaknya Ke Kantor Polisi

redaksi

Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Pemasok Sabu Ke Penjual Kosmetik Online

redaksi