surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Andrew Rogers Diputus 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

Didampingi penerjemah bahasa dan kuasa hukumnya, terdakwa Andrew Roger akhirnya dinyatakan bersalah majelis hakim PN Surabaya dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Didampingi penerjemah bahasa dan kuasa hukumnya, terdakwa Andrew Roger akhirnya dinyatakan bersalah majelis hakim PN Surabaya dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sebelumnya sempat tertunda karena terdakwa mengaku sakit dan mengalami stress menghadapi pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membacakan putusannya, Rabu (14/1).

Dengan didampingi Roger Erik Komala selaku kuasa hukumnya dan Lisa selaku alih bahasa, terdakwa Andrew Roger (52) warga Australia yang menetap di Jalan Petemon Timur Surabaya, menyimak dengan serius pembacaan putusan yang dibacakan Syafrudin Ainor Rafiek, SH, M.Hum selaku ketua majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa Andrew Roger itu tidak sesuai dengan dakwaan primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta, SH.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan primer JPU. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim pun berkesimpulan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ ungkap Ainor Rafiek saat membacakan amar putusannya, Rabu (14/1).

Yang menjadi pertimbangan hakim, lanjut Ainor Rafiek adalah, berdasarkan pengakuan para saksi yang sudah didengar kesaksiannya di persidangan dan adanya pengakuan terdakwa atas barang bukti yang diketemukan di kediamannya, maka hakim pun berkesimpulan menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua.

Masih menurut Ainor Rafiek, terdakwa di dalam persidangan juga mengaku jika barang bukti narkotika yang diketemukan di kediamannya itu, dibeli dari seseorang bernama Joko yang hingga kini masih diburu keberadaannya.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim pun menghukum terdakwa dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Selain menghukum 7 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan.

Hukuman 7 tahun penjara yang dibacakan Ainor Rafiek ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan 16 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Mendengar putusan hakim ini, JPU I Wayan Oja Miasta langsung menyatakan pikir-pikir ketika ditanya majelis hakim. Terdakwa Andrew Roger juga menyampaikan pendapat yang sama seperti yang diutarakan JPU di muka persidangan.

Walaupun masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan majelis hakim ini atau mengajukan banding, namun majelis hakim tetap memerintahkan JPU untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, terdakwa Andrew Roger ditangkap satuan narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (7/11) pukul 21.30 Wib di Jalan Petemon Timur No. 51 Surabaya. Saat digrebek, terdakwa sedang melinting ganja.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 1 paket ganja dengan berat 800 gram yang dibungkus dengan kertas koran. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba lain berupa 2 poket ganja dengan berat 1,03 gram dan 1,12 gram, 1 butir ekstasi, 1 butir happy five dan 1 poket keitamine dengan berat 0,57 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 set alat hisap sabu-sabu di dalam laci. (pay)

 

Related posts

Dalam Persidangan, Kurator Mengatakan PT Rakuda Furniture Dalam Keadaan Pailit Dan Telah Membayarkan Sebagian Upah Karyawan

redaksi

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Yang Diajukan Cindro Pujiono Po

redaksi

Enam Puluh Delapan Hotel Archipelago International Beri Pelayanan Muslim Friendly

redaksi