surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Calon Istri Dan Calon Ayah Mertua Bersaksi Di Persidangan Praperadilan Polsek Gubeng

Rudi Setiamidjaja, calon mertua Hadi Santoso, pemohon praperadilan, ketika bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Rudi Setiamidjaja, calon mertua Hadi Santoso, pemohon praperadilan, ketika bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Praperadilan terhadap Polsek Gubeng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, pemohon praperadilan hadirkan calon ayah mertua dan calon istri sebagai saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan Hadi Santoso sebagai pemohon praperadilan melawan Polsek Gubeng itu adalah Olivia Simon, calon istrinya dan Rudi Setiamidjaja, ayah kandung Olivia Simon, calon ayah mertua Hadi Santoso.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (16/12) ini, Hadi Santoso diwakili dua dari empat penasehat hukumnya. Salah satu diantaranya bernama Rommel Sihole, SH. Sedangkan Polsek Gubeng diwakili dua penasehat hukumnya, satu diantaranya bernama Kompol Suroso, SH selaku Kasubbagkum Bagsumda Polrestabes Surabaya.

Dihadapan hakim Syifaur Rosidin, hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan ini, Olivia Simon dan Rudi Setiamidjaja didengar kesaksiannya seputar penangkapan Hadi Santoso dan penetapan Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.

Yang mendapat kesempatan untuk bersaksi terlebih dahulu adalah Rudi Setiamidjaja. Di awal kesaksiannya, warga Jalan Dharmahusada Indah Utara Surabaya ini menerangkan seputar penangkapan calon menantunya itu dan perkara apa yang dihadapi Hadi Santoso sehingga harus berurusan dengan Polsek Gubeng.

Lebih lanjut saksi Rudi Setiamidjaja menjelaskan, beberapa saat sebelum Hadi Santoso ditangkap, ia menerima tamu 4 orang pria yang belakangan diketahui dari Polsek Gubeng Surabaya. Salah satu diantara 4 orang itu adalah AKP I Gede Made Wasa, SH yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya.

“Pada waktu itu, salah seorang diantara mereka datang dengan memperlihatkan sebuah kertas yang diakui sebagai surat penangkapan Hadi Santoso. Meski tidak bisa membacanya secara detail, namun di dalam surat itu tertera nama Hadi Santoso yang akan ditangkap, “ ujar saksi Rudi.

Setelah itu, lanjut saksi Rudi, saya sempat menanyakan kepada keempat orang ini, mengapa Hadi Santoso hendak ditangkap. Lalu, salah seorang diantara mereka menjelaskan, bahwa Hadi Santoso telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Olivia, calon istri Hadi Santoso, ketika bersaksi di persidangan praperadilan yang digelar di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Olivia, calon istri Hadi Santoso, ketika bersaksi di persidangan praperadilan yang digelar di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Tidak percaya dengan ucapan salah satu diantara mereka ini, saya kemudian masuk ke rumah dan menanyakan langsung kepada Hadi Santoso perihal kebenaran pernyataan salah seorang polisi itu. Kepada saya, Hadi membantah sudah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana telah dituduhkan kepadanya, “ ungkap Rudi di persidangan.

Akhirnya, Rudi ikut mengantarkan Hadi Santoso ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan mengendarai mobil pribadinya, saksi Rudi Setiamidjaja, Hadi Santoso dan salah seorang polisi yang ikut di dalam mobil pribadi saksi Rudi, bertolak menuju ke Polsek Gubeng.

“Sesampainya di Polsek Gubeng, Hadi Santoso kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hadi diperiksa mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib. Setelah membuat BAP, Hadi Santoso yang diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum ini menolak menandatangani isi BAP yang sudah dibuat, “ papar saksi Rudi.

Selain menceritakan tentang proses penangkapan Hadi Santoso, saksi Rudi juga mengungkapkan keberatannya atas sikap polisi yang menangkap calon menantunya itu. Saat akan berangkat menuju ke Polsek Gubeng dengan mobil pribadinya, salah seorang anggota polisi yang belakangan diketahui bernama Didik, tiba-tiba masuk tanpa meminta ijin terlebih dahulu.

Bukan hanya itu, saksi Rudi juga mengungkapkan adanya perlakuan hukum yang tidak adil terhadap Hadi Santoso, dimana setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam itu, Hadi Santoso sempat tidak diperbolehkan pulang. Setelah meminta ijin kepada Kanit Reskrim Polsek Gubeng dan melakukan negosiasi, Hadi Santoso yang diperiksa sebagai tersangka waktu itu, akhirnya diijinkan pulang.

Kesaksian Rudi Setiamidjaja ini sama dengan kesaksian Olivia, calon istri Hadi Santoso. Kesamaan pernyataan yang diungkapkan Olivia itu adalah adanya 4 orang yang mengaku dari Polsek Gubeng datang ke rumah orang tuanya untuk menangkap Hadi Santoso. Selain itu, Olivia juga mengungkapkan status Hadi Santoso yang awalnya dipanggil untuk didengar kesaksiannya dengan status saksi, tiba-tiba berubah menjadi tersangka dan ditahan begitu datang ke Polsek Gubeng, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. (pay)

Related posts

Merasa Dirugikan Hingga Rp. 28 Miliar, 113 Pembeli Unit Apartemen Puri City Laporkan Direksi PT. MBC Ke Polda Jatim

redaksi

Seorang Advokat Gugat Presiden, Kapolri Dan Panglima TNI Hanya Karena Tidak Ada Kantor Polisi Di Bandara

redaksi

SISWI SMA DIJADIKAN WANITA PANGGILAN MELALUI GROUP DI FACEBOOK

redaksi