surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep Dan Seorang Bidan Yang Terbukti Berzina Hanya Dihukum 5 Bulan

Penggrebekan pasangan selingkuh asal Sumenep di salah satu hotel di Surabaya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan di salah satu hotel di Surabaya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum bidan hanya dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2020) itu, hakim Ketut Tirta mengatakan, kedua terdakwa yang bernama Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianita, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan di salah satu kamar hotel yang beralamat di Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Gleno Febri Maharano dan terdakwa Devi Aprilianita terbukti melakukan tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hakim Ketut, Kamis (24/9/2020).
Menjatuhkan pidana penjara, sambung hakim Ketut, kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang ditunjuk sebagai JPU.
Dalam surat tuntutannya itu, Jaksa Darwis mengatakan, terdakwa Gleno Febri Maharano bersalah melakukan tindak pidana “seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP,  dan dituntut 5 bulan penjara.
Terdakwa Devi Aprilianita juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan gendak (overspel), padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP juga dituntut 5 bulan penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Gleno Febri Maharano (40) menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep. Wanita yang menjadi selingkuhannya itu bernama Devi Aprilianita (36), seorang bidan yang bertugas di Kabupaten Sumenep.
Terdakwa Gleno Febri Maharano, warga Jalan Teuku Umar, Sumenep, Madura dan terdakwa Devi Aprilianita warga Jalan Aries Blok B, Sumenep, digerebek istrinya dan beberapa petugas dari Reskrim Polsek Gubeng, di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Bangka Surabaya, Selasa (22/9/2020). Pasangan bukan suami istri ini kedapatan sedang menginap di hotel tersebut.
AKP Oloan Manulang, Kanit Reskrim Polsek Gubeng menjelaskan, HD (36) istri terdakwa Gleno yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya.
“Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, kami bersama-sama mendatangi kamar dimana dirinya menginap,” katanya saat itu.
Oloan Manulang pun tak membantah saat ditanya apakah Gleno merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Menurut keterangan saksi dan pelaku, memang benar, dimana pelaku menjabat sebagai Kasi di Dinas Pariwisata dan DA adalah bidan,” pungkasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya. Polisi juga melakukan visum tehadap DA di RS Dr Soetomo, Surabaya. (pay)

Related posts

Pabrik Pupuk Mengandung Batu Kapur Digrebek Polisi

redaksi

Banyak Kejanggalan Dan Rekayasa Hukum Yang Terjadi Pada Perkara David Handoko Diungkap Penasehat Hukumnya

redaksi

Dua Saksi Pelapor Kasus Sipoa Akhirnya Didatangkan Di Persidangan

redaksi