surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Rp. 765 Juta Didistribusikan Ke Pejabat Diluar Pemda Kabupaten Tulungagung, Yang Kembali Hanya Rp. 380 Juta

Erwin Novianto (kanan, batik hijau) dan Hendra Wibawa (kiri, baju putih) saat menjadi saksi di persidangan bupati tulungagung gatut sunu wibowo dan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Adanya pendistribusian uang untuk keperluan lebaran para pejabat diluar lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulungagung terungkap dipersidangan.

Sebagaimana diucapkan Erwin Novianto didepan persidangan Selasa (27/10/2026), dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdakwa Gatut Sunu Wibowo, terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski dan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Erwin Novianto juga menjelaskan adanya pengembalian uang yang telah didistribusikan ke aparat negara diluar Pemda Kabupaten Tulungagung.

Dalam pengakuannya didepan persidangan, Erwin Novianto mengatakan, uang yang mengalir deras ke 68 pejabat diluar pejabat struktural Pemda Kabupaten Tulungagung tahun 2026 tersebut berjumlah Rp. 765 juta.

Selain untuk 68 pejabat non struktural Pemda Kabupaten Tulungagung, masih ada sekitar Rp. 60 juta untuk pengadaan parsel di dua instansi pemerintah diluar dinas Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut Erwin Novianto menjelaskan, adanya pendistribusian uang yang totalnya Rp. 765 juta itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

Erwin pun menjelaskan, bahwa pihak-pihak yang nantinya akan mendapatkan jatah “Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut ditentukan sendiri oleh terdakwa Gatut Sunu Wibowo.

“Nama-nama penerima uang itu atas usulan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Nama-nama itu ada didaftar Bupati Gatut Sunu Wibowo kemudian ditunjukkan ke saya dan saya pun mencatatnya,” ungkap saksi Erwin Novianto.

Bupati Gatut Sunu Wibowo, lanjut saksi Erwin Novianto, juga menulis jumlah uang yang dibutuhkan untuk memberi uang THR kepada mereka yang jumlahnya 68 orang beserta berapa anggaran yang dibutuhkan.

Masih berdasarkan pengakuan Erwin Novianto didepan persidangan, untuk memberi jatah THR ke 68 pejabat diluar Pemda Kabupaten Tulungagung tersebut anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 765 juta.

Jatah uang THR untuk 68 pejabat ini menjadi tanggungjawab Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dibawah kepemimpinan Erwin Novianto sebagai Kepala Dinas dan Hendra Wibawa sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin).

Ketika uang sudah didistribusikan ke nama-nama yang diusulkan terdakwa Gatut Sunu Wibowo, ketika itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung, KPK melakukan OTT di Kabupaten Tulungagung tanggal 10 April 2026.

Lalu, siapa saja pejabat negara diluar pejabat Pemda Kabupaten Tulungagung yang telah menerima uang tersebut? Pejabat Pemda Kabupaten Tulungagung yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Ekonomi Pembangunan Kabupaten Tulungagung ini enggan menyebutkannya. Saksi Erwin Novianto terlihat memilih aman dengan menjawab tidak tahu.

Selanjutnya, yang menarik dari pengakuan saksi Erwin pada persidangan ini adalah adanya pengembalian uang.

Lebih lanjut saksi Erwin Novianto mengatakan, jatah uang THR untuk para pejabat diluar Pemda Kabupaten Tulungagung ini ternyata tidak semua ikut menikmatinya. Mengapa?

“Ada diantara mereka yang masuk daftar penerima namun tidak menerima uangnya, karena ketika uang itu diberikan, yang bersangkutan tidak ada ditempat,” ujar saksi Erwin Novianto.

Berkaitan dengan total uang yang telah dikembalikan, saksi Erwin Novianto menyebut, jumlahnya Rp. 380 juta.

ASN yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Ekonomi Pembangunan Kabupaten Tulungagung ini juga nampak sekali enggan untuk menjelaskan sejujur jujurnya siapa-siapa saja yang menerima uang THR dan saksi Erwin Novianto sendiri yang mengantarkannya.

Didalam persidangan, Erwin Novianto yang awalnya tidak mengetahui siapa saja yang telah mengembalikan uang sehingga (awalnya) terkumpul Rp. 75 juta akhirnya mengaku.

