surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Melakukan Perbuatan Fitnah, Usman Wibisono Dihukum Pidana Penjara Selama 2 Tahun

Usman Wibisono usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan perbuatan fitnah, Usman Wibisono dihukum pidana selama dua tahun.

Vonis pidana selama dua tahun itu dibacakan Hakim R. Yoes Hartyarso, Senin (27/11/2023) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Usman Wibisono dan tim penasehat hukumnya.

Lebih lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum najelis hakim menyebutkan, bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa Usman Wibisono itu telah memenuhi unsur delik pasal 311 KUHP sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, menurut majelis hakim sebagaimana dituangkan dalam surat putusan dan dibacakan Hakim R. Yoes Hartyarso juga disebutkan bahwa perbuatan fitnah yang dilakukan Ketua Bidang Hukum Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tersebut meninggalkan penderitaan dan kerugian bagi korban-korbannya yaitu Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim R. Yoes Hartyarso juga menjelaskan banyak hal, mengapa perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa Usman Wibisono dikategorikan memenuhi unsur delik pasal 311 KUHP sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan alternatif kedua, bukan pasal 310 KUHP sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan kesatu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Usman Wibisono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah, melanggar pasal 311 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

Menjatuhkan pidana, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, kepada terdakwa Usman Wibisono selama dua tahun.

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim R. Yoes Hartyarso juga membacakan hal-hal memberatkan yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono sehingga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

“Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Usman Wibisono telah menimbulkan penderitaan bagi korban serta keluarganya,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa Usman Wibisono bersikap kooperatif didalam persidangan.

Apa yang membuat perbuatan terdakwa Usman Wibisono akhirnya dinilai sebagai sebuah perbuatan fitnah dan haruslah dipidana?

Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim menjelaskan, saat terdakwa meng-upload sebuah postingan di grup WhatsApp tersebut, para anggota di grup ini tidak semuanya ikut atau menjadi peserta arisan Forum Sabuk Hitam

“Tujuan dibentuknya grup WhatsApp itu adalah untuk tetap menjalin tali silaturahmi antar pemegang sabuk hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata hakim R Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukumnya

Didalam postingan grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam yang didalamnya beranggotakan para pemegang sabuk hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, termasuk diantaranya Erick Sastrodikoro, Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH.,MH, terdakwa Usman Wibisono menyebut bahwa Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan Bambang Irwanto telah menguasai uang arisan Forum Sabuk Hitam yang nominalnya mencapai Rp. 11,08 miliar

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim R Yoes Hartyarso juga menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono secara sadar dan mengetahui perbuatannya, mengirim atau meng-upload postingan di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam Kyokushinkai, harus bisa disadari terdakwa Usman Wibisono bahwa postingan itu diketahui anggota grup WhatsApp lain, padahal apa yang di upload terdakwa Usman Wibisono di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam itu belum jelas kebenarannya

“Sehingga postingan terdakwa Usman Wibisono di grup Forum Sabuk Hitam yang belum jelas kebenarannya itu bisa mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang, dalam hal ini Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH dan Bambang Irwanto,” papar hakim R Yoes Hartyarso

Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim R Yoes Hartyarso dimuka persidangan juga disebut bahwa apa yang telah diupload terdakwa Usman Wibisono itu adalah tidak benar.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berlangsung, seperti keberadaan uang sebesar Rp. 11,08 Miliar di rekening BCA Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tidak benar.

Kemudian juga dijelaskan, bahwa uang yang terkumpul dari arisan Forum Sabuk Hitam itu digunakan untuk membiayai kegiatan Perguruan.

“Yang menjadi ketua arisan tahun 2007 adalah Rudi Hartono. Sedangkan rekening yang digunakan berdasarkan kesepakatan bersama, adalah rekening atas nama Adriano Sunur dengan modal awal Rp. 1 juta,” ulas hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.

Atas inisiatif Bambang Irwanto, sambung hakim R. Yoes Hartyarso, arisan tetap berjalan meski berganti nama dari Eka Darma Bakti menjadi Pembinaan Mental karate tahun 2015. Dan, tahun 2010 yang menjadi ketua arisan adalah Rudi Hartono.

Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim juga menyatakan bahwa sejak arisan berdiri dan memakai nama Eka Darma Bakti kemudian berubah nama menjadi arisan Pembinaan Mental Karate, tidak ada saldo di rekening penampungan.

