surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Para Kreditur Setujui Proposal Perdamaian Yang Ditawarkan PT Cahaya Fajar Kaltim

Johanes Dipa Widjaja bersama kuasa termohon PKPU yang lain, mendengarkan putusan pembacaan perdamaian yang dibacakan hakim pengawas. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ancaman pailit yang akan menimpa PT. Cahaya Fajar Kaltim tidak terjadi. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT. Graha Benua Etam berakhir happy ending.

Selasa (1/8/2023), hakim Kusaeni hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa PKPU antara PT. Graha Benua Etam dengan PT. Cahaya Fajar Kaltim berakhir dengan perdamaian.

Kesepakatan perdamaian itu terjadi karena proposal perdamaian yang ditawarkan PT. Cahaya Fajar Kaltim disetujui para kreditur yang hadir di rapat kreditur yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Selasa (1/8/2023).

Menurut hakim Kusaeni, kesepakatan perdamaian antara PT. Graha Benua Etam dengan PT. Cahaya Fajar Kaltim tersebut sudah quorum.

Dengan adanya kuorum, kesepakatan damai tersebut disambut baik pihak PT Cahaya Fajar Kaltim melalui kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja.

Lebih lanjut Johanes Dipa Widjaja menerangkan, pihaknya mengapresiasi sikap hakim Kusaeni selaku hakim pengawas (hawas) yang begitu bijaksana memimpin persidangan ini.

Dijelaskan Johanes Dipa, hari ini adalah jadwal voting proposal perdamaian, yang mana PT Cahaya Fajar Kaltim sebagai termohon PKPU mengajukan penawaran pembayaran penyelesaian utang dari debitor kepada para kreditor.

Dan dari hasil voting proposal perdamaian tersebut disetujui kreditor separatis dan lebih dari separoh kreditor konkuren yang hadir yang mewakili +-97 % jumlah utang dari kreditor yang hadir, sehingga proposal perdamaian yang ditawarkan debitor telah memenuhi ketentuan pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU sehingga dapat disahkan atau dihomologasi pengadilan.

“Dengan disetujuinya proposal perdamaian, maka PT Cahaya Fajar Kaltim lepas dari ancaman pailit.
Dan kami selaku kuasa debitor, bersyukur bahwa proposal perdamaian yang dibuat dengan bantuan jasa konsultan keuangan Helios Capital dapat disetujui para kreditor,” ucap Johanes Dipa.

Perlu diketahui, pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu PN Surabaya memutuskan PT Cahaya Fajar Kaltim dalam posisi PKPU Sementara selama 45 hari.

Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU hingga tercapainya suatu perdamaian. Dan pada hari ini Selasa 1 Agustus 2023, perdamaian itu akhirnya tercapai. (pay)

Related posts

Jadi Saksi Di Persidangan Henry J Gunawan, Seorang Pedagang Pasar Turi Bikin Marah Hakim Dan Tersudut Selama Persidangan

redaksi

SPG Freelance Disidang Karena Mencuri

redaksi

473 TERSANGKA JUDI DITANGKAP POLISI

redaksi