Adanya pengakuan saksi Erwin Novianto ini setelah Hakim Manambus Pasaribu memaksanya untuk mengingat-ingat kembali siapa saja yang telah mengembalikan.

Kepada saksi Erwin Novianto, Hakim Manambus Pasaribu menyebut, ada enam orang yang telah mengembalikan uang.
Akhirnya, saksi Erwin Novianto pun menyebut Polres.

Atas jawaban saksi Erwin Novianto itu, Hakim I Made Yuliada kemudian mendesak Erwin Novianto untuk menjelaskan secara spesifik siapa saja dari Polres Tulungagung yang telah mengembalikan uang.

“Coba anda jelaskan, dari Polres itu siapa saja. Berdasarkan daftar ini, ada Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Lalin, Kanit Tipikor. Ini yang mana?,” tanya Hakim I Made Yuliada.

Sedangkan uang yang dikembalikan, lanjut Hakim I Made Yuliada, ada Rp. 75 juta, kemudian Rp. 95 juta, lalu Rp. 20 juta.

Erwin Novianto yang tidak bisa menjelaskan secara rinci siapa-siapa saja yang telah mengembalikan uang tersebut, hanya bisa menerangkan bahwa total uang yang telah dikembalikan Rp. 650 juta’an.

Hakim Manambus Pasaribu terus menanyakan perihal pengembalian uang sebesar Rp. 75 juta itu dari siapa saja.

Setelah didesak, saksi Erwin Novianto lalu mengatakan bahwa uang itu dari Kasat Reskrim sebagai bentuk pengembalian seluruh uang yang telah diserahkan untuk pejabat kepolisian yang berdinas di Polres Tulungagung, totalnya Rp. 245 juta.

Pengembalian selanjutnya berjumlah Rp. 95 juta ikut ditanyakan Hakim Manambus Pasaribu ke saksi Erwin Novianto.

Lagi-lagi, Erwin Novianto tidak bisa memberikan jawaban yang jujur dan sebenarnya, uang Rp. 95 juta itu dari siapa.

Erwin Novianto setelah didesak majelis hakim terkait pengembalian-pengembalian uang, hanya bisa menjelaskan tentang adanya pengembalian uang sebesar Rp. 20 juta.

“Kalau yang ini saya tahu karena hanya satu. Itu dari Ketua PN Tulungagung yang diserahkan sopir pribadinya,” ungkap Erwin Novianto.

Didalam persidangan kejujuran Erwin Novianto untuk mengungkap fakta yang sebenarnya benar-benar diuji majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara.

Secara bergantian, Hakim Manambus Pasaribu dan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bertanya ke saksi Erwin berkaitan dengan adanya enam kali pengembalian uang dengan jumlah uang berbeda.

Hakim Manambus Pasaribu menyebutkan, pengembalian uang itu ada Rp. 75 juta, Rp. 95 Juta, Rp. 20 juta, Rp. 95 juta, Rp. 20 juta dan terakhir Rp. 75 juta.

“Kalau ini semua dijumlahkan hasilnya Rp. 380 juta. Tapi kamu bilang Rp. 600 juta. Bagaimana hitunganmu,” hardik Hakim Manambus didepan persidangan.

Merasa terpojok dengan kesaksiannya, Erwin Novianto akhirnya menjelaskan, bahwa adanya pengembalian uang itu tidak semuanya disampaikan kepadanya.

Yang ia ingat adalah pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut sebelum dan sesudah ia diperiksa di Polda Jatim.

Erwin Novianto akhirnya membenarkan jumlah uang yang dikembalikan pihak-pihak tertentu itu dan ia mengetahuinya seperti pengembalian uang Rp. 75 juta, Rp. 95 juta, Rp. 20 juta, Rp. 95 juta dan Rp. 20 juta. (pay)

Related posts

Perpanjangan Pembahasan Proposal Perdamaian Yang Ditawarkan Bokor Mas Disetujui Menjadi Dua Bulan

redaksi

Eksepsi Ditolak, Persidangan Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Fiktif Dilanjutkan

redaksi

Istri Komisaris PT. Sepanjang Agung Industri Tempuh Jalur Hukum Karena Diperlakukan Tidak Adil

redaksi