
SURABAYA (surabayaupdate) – Rugikan keuangan negara hingga Rp. 60,178 miliar, sepasangan suami istri ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
DC dan RK, pasangan suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, ditahan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, karena melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf (b) UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke (1) KUHP.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, dalam rilis resminya menyatakan, bahwa tersangka DC dan RK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 60,178 miliar.
Lebih lanjut Kasna mengatakan dalam rilisnya, penetapan tersangka DC dan RK dilanjutkan dengan penahanan itu berawal tahun 2014.
Ketika itu, PT HKM milik tersangka RK dan DC yang tak lain suami RK sekaligus selaku pelaksana kegiatan, melaksanakan pembangunan Business Central berupa pembangunan 31 unit gudang.
“Untuk melakukan pembangunan 31 unit gudang ini, PT. HKM mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim bank sebesar Rp. 77 miliar dan disetujui pihak bank sebesar Rp 50 miliar,” ujar Kasna, Senin (13/6/2022).
Ternyata, lanjut Kasna, dana kredit dari Bank Jatim ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pembangunan 31 unit gedung gudang itu tidak selesai.
“Kemudian, kredit dinyatakan macet sejak Maret 2016. Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad tidak baik dari tersangka, yang mana tersangka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ungkap Kasna.
Saat ditanya tentang keterlibatan internal bank, Kasna mengatakan bahwa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak masih melakukan pendalaman. (pay)