Di tahun 2021, saldo uang arisan, sebagaimana diterangkan hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, sebesar Rp. 7,9 miliar dan uang itu tersimpan di Bank BCA, Bank Mayapada dan Bank Artha Graha.

Masalah uang arisan yang tersisa, hakim R. Yoes Hartyarso juga menyebutkan untuk jumlahnya tidak banyak karena jumlah peserta arisan tidak terlalu banyak.

Dan uang sisa arisan pada periode itu telah dibagi-bagikan ke seluruh peserta sehingga nominalnya berkurang serta dipotong pajak.

Saldo uang arisan di rekening bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate adalah Rp. 22,6 juta.

Berdasarkan fakta-fakta itu, hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono tidak bisa membuktikan tuduhannya yang ia kirimkan atau di-upload di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa surat somasi yang dikirimkan terdakwa Usman Wibisono ke grup WhatsApp berpotensi menimbulkan pidana

“Jika surat somasi itu dengan sengaja disampaikan dimuka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada pemenuhan delik pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dengan catatan surat somasi itu mengandung tuduhan sesuatu hal yang dengan sengaja disampaikan dimuka umum,” papar hakim R. Yoes Hartyarso.

Masih menurut penjelasan majelis hakim sebagaimana dibacakan Hakim R. Yoes Hartyarso, untuk pemenuhan unsur delik pasal 311 KUHP, bahwa tuduhan yang disampaikan itu tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Kemudian, majelis hakim dalam pertimbangan umumnya juga menjelaskan tentang dimuka umum.

Menurut majelis hakim, bahwa yang dimaksudkan dimuka umum dalam perkara ini adalah surat somasi dengan sengaja dikirim terdakwa Usman Wibisono di grup WhatsApp yang anggotanya lebih dari dua dan yang disampaikan diluar dari apa yang dimaksudkan.

Pengertian dimuka umum yang lain, sebagaimana dibacakan Hakim R. Yoes Hartyarso adalah jika surat somasi yang ditujukan kepada seseorang kemudian dengan sengaja di kirim atau upload di grup WhatsApp,

Untuk pemenuhan unsur pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP didepan umum, majelis hakim berpendapat adanya surat tuduhan yang disampaikan digrup WhatsApp itu sudah memenuhi unsur suatu tuduhan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan itu maka menurut majelis hakim telah nampak perbuatan terdakwa Usman Wibisono yang mengirimkan atau meng-upload surat somasi di grup WhatsApp dan bisa diketahui anggota grup WhatsApp itu, yang pada pokoknya telah menuduh Bambang Irwanto, Erick Sastrodikoro dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH telah mengelola uang arisan sebesar Rp. 11,084 miliar dimana terdakwa Usman Wibisono belum mengetahui kebenarannya secara pasti dan bertujuan menyerang kehormatan serta nama baik seseorang yaitu Bambang Irwanto, Erick Sastrodikoro serta Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH.

Majelis hakim kembali menilai, bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa Usman Wibisono sebagaimana yang telah dijelaskan ini telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan fitnah. Dan oleh karena itu, unsur kedua telah terpenuhi.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan dipersidangan kemudian dicocokkan dengan barang bukti dalam perkara ini dan ada kesesuaian dengan perbuatan terdakwa Usman Wibisono, maka majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Karena perbuatan terdakwa Usman Wibisono telah terbukti melakukan tindak pidana fitnah, maka majelis hakim menolak dan mengesampingkan semua dalil-dalil yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Usman Wibisono yang dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim juga mengatakan bahwa selama pemeriksaan tidak ditemukan adanya fakta hukum yang dapat menghapuskan perbuatan pidana atas diri terdakwa, untuk itu terdakwa Usman Wibisono haruslah mempertangung jawabkan perbuatannya dan patut dihukum pidana. (pay)

 

 

Related posts

Sekjen GRS Ragukan Tindakan Pemerasan Terhadap Mahasiswi PGRI Adi Buana Di Liponsos

redaksi

Dihukum Tujuh Tahun Penjara, Bupati Novi Rahman Hidhayat Merasa Jadi Korban Politik Dan Rekayasa Hukum

redaksi

WARGA AUSTRALIA DITANGKAP POLISI KARENA SIMPAN 800 GRAM GANJA

redaksi