surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Pemilik Toko Juwita Jombang Minta Dibebaskan Majelis Hakim

Cindro Pujiono Po, (KIRI) pemilik toko Juwita, ketika diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po, (KIRI) pemilik toko Juwita, ketika diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Usai mendengar pembacaan surat tuntutan yang dibacakan Rachmad Hari Basuki, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, kini giliran Cindro Pujiono Po untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi di depan persidangan.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/3) Cindro Pujiono Po, pemilik toko bangunan Juwita yang berlokasi di Jombang, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menyatakan terdakwa Cindro Pujiono Po tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan JPU.

Tim penasehat hukum terdakwa Cindro dalam nota pembelaannya juga memohon kepada majelis hakim PN Sruabaya yang menyidangkan perkara ini, membebaskan terdakwa Cindro dari segala dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Cindro Pujiono Po dari tuntutan JPU.

Lebih lanjut dalam nota pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa dinyatakan, apabila melihat dari seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sudah seharusnya JPU mengedepankan sisi kemanusiaan dengan membuka tabir kebenaran.

“Selama terdakwa menjalin hubungan bisnis dengan rekan bisnisnya, salah satunya adalah Adam Malik sebagai saksi pelapor, baru pertama kali ini terdakwa dihadapkan pada persoalan yang begitu merugikan dirinya,” ungkap salah satu penasehat hukum terdakwa saat membacakan nota keberatan.

Terlihat sangat jelas, lanjut tim pensehat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan, apabila JPU terlihat bersikeras dan bertindak sangat berlebihan untuk memaksakan perkara ini, yang sebenarnya ranah perdata, namun dipaksakan masuk lingkup pidana yang dalam surat dakwaannya JPU mendalilkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

“Yang ingin kami tanyakan ke JPU atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa, penggelapan seperti apa dan bagaimana yang dimaksud oleh saudara JPU,” ujar tim penasehat hukum terdakwa Cindro saat membacakan nota pembelaan.

Dalam nota pembelaan setebal 128 halaman itu juga dinyatakan dan dibenarkan, Toko Juwita merupakan pelanggan dari PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP), distributor semen merk Bosowa Maros yang beralamat di jalan Brigjen Imam Bahri No. 89 Kediri.

Cindro Pujiono Po (KIRI) pemilik Toko Juwita, didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po (KIRI) pemilik Toko Juwita, didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Toko Juwita dan PT. TGP melakukan kerjasama yang dituangkan dalam kontrak kerjasama tertanggal 6 Maret 2014 yang di dalam perjanjian itu terdapat klausul keterangan harga, jumlah dan jenis barang serta batas waktu pembayaran barang.

Di nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Cindro itu juga disebutkan, semen Bosowa Maros yang sudah disalurkan ke toko Juwita milik terdakwa Cindro sebanyak 46.800 sak semen seharga Rp. 2.181.482.800. Apabila semen Bosowa sudah sampai dan diterima Toko Juwita maka PT. TGP memberikan surat berupa DO atau Delivery Order ke terdakwa.

Sales invoice dan surat jalan yang diberikan ke terdakwa berupa fotocopy, bukan asli dan yang memberikan kepada terdakwa adalah Adam Malik. Namun, dalam sales invoice dan surat jalan tersebut terdapat catatan yang ditulis tangan dan ditandatangani Adam Malik, yang menyatakan bahwa surat jalan asli sedang dicari semen Bosowa Maros.

Terkait kesepakatan pembayaran semen Bosowa antara Toko Juwita dan PT. TGP, bisa dilakukan via transfer ke rekening atas nama Yongki Hermawan atau bisa dibayarkan secara tunai ke sales atau bisa dibayarkan langsung ke kasir PT. TGP yang pada saat itu kasirnya bernama Nofi.

Berdasarkan surat kesepakatan yang diantaranya dibuat oleh Jack Franky dengan terdakwa Cindro dinyatakan, bahwa Jack Franky selaku sales manager bersedia memberikan extra pengambilan semen Bosowa 40 kg dengan harga Rp. 47 ribu sebanyak 5 ribu sak kepada Toko Juwita dengan ketentuan pada tanggal 24 September 2014, Toko Juwita harus menyetorkan dana ke PT. TGP sebesar Rp. 200 juta.

Namun, tanpa ada surat kesepakatan baru maupun revisi, PT. TGP hanya mengirimkan 4200 sak semen Bosowa senilai Rp. 197 juta ke terdakwa dengan dalih karena harga semen naik. Terdakwa akhirnya menolak pengiriman tersebut sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 200 juta.

Terkait dengan inisiatif terdakwa melakukan pembayaran secara tunai ke sales PT. TGP yang bernama Edy Purnomo, dalam nota pembelaan terdakwa juga dijelaskan, hal itu dikarenakan terdakwa mengaku merasa dirugikan pihak PT. TGP yang tidak pernah memberikan surat jalan asli, padahal terdakwa sudah melakukan pembayara secara transfer dan tidak pernah macet. Namun Adam Malik masih saja menyatakan bahwa terdakwa belum menerima uang pembayaran dari terdakwa.

Di dalam nota pembelaan itu juga disinggung tentang sales PT. TGP yang bernama Edy Purnomo, pernah terjerat perkara tindak pidana penggelapan di Kediri, yang sama persis dengan perkara yang menimpa Cindro ini.

Mengutip bunyi putusan atas nama terdakwa Edi Purnomo yang tercantum di nota pembelaan terdakwa Cindro Pujiono Po, majelis hakim yang memeriksa perkara atas nama terdakwa Edy Purnomo menyatakan bahwa terdakwa Edy Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Edy Purnomo selama satu tahun dan empat bulan.

Dengan melihat adanya putusan terhadap Edy Purnomo itu, tim penasehat hukum terdakwa Cindro, dalam nota pembelaannya menyatakan, sangat besar kemungkinan bahwa Edy Purnomo telah melarikan uang milik terdakwa Cindro Pujiono Po yang seharusnya uang tersebut disetorkan ke PT. TGP, sebagai pembayaran atas pembelian semen Bosowa Maros yang dilakukan terdakwa Cindro Pujiono Po selaku pemilik Toko Juwita. (pay)

Related posts

Rumusan Surat Dakwaan Itong Isnaini Dinilai Melanggar Kaidah Hukum Pidana Sehingga Harus Dibatalkan

redaksi

Anak Perempuan Umur 8 Tahun Dianiaya Ayah Dan Ibunya Hingga Meninggal

redaksi

PN Surabaya Sidangkan Notaris Pasangan Suami Istri Yang Didakwa Pasal Pemalsuan Dokumen Dan Menggunakan Surat Palsu

redaksi