surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Candra Kurnain Sundut Dahi Istri Dengan Rokok, Hakim Keluarkan Penetapan Untuk Menahan

Candra Kurnain sebelum mengikuti persidangan dan belum dilakukan penahanan hakim. (POTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate)- Candra Kurnain yang awalnya terlihat santai bahkan cengegesan, langsung panik saat hakim Erintuah Damanik, SH., MH memerintahkan Panitera Pengganti (PP) membuatkan penetapan penahanan untuk dirinya.

Suami Ninik Nur Kholisoh yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini terlihat tegang mendengar perkataan Hakim Erintuah Damanik dipersidangan tentang penetapan penahanannya.

Terdakwa Candra Kurnain sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Saat terdakwa Candra Kurnain dibawa ke persidangan untuk diadili, majelis hakim yang mengetahui tindak pidana yang menjeratnya tidak dilakukan penahanan, langsung mengeluarkan penetapan untuk menahan.

Dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik sempat geram atas sikap terdakwa karena telah menyundut rokok ke dahi istrinya.

“Kamu itu punya istri yang sedang hamil, malah kamu siksa. Kamu harus ditahan supaya tidak melakukan apa-apa lagi di luar sana,” kata Hakim Erintuah.

Panitera, lanjut Erintuah, buatkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. Kamu ditahan selama 30 hari di Rutan Medaeng.

Selain mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa Candra Kurnain, hakim Erintuah juga menasihati terdakwa agar menyayangi dan menghargai istrinya.

“Istrimu itu disayang, bukan disundut rokok dan didorong. Kamu itu ketahuan sama selingkuhanmu ya,” kata hakim Erintuah.

Sementara itu, Jaksa Estik Dilla Rahmawati yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Candra Kurnain telah melakukan tindak pidana PKDRT, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (4) UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 45 ayat (2) UU.no.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Jaksa Estik Dilla Rahmawati juga menjelaskan, bahwa terdakwa Candra Kurnain dan Ninik Nur Kholisoh menikah di KUA Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tanggal 26 Juli 2022.

“Tanggal 23 Januari 2023, sekitar pukul 19.00, terdakwa Candra pulang ke kosannya di Jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang,” kata Jaksa Estik ketika membacakan surat dakwaan.

Kepulangan terdakwa Candra Kurnain, lanjut jaksa Estik, untuk menemui Ninik, istrinya, yang sedang hamil enam bulan.

“Saat Candra pulang, Ninik ngomel-ngomen karena mencurigai suaminya selingkuh dengan perempuan lain bernama Vala,” ungkap Jaksa Estik, mengutip isi surat dakwaan.

Ninik, sambung Jaksa Estik, memperkuatnya dengan bukti percakapan antara terdakwa Candra dengan Vala di ponsel milik terdakwa Candra. Selain itu, juga ada foto telanjang Vala.

Jaksa Estik saat membacakan surat dakwaan juga menjelaskan, saat itu terjadilah cekcok dan perdebatan antara terdakwa Candra dengan istrinya.

Saat itulah, terdakwa Candra memutuskan keluar dari kosnya. Sewaktu Candra membuka pintu kamar kos, mendadak dihalang-halangi Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya. “Saya mau ngomong lagi. Jangan pergi dulu!” tegas Ninik.

Terdakwa Candra yang waktu itu sedang merokok langsung menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik, lalu mencengkeram tangan Ninik dengan sangat kuat hingga memar.

Masih kalap, terdakwa Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil enam bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendirian di kosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya. (pay)

Related posts

Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Setempat

redaksi

Effendi Pudjihartono Bantah Melakukan Kebohongan Dalam Kerjasama Pengelolaan Restoran Sangria By Planoza

redaksi

Ada Penyesatan Fakta Dan Ketidakpahaman Kuasa Hukum Debitur Terhadap Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Di Perkara Kepailitan Dengan Termohon Cindro Pudjiono Po

redaksi