surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bukti Tidak Kuat, Kuasa Hukum Optimis Perkara Dugaan Pemerkosaan Santriwati Akan Dihentikan

Setijo Boesono, kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani saat bersidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Melihat bukti-bukti yang diajukan dipersidangan tidak kuat dan kurang cukup, tim penasehat hukum Moch Subchi Azal Tsani optimis akan ada penghentian proses penyidikan.

Optimisme ini diungkapkan Setijo Boesono, SH.,M.H penasehat Moch Subchi Azal Tsani, yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Lebih lanjut Setijo mengatakan, ada beberapa opini hukum yang bisa dipakai sebagai dasar atau landasan bahwa perkara yang menimpa Moch. Subchi Azal Tsani ini akan dihentikan.

“Berdasarkan penjelasan ahli hukum yang sudah kami mintai pendapatnya dipersidangan, ada beberapa pernyataan yang dilontarkan ahli pidana tersebut yang menjadi celah hukum bahwa perkara ini bisa dihentikan proses penyidikannya,” ujar Setijo.

Diantaranya, lanjut Setijo, pengembalian berkas penyidikan dari kejaksaan ke kepolisian atau P19 yang sudah tiga kali. Hal ini bisa dipakai sebagai pijakan atau pedoman untuk menghentikan proses penyidikan.

“Pengembalian berkas perkara atau P19 itu berdasarkan peraturan bersama antara Kejaksaan Agung, Polri dan Mahkamah Agung serta Kemenkum HAM tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke-10,” ungkap Setijo.

Dilampiran ke-10 itu, sambung Setijo, dinyatakan, apabila terjadi proses pengembalian berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan atau P19 sampai tiga kali, maka perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan,” paparnya.

Masih menurut Setijo, hal lain yang menjadi celah hukum bahwa perkara yang menimpa Moch. Sunchi Azal Tsani haruslah di SP3 adalah keterangan saksi ahli forensik.

Tentang pernyataan ahli forensik itu, Setijo menjabarkan, bahwa visum yang dibuat untuk mendeteksi adanya dugaan pemerkosaan, ternyata dibuat enam bulan setelah adanya peristiwa dugaan pemerkosaan.

Setijo Boesono saat memberikan keterangan pers usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dapat disimpulkan, bahwa visum yang dibuat setelah adanya dugaan perkosaan tersebut sangat tidak akurat. Apalagi, ada dua visum yang berbeda kesimpulannya,” kata Setijo.

Oleh karena itu, sambung Setijo, dua visum itu tidak bisa gunakan karena akurasinya kurang, selain tidak ada unsur kekerasan.

Untuk diketahui, dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, Much Subchi Azal Tzani (39) anak dari seorang kyai di Jombang sekaligus pengurus pesantren, menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santriwati dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/ JATIM/RESJBG.

Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Moch. Subchi Azal Tsani yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang, ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk Moch. Subchi Azal Tsani, ketika upaya paksa dilakukan.

Kapolda Jatim yang saat itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji, untuk menjemput sendiri Moch. Subchi Azal Tsani ke pondoknya, hingga kerap terjadi aksi demonstrasi menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.

Selama dua tahun menyadang status tersangka, akhirnya Moch Subchi Azal Tzani mengajukan praperdilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.

Berikut isi petitum permohonan tersebut:
Menyatakan penetapannya sebagai tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim kepadanya tidak sah atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerkosaan atau perbuatan cabul.

Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP atau pasal 294 ayat (1) dan (2) ke (2e) KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/474/II/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 (Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/871/VI/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2020) jo berkas perkara pidana atas nama tersangka Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bekhi nomor Pol : BP/59/-III/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Maret 2020 (atau tertulis juga Nomor Pol : BP/59/-III/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 14 Maret 2020), tidak didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sebagaimana telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga tidak sah.

Dan meminta Polda Jatim membatalkan statusnya sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Selain itu, menuntut Kapolda Jatim membayar kerugian sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya. (pay)

 

Related posts

Pengacara Hairandha Suryadinata Digugat Mantan Kliennya Rp 5 Miliar

redaksi

Pensiunan PTPN XI Jatim Dilaporkan Keponakannya Ke Polda Jatim

redaksi

YAICI Dan PP Aisyiyah Webinar Tentang Gizi 

redaksi