surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Tuntut Mati Aiptu Abdul Latif

Terdakwa Abdul Latif saat menghadiri persidangan pertama di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Abdul Latif saat menghadiri persidangan pertama di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap bersalah telah melakukan pemufakatan jahat dalam hal tindak pidana penyalahgunaan narkoba, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Sedati Sidoarjo akhirnya dituntut mati.

Pembacaan tuntutan mati ini dibacakan Jaksa I Gusti Putu Karmawan, Senin (4/1) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferdiandus, SH selaku ketua majelis hakim.

Dalam tuntutannya, I Gusti Putu Karmawan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini mengatakan, terdakwa Aiptu Abdul Latif, anggota polisi yang berdinas di Polsek Sedati Surabaya dan terdakwa Indri Rachmawati ini terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam hal tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Karmawan mengatakan, kedua terdakwa yang tersangkut kasus narkoba ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Karena dakwaan para terdakwa bersifat alternatif, kami tidak perlu lagi membuktikan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009,” ucap Jaksa Karmawan saat membacakan surat tuntutannya.

Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa memberikan tuntutan mati terhadap Aiptu Abdul Latif dan terdakwa Indri Rachmawati dengan tuntutan seumur hidup adalah, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

terdakwa Abdul Latif dan terdakwa Indri Rachmawati saat mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Surabaya
terdakwa Abdul Latif dan terdakwa Indri Rachmawati saat mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Surabaya

“Untuk terdakwa Abdul Latif, sebagai anggota kepolisian, terdakwa Abdul Latif malah terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia, bukan ikut memberantas peredaran narkoba di Indonesia, “ ungkap Jaksa Karmawan.

Menanggapi beratnya tuntutan mati yang dibacakan JPU, kedua penasehat hukum terdakwa akhirnya memutuskan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Kejadian dramatis terjadi usai hakim menutup jalannya persidangan. Istri pertama terdakwa Abdul Latif langsung berdiri dan menghampiri suaminya tersebut. Dengan linangan airmata, istri pertama terdakwa Abdul Latif ini langsung memeluk sang suami, sebelum sang suami dan terdakwa Indri Rachmawati dibawa petugas tahananan keluar dari ruang persidangan.

Masuknya Aiptu Abdul Latif dalam sindikat narkoba ini bermula dari perkenalannya dengan Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah). Perkenalan itu akhirnya berbuntut panjang. Terdakwa Abdul Latif pun terlena menjadi pengedar hanya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pendapatannya sebagai anggota Polri ternyata tak mampu menompang kehidupannya, apalagi terdakwa Abdul Latif harus hidup dengan dua orang istri. Memanfaatkan situasi ini, terdakwa  Tri Diah Torissiah alias Susi kemudian mengenalkan terdakwa Abdul Latif dengan Yoyok, seorang terpidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Yoyok adalah pemilik sabu yang nantinya akan diedarkan terdakwa Abdul Latif.

Dari perkenalan pertama, terdakwa Abdul Latif menerima order untuk mengambil sabu seberat 50 kg disalah satu hotel di Surabaya. Ketika mengambil order pertama itulah, anggota kepolisian yang masih tercatat polisi yang bertugas di Polsek Sedati Sidoarjo dengan pangkat Aiptu ini dia mengajak Indri Rahmawati, istri sirihnya.

Abdul Latif, Indri Rachmawati dan Tri Diah Torissiah alias Susi saat tertangkap Polrestabes Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Abdul Latif, Indri Rachmawati dan Tri Diah Torissiah alias Susi saat tertangkap Polrestabes Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Usai mengambil kiriman narkoba jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa Abdul Latif dan terdakwa Indri Rachmawati menjual barang haram itu. Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu seberat 37 kg sabu berhasil mereka edarkan.

Pada persidangan sebelumnya akhirnya terungkap, terdakwa Abdul Latif mendapat upah sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdakwa Abdul Latif juga dijanjikan Yoyok sebuah mobil, jika  berhasil mengedarkan sisa sabu-sabu seberat 13 kg.

Nasib berkata lain, sebelum menikmati mobil yang dijanjikan Yoyok, Abdul Latif dan Indri Rachmawati tertangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada 25 Mei 2015. Penangkapan Abdul Latif dan Indri Rachmawati ini bermula dari informasi yang didapat Polrestabes Surabaya bahwa ada sebuah tempat kos yang berada di sekitar Pasar Wisata Sedati, sering dijadikan transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan Satreskoba Polrestabes Surabaya, tempat kos yang dimaksud itu mengarah ke tempat kos terdakwa Indri Rahmawati. Tak mau kecolongan, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa poket sabu-sabu siap edar, termasuk sabu-sabu seberat 13 kilogram.

Inilah yang menjadi awal kehancuran karir Abdul Latif sebagai anggota kepolisian. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan adanya keterlibatan Abdul Latif dalam sindikat narkoba jaringan Yoyok.

Meski nama Yoyok disebut dalam jaringan ini dan diakui sebagai pemilik narkoba, JPU tidak pernah menghadirkan Yoyok ke persidangan Abdul Latif maupun Indri Rachmawati, walaupun Yoyok sudah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Porong. (pay)

 

Related posts

Tony Wahyudi Terpilih Pimpin HDCI Jawa Timur

redaksi

Sidang Praperadilan Ditunda Hingga 14 Hari, Ada Upaya Beri Kesempatan Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan

redaksi

Saksi Kerusuhan Dolly Ungkap Adanya Tindak Kekerasan Terhadap Pokemon

redaksi