surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga WNI Diadili Karena Terlibat Jaringan Sindikat Scamming

46 terdakwa penipuan online atau scamming saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga warga negara Indonesia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terlibat jaringan sindikat scamming internasional.

WNI yang saat ini menjalani proses persidangan di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan online jaringan sindikat penipuan internasional itu bernama Ahmad Pauji, Endang Sumarna alias Afu dan Jun Meou alias A Yang.

Ketiga orang WNI ini diadili di PN Surabaya, Senin (7/9/2026) bersama dengan 43 WNA lain yang juga diduga kuat terlibat jaringan penipuan secara online atau scamming.

Untuk dugaan tindak pidana yang menjadikan 46 sebagai terdakwa dan harus menjalani persidangan di PN Surabaya ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Berdasarkan isi surat dakwaan Penuntut Umum, dalam perkara dugaan penipuan online atau scamming ini, 46 terdakwa selain WNI, ada juga warga negara China, warga negara Taiwan dan empat orang warga negara Jepang.

Profesi 46 terdakwa scamming ini pun berbeda-beda. Ada yang berprofesi sebagai sopir, koki, buruh pabrik, pegawai di toko kecantikan, arsitek, pemadam kebakaran, tukang mesin bubut, bartender bahkan pemilik usaha rokok di China dan ada juga yang pengangguran.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Ahmad Pauji, terdakwa Endang Sumarna alias Afu dan terdakwa Jun Meou alias A Yang diatur dan diancam pidana pasal 492 juncto pasal 20 huruf (c) UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Para terdakwa juga didakwa dengan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan yang ditanda tangani Jaksa Vinza Buananda Wijayanti dan Jaksa Siska Christina, perbuatan terdakwa Ahmad Pauji, terdakwa Endang Sumarna alias Afu dan terdakwa Jun Meou alias A Yong terjadi Juli 2023 sampai dengan April 2026.

Tiga WNI yang menjadi terdakwa perkara scamming saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Surat dakwaan JPU juga menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan ikut serta melakukan tindak pidana ini terjadi di beberapa tempat atau lokasi seperti di sebuah rumah Jalan Laguna Raya Blok L-5/nomor 21 Surabaya, rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII / Blok N 318 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, sebuah rumah di Jalan Darmo Permai Kota Surabaya dan rumah di Jl. Embong Kenongo No. 24, Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Ahmad Pauji, terdakwa Endang Sumarna aliaa Afu dan terdakwa Jun Meou alias A Yang terjadi Juli tahun 2023.

Waktu itu, Sanjaya alias Acong yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) meminta terdakwa Endang Sumarna alias A Fu berangkat dari Jakarta menuju Kota Surabaya.

Mengendarai mobil rental Toyota Calya warna abu-abu, Nopol B-1224-FZK yang telah disediakan, terdakwa Endang Sumarna tiba di Surabaya.

Yang harus dilakukan terdakwa Endang Sumarna adalah mencarikan rumah kontrakan yang nantinya akan dipakai Asing warga negara China sebagai tempat tinggal.

Sanjaya aliaa Acong pun mengintruksikan ke terdakwa Endang Sumarna bahwa rumah yang hendak disewa itu haruslah mempunyai kriteria rumahnya sangat besar dua lantai, kamarnya besar-besar, minimal 8 kamar, lokasi pinggir jalan raya. Rumah dengan kriteria itu akan disewa dua tahun.

Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, sesampainya di Surabaya, terdakwa Endang Sumarna aliaa Afu menginfomasikan ada rumah yang disewakan di Jalan Laguna Raya Blok L-5/No. 21 Surabaya.

Menindak lanjuti temuan rumah sewaan di Jalan Laguna Raya Blok L-15 Surabaya itu, Sanjaya aliaa Acong mengatakan ke terdakwa Endang Sumarna, dua hari kemudian akan ada warga negara asing datang ke Surabaya untuk mensurvey rumah sewaan yang dimaksud itu.

Tiga WNI yang menjadi terdakwa kasus penipuan online atau scamming. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terdakwa Endang Sumarna kemudian menjemput Asing di Bandara Internasional Juanda kemudian membawa Asing ke rumah yang hendak dikontrak di Jalan Laguna Raya blok L-15 Surabaya tersebut.

Harga sewa rumah itu Rp. 225 juta pertahun. Setelah melakukan survey dirumah itu, Asing merasa cocok dan setuju untuk menyewa rumah tersebut.

Empat hari kemudian, terdakwa Endang Sumarna alias Afu melakukan kontrak sewa rumah untuk rumah di Jalan Laguna Raya blok L-15/20 Surabaya dengan pemiliknya di kantor Notaris daerah Ngagel Surabaya, dengan lama sewa dua tahun. Masa sewa rumah dua tahun itu sesuai dengan perintah Asing.

Kemudian, terdakwa Endang Sumarna melakukan pembayaran sewa rumah selama dua tahun sebesar Rp. 450 juta. Pembayaran terdakwa Endang Sumarna lakukan melalui transfer bank BCA nomor 2684-080xxx atas nama Endang Sumarna ke rekening BCA pemilik rumah.

Begitu rumah telah resmi disewa, Sanjaya alias Acong (DPO) memanggil tiga orang tukang untuk melakukan renovasi. Yang dilakukan para tukang itu membuat 20 bilik di lantai atas dan 18 bilik di lantai bawah.

Untuk membuat bilik kotak-kotak itu, terdakwa Endang Sumarna aliaa Afu memberi uang Rp. 2 juta ke tukang yang mengerjakan bilik kotak-kotak tersebut untuk dibelanjakan bahan-bahan bangunan.

Terdakwa Endang Sumarna memperoleh uang Rp. 2 juta tersebut dari Asing (DPO) dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 2684-080xxx atas nama Endang Sumarna.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan JPU, dua minggu kemudian terdakwa Endang Sumarna menjemput 23 orang warga negara China termasuk Asing.

Dua puluh tiga orang yang dijemput terdakwa Endang Sumarna itu terdiri dari 16 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

Kedatangan 23 warga negara China itu terjadi bertahap, lima sampai enam kelompok kedatangan. Setelah dijemput terdakwa Endang Sumarna di Bandara Juanda, para warga negara China itu kemudian ditempatkan dirumah yang sudah disewa terdakwa Endang Sumarna sebelumnya, yaitu di Jalan Laguna Raya Blok L-15 Surabaya.

Dua puluh tiga warga negara China itu datang ke Surabaya sebanyak 5-6 kelompok hingga Agustus 2023. Data itu berasal dari tiket pesawat para warga negara asing dari China yang dikirim Sanjaya alias Acong ke terdakwa Endang Sumarna via Whats’App. (pay)

 

Related posts

Pemilik Toko Ariend Diadili Karena Menjual Sandal Eiger Palsu

redaksi

Tim Intelijen Dan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp. 3,6 Miliar

redaksi

Berkat Ashitaba Empat Mahasiswa FMIPA ITS Raih Dua Penghargaan Internasional

redaksi