surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengemudi Toyota Hilux Yang Tabrak Siswi SMP Itu Ternyata Ajudan Kalapas Nunukan

Kondisi mobil Toyota Hilux usai menabrak siswi SMP. (FOTO : benuanta.co.id/istimewa)

NUNUKAN (surabayaupdate) – Kasus Tabrakan Maut, Toyota Hilux yang menabrak seorang siswi SMP hingga tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (21/7/2020) itu ternyata dikemudikan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Dikutip dari benuanta.co.id, pengemudi Toyota Hilux dengan nopol DP 8801 AB yang menabrak Nurazizah (13), siswi SMP ini ternyata ajudan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-B Nunukan, Kalimantan Utara, Taufiq.
Kalapas Nunukan, Taufiq mengatakan, sebelum kejadian, ia sempat berkomunikasi dengan Rudi, ajudannya yang akan menjemputnya untuk bekerja.
“Namun, karena saat itu mobil dinas Lapas Nunukan dalam kondisi diperbaiki di bengkel akibat kebocoran radiator, sehingga kami menyewa mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor polisi DP 8801 AB, yang dipakai Rudi,” ungkap Taufiq.
Dalam perjalanan, lanjut Taufiq, Rudi mengalami kecelakaan. Rudi sempat menelpon saat kejadian dan meminta tolong.
“Mendengar kabar Rudi mengalami kecelakaan saya kemudian perintahkan Elvianto untuk melihat kondisi Rudi pada waktu itu,” jelas Taufiq.
Taudiq pun membantah rumors yang beredar yang menyatakan jika mobil Toyota Hilux yang dikemudikan Rudi tersebut milik salah satu warga binaan atau narapidana. Mobil itu milik orang Sebatik yang direntalkan atau disewakan.
Sementara itu, Elvianto, rekan kerja Rudi di Lapas Kelas IIB Nunukan menjelaskan, saat itu korban tengah ikut mabetang bersama ibunya. Saat kejadian, keduanya pun masih menggunakan pakaian mabetang.
Masih menurut Elvianto, setelah dibawa ke puskesmas Nunukan Selatan, Anita pun sudah dipulangkan ke rumahnya, sedangkan Rudi mengalami luka bagian paha dan dada. (bcid/pay)

Related posts

Pihak Keluarga Bantah Adanya Pemberian Souvenir Mewah Dan 5 Mobil Jaguar Di Pesta Pernikahan Jusuf Maruta Cayadi Dan Clarissa

redaksi

SALES KERAMIK DIVONIS 12 BULAN PENJARA

redaksi

Kejari Surabaya Hentikan Proses Penuntutan 5 Perkara Narkoba Untuk 6 Tersangka Melalui Restorative Justice

redaksi