surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada SP3 Dari Kepolisian, Abdul Salam Malah Dihukum Berat, Istri Menuntut Keadilan

Farida, istri Abdul Salam yang menuntut keadilan untuk suami tercinta. (FOTO : supandi/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah ada upaya perdamaian antar pelapor dengan Abd. Salam dan kawan-kawan, perkara dugaan penggelapan dan penadah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Selain itu, adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kapolres Sampang dan ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha tanggal 28 Desember 2021, tidak menyurutkan niat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret Abd. Salam ke persidangan untuk diadili.
Melihat adanya ketidakadilan dan terabaikannya hak-hak Abd. Salam ini membuat Yoyon, SH selaku penasehat hukum Abd. Salam dan Farida sebagai istri Abd. Salam angkat bicara.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Sampang yang memeriksa dan memutus perkara ini kepada Abd. Salam, terasa berat bagi Farida.
Selain dirasa berat, hukuman dua tahun penjara itu juga dirasa tidak adil bagi suaminya. Lalu, apa yang membuat Farida menganggap hukuman dua tahun penjara tersebut tidak adil?
Lebih lanjut Farida mengatakan, dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menjadikan Abd. Salam sebagai terdakwa di PN Sampang ini, hanya Fathorohman dan Faisolis Ludfi juga diseret ke pengadilan untuk diadili.
“Fathorohman dan Faisolis satu paket dengan suami saya. Namun, hanya Abd. Salam yang mendapat hukuman lebih berat,” ungkap Farida, Selasa (8/2/2022).
Abd. Salam, lanjut Farida, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara sedangkan Fathorohman dan Faisolis dihukum satu tahun dan empat bulan penjara.
“Untuk Ipung, malah tidak disidang. Dia langsung dibebaskan karena ada SP3 dari Polres Sampang,” kata Farida.
Farida menambahkan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, Abd. Salam hanya disuruh untuk menggadaikan mobil Honda Mobilio tipe RS warna putih nopol M 1879 ND kepada Ipung, Fathorohman dan Faisolis.
“Suami saya tiap hari membayar sewanya kepada M. Syaiful Bahri sebagai pemilik kendaraan. Namun tiba-tiba, Syaiful Bahri malah melaporkan suami saya ke polisi,” tandas Farida.
Akibat dari laporan korban ke polisi, lanjut Farida, Abd. Salam, Fathorohman dan Faisolis ditangkap polisi sedangkan Saiful Bahri alias Ipung melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Meski sempat melarikan diri, Farida melanjutkan, Ipung berhasil ditangkap polisi. Saat proses penyidikan di Polres Sampang, Saiful Bahri alias Ipung dan tiga orang sebagai tersangka tersebut bersepakat untuk berdamai dengan pemilik mobil dan siap untuk mengganti kerugian yang timbul.
“Sudah ada surat perdamaiannya. Dan didalam surat perdamaian itu, juga ada kesepakatan untuk mengganti harga mobil, yaitu Rp. 175 juta dengan cara patungan,” kata Farida.
Namun, surat perdamaian dan adanya pernyataan sanggup untuk mengganti mobil yang telah hilang itu tidak menyurutkan jaksa membawa kasus ini ke persidangan.
Masih menurut cerita Farida, Abd. Salam, Fathorohman dan Faisolis, malah dibawa ke persidangan untuk diadili.
Ketika Abd. Salam, Fathorohman dan Faisolis mulai disidang, istri dan penasehat hukum Abd. Salam datang ke persidangan.
Penasehat hukum Abd. Salam bahkan memperlihatkan adanya surat perdamaian yang ditanda tangani para terlapor dan adanya SP3 dari Polres Sampang. Namun, surat perdamaian dan adanya SP3 dari Polres Sampang itu tidak mengubah pendirian majelis hakim untuk tidak melanjutkan perkara ini.
Yang membuat hati Farida makin bersedih adalah sikap Misjoto sebagai penuntut umum yang tidak terima Abd. Salam mengajukan banding.
“Misjoto seperti tidak terima begitu mengetahui suami saya melalui penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding. Bahkan, dia bilang akan memperberat hukuman Abd. Salam ditingkat banding,” papar Farida.
Sementara itu, Yoyon sebagai pembela Abd. Salam, mengaku sangat geram dengan hukuman yang diterima Abd. Salam ini.
Yoyon mengatakan, perkara yang menimpa Abd. Salam ini terlihat sekali dipaksakan. Bahkan, Abd. Salam sudah dikriminalisasi.
“Di PN Sampang, sangat susah mencari keadilan. Ini terlihat diperkara Abd. Salam. Sudah jelas ada SP3 yang dikeluarkan Polres Sampang dan ditanda tangani pejabat Polres Sampang, perkara ini masih juga dilanjutkan,”kata Yoyon.
Dengan adanya ketidak adilan ini, Yoyon menambahkan, akan terus berjuang untuk keadilan Abd. Salam. Yoyon pun berharap, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, lebih bijaksana dan memberikan rasa keadilan bagi Abd. Salam.
Yoyon menambahkan, ia akan menyertakan SP3 yang dikeluarkan Polres Sampang di memori bandingnya nanti, dengan harapan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur akan mempertimbangkan adanya SP3 dari Polres Sampang tersebut. (pan)

Related posts

IDCamp 2022 Targetkan 55 Ribu Peserta Penerima Beasiswa Coding Online

redaksi

PT Pilar Serahkan Taliasih Sebesar Rp. 250 Juta Kepada Warga Dukuh Sambisari

redaksi

GADIS DIBAWAH UMUR DICABULI PENJAGA KOLAM PANCING

redaksi